Pada tanggal 19 Agustus 2024, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan nomor 294 tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis untuk pendampingan dalam masyarakat desa.
Tujuan:
1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan bagi masyarakat desa dengan bantuan tenaga pendamping yang profesional.
2. Menawarkan pedoman untuk pengelolaan tenaga pendamping yang bersifat profesional.
3. Memberikan pedoman tentang cara memanfaatkan tenaga pendamping profesional.
4. Menjelaskan rincian mengenai tugas, fungsi, dan pengaturan kerja tenaga pendamping yang profesional.
Tujuan:
1. Menyediakan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan bagi masyarakat desa dengan bantuan tenaga pendamping yang profesional.
2. Menawarkan pedoman untuk pengelolaan tenaga pendamping yang bersifat profesional.
3. Memberikan pedoman tentang cara memanfaatkan tenaga pendamping profesional.
4. Menjelaskan rincian mengenai tugas, fungsi, dan pengaturan kerja tenaga pendamping yang profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar