Selasa, 18 November 2025

Pendekatan Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa dalam Musyawarah Desa



 Pembangunan desa di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Kewenangan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan pembangunan desa. Namun, untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, desa harus menerapkan pendekatan yang partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Salah satu ruang yang sangat strategis untuk mewujudkan partisipasi masyarakat adalah Musyawarah Desa (Musdes). Musdes menjadi forum pertemuan resmi antara pemerintah desa dan unsur masyarakat untuk membahas perencanaan, kebijakan, dan program pembangunan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Melalui Musdes, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, mengawasi perencanaan, serta memberikan persetujuan terhadap keputusan-keputusan penting desa.

1. Konsep Dasar Pendekatan Partisipatif

1.1 Apa itu Partisipasi?

Partisipasi berasal dari kata participare yang berarti mengambil bagian. Dalam konteks pembangunan desa, partisipasi berarti keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari identifikasi masalah, perumusan program, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi hasil.

Partisipasi bukan sekadar hadir dalam pertemuan atau memberikan persetujuan, tetapi mencakup kontribusi pikiran, tenaga, waktu, bahkan sumber daya lain yang dimiliki masyarakat untuk memastikan pembangunan berlangsung efektif. Pendekatan partisipatif menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan.

1.2 Prinsip-Prinsip Partisipatif

Beberapa prinsip utama dalam pendekatan partisipatif di desa meliputi:

  1. Inklusif – Semua kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
  2. Transparan – Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kesetaraan – Tidak boleh ada dominasi kelompok tertentu; setiap suara masyarakat sama pentingnya.
  4. Musyawarah mufakat – Keputusan diambil melalui diskusi dan kesepakatan bersama.
  5. Berbasis kebutuhan nyata – Partisipasi harus menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
  6. Berorientasi pemberdayaan – Masyarakat harus semakin mampu, bukan justru tergantung pada pihak luar.

1.3 Mengapa Partisipasi Penting dalam Pembangunan Desa?

Ada beberapa alasan mengapa partisipasi menjadi fondasi penting dalam pembangunan desa:

  • Masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhan di wilayahnya.
  • Pembangunan akan lebih tepat sasaran ketika didefinisikan oleh masyarakat sendiri.
  • Masyarakat menjadi lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap keberlanjutan program.
  • Partisipasi meningkatkan legitimasi keputusan desa.
  • Partisipasi mendorong transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Pemberdayaan masyarakat dapat memperkuat keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Dengan demikian, partisipasi bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi menjadi pondasi budaya demokrasi lokal.

 

2. Kerangka Hukum Pendekatan Partisipatif dalam Musyawarah Desa

Pendekatan partisipatif bukan hanya praktik sosial, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang mengatur partisipasi dalam pembangunan desa antara lain:

2.1 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

UU Desa memberikan dasar bahwa pembangunan desa merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Pasal-pasal yang mengatur partisipasi masyarakat antara lain:

  • Pasal 54: Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
  • Pasal 80: Perencanaan pembangunan desa harus melalui proses partisipatif.
  • Pasal 82: Masyarakat memiliki hak untuk memberikan aspirasi, mengawasi, dan terlibat dalam perencanaan pembangunan.

2.2 Permendesa PDTT

Beberapa Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi juga memperkuat mekanisme partisipatif, termasuk:

  • Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Permendesa No. 17 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Musyawarah Dusun.

2.3 Kebijakan Lain

Selain itu, berbagai peraturan Bupati/Wali Kota, peraturan daerah, hingga peraturan desa turut memperkuat implementasi partisipasi dalam Musdes.

Dengan adanya kerangka hukum tersebut, desa memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan pendekatan partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

 

3. Musyawarah Desa sebagai Ruang Partisipasi

3.1 Apa itu Musyawarah Desa?

Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, kelompok pemuda, penyandang disabilitas, serta keterwakilan lainnya. Musdes merupakan mekanisme resmi dalam pengambilan keputusan desa.

Musdes membahas berbagai hal, antara lain:

  • penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
  • penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
  • perumusan prioritas Dana Desa;
  • penanganan stunting;
  • pembentukan BUMDesa;
  • penetapan peraturan desa;
  • penetapan program pembangunan tahunan.

3.2 Fungsi Musyawarah Desa

Beberapa fungsi Musdes antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan memvalidasi masalah desa.
  2. Menentukan prioritas program pembangunan.
  3. Membangun komitmen publik terhadap kebijakan desa.
  4. Mengawasi kinerja pemerintah desa.
  5. Menetapkan kesepakatan kolektif.

3.3 Unsur-Unsur yang Terlibat dalam Musdes

Musdes harus melibatkan unsur masyarakat secara luas, termasuk kelompok yang sering terpinggirkan seperti:

  • perempuan,
  • penyandang disabilitas,
  • keluarga miskin,
  • petani,
  • nelayan,
  • kelompok adat,
  • pemuda,
  • kelompok rentan lainnya.

Partisipasi kelompok marginal inilah yang membuat Musdes lebih demokratis dan inklusif.

 

4. Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa

Partisipasi masyarakat dalam Musdes dapat hadir dalam berbagai bentuk, yaitu:

4.1 Partisipasi Ide

Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan gagasan, saran, dan masukan terkait permasalahan desa, prioritas pembangunan, serta solusi untuk menyelesaikan masalah.

4.2 Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat terlibat dalam menentukan keputusan akhir, baik melalui musyawarah mufakat maupun melalui voting jika diperlukan. Keputusan ini bersifat mengikat seluruh warga desa.

4.3 Partisipasi dalam Pelaksanaan

Setelah keputusan dibuat, masyarakat dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, misalnya:

  • gotong royong pembangunan,
  • menjadi pekerja dalam program padat karya,
  • menjadi relawan.

4.4 Partisipasi dalam Pengawasan

Masyarakat dapat mengawasi proses pembangunan, mengontrol penggunaan anggaran, dan memastikan kegiatan berjalan sesuai kesepakatan Musdes.

4.5 Partisipasi dalam Evaluasi

Masyarakat turut menilai hasil kegiatan, mengevaluasi keberhasilan pembangunan, dan memberi rekomendasi untuk perbaikan program berikutnya.

 

5. Manfaat Pendekatan Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa

5.1 Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Ketika masyarakat memberikan masukan secara langsung, program yang disusun pemerintah desa lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

5.2 Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Proses terbuka mengurangi praktik-praktik seperti nepotisme, penyimpangan anggaran, dan dominasi kelompok tertentu.

5.3 Memperkuat Kepercayaan Publik

Masyarakat yang merasa dilibatkan cenderung memiliki rasa memiliki terhadap program desa dan mendukung pelaksanaannya.

5.4 Mengurangi Konflik Sosial

Musyawarah menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai, sehingga meminimalkan potensi konflik antarwarga.

5.5 Mendorong Pemerataan Pembangunan

Melalui partisipasi, kelompok rentan mendapat kesempatan menyuarakan kebutuhan mereka sehingga pembangunan lebih berkeadilan.

5.6 Meningkatkan Kapasitas Masyarakat

Partisipasi memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan keberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan.

 

6. Tantangan dalam Penerapan Pendekatan Partisipatif

Walaupun pendekatan partisipatif sangat ideal, ada sejumlah tantangan yang kerap muncul di lapangan:

6.1 Partisipasi Simbolik

Kadang Musdes hanya formalitas, masyarakat hadir namun tidak dilibatkan secara substansial.

6.2 Dominasi Elite Lokal

Tokoh tertentu sering menguasai diskusi, sehingga pendapat masyarakat kecil tidak mendapat ruang.

6.3 Rendahnya Kapasitas Masyarakat

Sebagian masyarakat masih kurang percaya diri untuk menyampaikan gagasan.

6.4 Konflik Kepentingan

Perbedaan kepentingan antar kelompok dapat menghambat kesepakatan.

6.5 Keterbatasan Data dan Informasi

Pemerintah desa kadang kurang memiliki data yang akurat untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

6.6 Keterbatasan Waktu dan Fasilitas

Musyawarah sering terbatasi waktu, lokasi tidak nyaman, dan kurangnya fasilitator terlatih.

Meskipun banyak tantangan, desa tetap dapat memperkuat pendekatan partisipatif dengan strategi yang tepat.

 

7. Strategi Meningkatkan Kualitas Partisipasi Masyarakat dalam Musdes

Berikut strategi yang dapat diterapkan desa agar Musdes lebih partisipatif, inklusif, dan efektif:

7.1 Memperkuat Sosialisasi dan Penyebaran Informasi

Informasi tentang waktu, agenda, dan tujuan Musdes harus disampaikan jauh hari melalui:

  • pengeras suara masjid,
  • grup WhatsApp desa,
  • baliho dan poster,
  • kunjungan RT/RW,
  • penyuluhan langsung.

Semakin banyak warga mengetahui agenda Musdes, semakin besar tingkat partisipasi.

7.2 Memberikan Ruang untuk Kelompok Rentan

Desa harus memastikan keterwakilan kelompok seperti perempuan, disabilitas, lansia, dan keluarga miskin benar-benar hadir dan dilibatkan secara aktif.

7.3 Menggunakan Data Akurat sebagai Dasar Diskusi

Data dapat berasal dari:

  • eHDW,
  • SDGs Desa,
  • pendataan RT/RW,
  • hasil survei lokal,
  • data posyandu, KPM, atau kader desa.

Data membuat diskusi lebih objektif dan mengurangi bias.

7.4 Menghadirkan Fasilitator yang Netral

Musdes perlu dipandu oleh fasilitator yang memiliki kemampuan:

  • memediasi,
  • menjaga dinamika kelompok,
  • mencegah dominasi elite,
  • mengarahkan diskusi agar tetap fokus.

7.5 Menyusun Notulen dan Dokumen Keputusan Secara Transparan

Keputusan Musdes harus dicatat dengan baik dan diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi desa.

7.6 Menggunakan Metode Partisipatif

Misalnya:

  • brainstorming,
  • diskusi kelompok terarah (FGD),
  • pemetaan partisipatif,
  • kartu prioritas,
  • voting terbuka.

Metode ini memudahkan masyarakat terlibat aktif.

7.7 Melakukan Evaluasi Secara Berkala

Agar Musdes semakin baik dari waktu ke waktu, desa perlu mengevaluasi:

  • tingkat partisipasi,
  • kualitas diskusi,
  • kepuasan masyarakat,
  • keberhasilan implementasi keputusan.

 

8. Contoh Praktik Baik Musyawarah Desa Partisipatif

Berikut contoh nyata yang dapat menjadi inspirasi desa lain:

8.1 Musdes Penanganan Stunting

Desa mengundang:

  • ibu hamil,
  • tokoh kesehatan,
  • Kader Pembangunan Manusia (KPM),
  • kader posyandu.

Melalui diskusi berbasis data eHDW, desa menetapkan prioritas berupa perbaikan sanitasi, PMT lokal, dan pelatihan kader gizi.

8.2 Musdes Pengembangan BUMDes

Warga memberikan masukan tentang jenis usaha yang layak, berdasarkan potensi desa dan pasar lokal. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat setelah analisis resiko.

8.3 Musdes Infrastruktur Desa

Pemerintah desa memfasilitasi pemetaan jalan rusak secara partisipatif. Warga menentukan titik prioritas melalui voting.

 

9. Dampak Positif Musyawarah Desa Partisipatif

Pendekatan partisipatif membawa banyak dampak positif, antara lain:

  • meningkatnya rasa kepemilikan terhadap program desa;
  • perbaikan kualitas RKPDes dan RPJMDes;
  • meningkatnya transparansi Dana Desa;
  • berkurangnya konflik sosial;
  • meningkatnya solidaritas dan gotong royong;
  • terbentuknya desa yang adaptif, inovatif, dan demokratis.

Pendekatan partisipatif juga memperkuat good governance di tingkat desa, yang menjadi basis penting bagi pembangunan berkelanjutan.

 Pendekatan partisipatif dalam Musyawarah Desa bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi merupakan strategi penting untuk membangun desa yang maju, inklusif, dan berkeadilan. Melalui Musdes yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, proses pengambilan keputusan dapat berjalan demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan memperkuat partisipasi masyarakat, pemerintah desa dapat merumuskan program yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Partisipasi juga meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat, mendorong gotong royong, serta memperkuat kepercayaan publik.

Pada akhirnya, desa yang menerapkan pendekatan partisipatif adalah desa yang menempatkan warganya sebagai pelaku utama pembangunan—desa yang benar-benar “membangun dari bawah”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar