Pemerintah, melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, bersama dengan wakil dari asosiasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia, telah menyetujui serangkaian langkah lanjutan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Keputusan
ini diumumkan lewat pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 4 Desember
2025, setelah dilakukan pembicaraan yang mendalam antara pemerintah pusat dan
para pemangku kepentingan di desa, termasuk APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI,
PAPDESI, dan AKSI.
Dalam
siaran pers, Menteri Desa dan PDT mengungkapkan rasa terima kasih kepada
seluruh gubernur, bupati, walikota, kepala desa, serta masyarakat desa atas
perhatian dan partisipasi aktif mereka dalam menanggapi kebijakan baru ini.
Di
dalam dokumen kesepakatan, pemerintah memberikan petunjuk teknis mengenai
pembayaran kegiatan desa yang didanai oleh Dana Desa tetapi tidak ditentukan
penggunaannya (non-earmarked). Mekanisme ini meliputi:
1.
Memanfaatkan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat (earmarked) untuk menutupi
kegiatan non-earmarked yang belum dibayar.
2.
Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan, termasuk
kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi desa.
3.
Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) serta pendapatan di luar Dana
Desa.
4.
Memanfaatkan SILPA dari tahun anggaran 2025.
5. Jika
semua langkah di atas belum cukup, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban
yang akan dialokasikan dan dibayarkan dalam APB Desa 2026 dari pendapatan di
luar Dana Desa.
Selain
itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan
pendampingan, mitigasi, dan percepatan penyesuaian APB Desa sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan akan mengeluarkan
surat resmi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan tindak lanjut. Beberapa
arahan yang diberikan mencakup:
Mencantumkan
kewajiban yang belum dibayar dalam CaLK Tahun Anggaran 2025,
Bupati
diminta untuk mendelegasikan camat dalam mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 serta
mengawasi proses pergeseran anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar