Pada Tanggal 19 Agustus 2024 telah diterbitkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Tujuan :
1. Memberikan panduan dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat desa melalui tenaga pendamping Profesional.
2. Memberikan panduan dalam pengelolaan tenaga pendamping profesional.
3. Memberikan panduan mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping
profesional.
4. Memberikan kejelasan mengenai rincian tugas, fungsi, dan pengaturan
tata kerja tenaga pendamping profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.