Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Januari 2026

TPP P3MD di tahun 2026

 


Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD setelah melalui perjalanan panjang pendampingan desa sepanjang 2025. Dinamika desa yang terus berubah menuntut TPP tidak hanya mempertahankan capaian sebelumnya, tetapi juga meningkatkan kualitas peran sebagai fasilitator pembangunan dan pemberdayaan. Tantangan ke depan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh aspek keberlanjutan, kemandirian, serta kemampuan desa dalam beradaptasi terhadap perubahan arah kebijakan nasional.

TPP P3MD dihadapkan pada peran strategis untuk membantu desa menyeimbangkan antara kewajiban mendukung program nasional dan tetap menjaga keberlangsungan program pembangunan serta pemberdayaan yang sudah berjalan. Pada 2026, TPP P3MD dituntut lebih kreatif dalam menjaga partisipasi yang inklusif dan bermakna, termasuk memastikan bahwa pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar melibatkan masyarakat luas, bukan hanya menjadi agenda elit desa semata.

Setelah pendampingan intensif di tahun 2025, desa diharapkan mampu mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara lebih mandiri dan efisien. TPP perlu mengarahkan desa pada penguatan sistem, inovasi pembiayaan, serta optimalisasi aset dan potensi lokal sebagai respons atas berkurangnya DD.

Pada akhirnya, tantangan terbesar TPP P3MD di tahun 2026 adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan desa di tengah kebijakan pengurangan DD dan perubahan prioritas pembangunan. Refleksi atas perjalanan pendampingan desa di tahun 2025 menjadi modal penting untuk memperbaiki pendekatan dan strategi. Dengan pendampingan yang adaptif dan berorientasi solusi, TPP diharapkan mampu membantu desa tetap tumbuh, berdaya, dan berkelanjutan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran

Jumat, 12 Desember 2025

Workshop Evaluasi P3S

 




Stunting merupakan masalah pertumbuhan pada anak-anak yang berusia di bawah lima tahun disebabkan oleh kurangnya gizi secara terus-menerus dan infeksi yang sering terjadi, terutama dalam 1. 000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Anak dianggap mengalami stunting apabila tinggi badannya tidak memenuhi standar deviasi yang sesuai dengan usia mereka.

Pada hari Selasa sampai dengan Jumat, tanggal 9 sampai 12 Desember 2025, bertempat di Nuanza Hotel & Convention Kabupaten Bekasi. Telah dilaksanakan evaluasi pencapaian target Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Program INEY Fase 2 khususnya target DLI 9.3 yaitu jumlah Desa dengan KPM, TPK, Kader Posyandu telah dilatih dengan modul terpadu, maupun DLI 9.4 yaitu terlatihnya KPM, TPK dan Kader Posyandu yang menjadi salah satu kriteria Desa Berkinerja Baik, serta untuk mengidentifikasi tantangan hingga tersusunnya strategi dalam pelaksanaan pendampingan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di desa,

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemendesa PDT dan INEY Tahun 2025 dengan pembiayaan hibah dari World bank

Peserta Workshop dan Evaluasi terdiri Kepala Dinas PMD Propinsi, Kepala Bappeda Kabupaten, Kepala Dinas PMD kabupaten, TAPM PIC Stunting Propinsi dan Kabupaten.

Pemateri kegiatan ini berasal dari Kemendesa, Kemenkes dan Sekretariat Wakil Presiden RI. Perwakilan dari Dinas dan Kepala Desa memperkaya Workshop Evaluasi.

Jumat, 05 Desember 2025

Kebijakan Pemerintah Melalui PMK 81 Tahun 2025



Pemerintah, melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, bersama dengan wakil dari asosiasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia, telah menyetujui serangkaian langkah lanjutan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan lewat pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 4 Desember 2025, setelah dilakukan pembicaraan yang mendalam antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan di desa, termasuk APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI, PAPDESI, dan AKSI.

Dalam siaran pers, Menteri Desa dan PDT mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, kepala desa, serta masyarakat desa atas perhatian dan partisipasi aktif mereka dalam menanggapi kebijakan baru ini.

Di dalam dokumen kesepakatan, pemerintah memberikan petunjuk teknis mengenai pembayaran kegiatan desa yang didanai oleh Dana Desa tetapi tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked). Mekanisme ini meliputi:

1. Memanfaatkan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat (earmarked) untuk menutupi kegiatan non-earmarked yang belum dibayar.

2. Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan, termasuk kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi desa.

3. Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) serta pendapatan di luar Dana Desa.

4. Memanfaatkan SILPA dari tahun anggaran 2025.

5. Jika semua langkah di atas belum cukup, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang akan dialokasikan dan dibayarkan dalam APB Desa 2026 dari pendapatan di luar Dana Desa.

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan, mitigasi, dan percepatan penyesuaian APB Desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan tindak lanjut. Beberapa arahan yang diberikan mencakup:

Mencantumkan kewajiban yang belum dibayar dalam CaLK Tahun Anggaran 2025,

Bupati diminta untuk mendelegasikan camat dalam mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 serta mengawasi proses pergeseran anggaran.

  

Jumat, 28 November 2025

PMK 81 Tahun 2025

 


PMK No. 108 Tahun 2024 adalah peraturan menteri keuangan yang mengatur pengalokasian, pemanfaatan, dan penyaluran dana desa untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa di Indonesia untuk menyusun APBDes, merencanakan penggunaan dana, serta memastikan tahapan pencairan dana berjalan sesuai aturan.

Tujuan utama PMK ini adalah memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program kesejahteraan desa.

Menjelang akhir 2025, pemerintah melakukan revisi melalui PMK No. 81 Tahun 2025. Perubahan signifikan terdapat pada persyaratan pencairan dana desa tahap kedua, yang kini mengharuskan desa memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Revisi ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola dana desa dan mendukung penguatan ekonomi lokal berbasis koperasi. Dengan adanya ketentuan ini, dana desa tidak hanya menjadi bantuan rutin, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa.

PMK 108 Tahun 2024 dan revisinya PMK 81 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi desa dalam mengelola dana desa 2025. Selain memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, regulasi ini juga mendorong penguatan ekonomi lokal melalui koperasi desa. Dengan pemahaman yang tepat, desa dapat memaksimalkan manfaat dana desa untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Harmoni Hidup yang Tetap Bertahan

 

Sungai Kapuas bukan hanya sungai terpanjang di Indonesia, tetapi juga nadi kehidupan bagi masyarakat di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di wilayah ini, sungai bukan sekadar bentang air yang membelah daratan, melainkan ruang hidup yang membentuk karakter sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Setiap pagi, siang, hingga malam, aktivitas di bantaran Sungai Kapuas selalu penuh dinamika. Suara perahu motor, tawa anak-anak mandi, dan aroma masakan dari dapur rumah panggung menjadi harmoni yang menandai kehidupan khas masyarakat Kapuas Hulu.

Ketika matahari baru muncul di balik pegunungan hijau Kapuas Hulu, masyarakat di sepanjang bantaran sungai mulai membuka hari mereka. Pagi hari di Kapuas Hulu selalu dimulai dengan air Sungai Kapuas. Sebagian warga yang menggunakan sumur pompa tetap menjadikan sungai sebagai tempat mandi atau sekadar mencuci peralatan rumah. Namun bagi sebagian lainnya, sungai tetap menjadi sumber air utama untuk berbagai kebutuhan harian.

Perempuan-perempuan terlihat membawa ember dan duduk di tepian, mencuci pakaian sambil berbincang ringan. Percakapan mereka mengalir seperti arus sungai, membahas cuaca, harga ikan, hingga kabar tentang kegiatan adat di kampung. Aktivitas ini bukan sekadar rutinitas tetapi bagian dari ikatan sosial yang membuat masyarakat tetap dekat satu sama lain.

Sementara itu, para nelayan sudah lebih dulu berangkat sebelum fajar. Mereka menyusuri sungai menggunakan perahu kecil atau ces untuk memasang bubu, jala, atau rawai. Hasil tangkapan pagi seperti baung, toman, atau ikan lais sering menjadi sumber penghasilan harian. Terkadang, jika musim ikan ramai, mereka menjual hasil tangkapan langsung di warung tepi sungai atau ke pembeli yang datang dari kampung lain.

Di Kapuas Hulu, terutama di desa-desa yang masih jauh dari akses jalan darat, Sungai Kapuas menjadi jalur transportasi terpenting. Perahu motor atau ces adalah kendaraan umum masyarakat setempat. Anak-anak sekolah banyak yang berangkat menggunakan perahu kecil, duduk mengenakan seragam sambil menunggu antrean penumpang.

Transportasi sungai tidak hanya digunakan untuk mobilitas manusia tetapi juga kebutuhan logistik. Bahan makanan, bahan bangunan, hasil kebun, hingga barang-barang rumah tangga diangkut menggunakan perahu. Inilah yang membuat sungai benar-benar menjadi jalan raya alami bagi masyarakat Kapuas Hulu. Aktivitas bongkar-muat barang di dermaga kecil atau di rumah panggung yang dilengkapi anjungan sungai menciptakan suasana khas yang sulit ditemukan di daerah lain.

Mata pencaharian masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Kapuas banyak bergantung pada potensi alam. Selain nelayan, banyak warga yang menjadi penjual ikan asin, ikan salai, atau hasil sungai lainnya. Ikan salai khas Kapuas Hulu, misalnya, diolah melalui proses pengasapan selama berjam-jam di rumah panggung dan kemudian dijual ke pasar Putussibau atau dikirim ke daerah lain di Kalimantan Barat.

Ada pula masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sarana wisata lokal. Beberapa desa di sekitar Putussibau mulai menawarkan jasa susur sungai menggunakan perahu wisata. Pengunjung dapat menikmati pemandangan hutan hijau, burung enggang yang sesekali melintas, dan perkampungan tradisional di sepanjang bantaran sungai.

Selain itu, kegiatan berkebun di ladang atau kebun karet juga tetap menjadi pekerjaan utama masyarakat. Namun sungai tetap berperan besar sebagai jalur untuk mengangkut hasil panen, terutama dari kebun yang letaknya lebih dekat ke perairan dibandingkan jalan darat.

Aktivitas masyarakat di bantaran Sungai Kapuas juga tidak terlepas dari budaya-budaya yang diwariskan turun-temurun. Banyak upacara adat, terutama pada komunitas Dayak di Kapuas Hulu, masih memanfaatkan sungai sebagai tempat pelaksanaan ritual tertentu. Misalnya membersihkan alat-alat ritual, mandi adat, atau memulai upacara dengan memercikkan air sungai sebagai simbol penyucian.

Sungai juga menjadi ruang bermain bagi anak-anak. Ketika siang tiba dan matahari cukup terik, sekelompok anak sering terlihat melompat dari dermaga kecil atau dari sampan ke air sungai. Mereka berenang, menyelam, atau bermain balapan perahu kecil dari kayu yang mereka buat sendiri. Aktivitas ini adalah bagian dari identitas masa kecil masyarakat setempat yang tidak tergantikan oleh permainan modern.

Di beberapa kampung, kegiatan arisan atau pertemuan warga sering dilakukan di rumah panggung yang menghadap langsung ke sungai. Pemandangan arus sungai yang tenang menjadi latar aktivitas sosial yang memperkuat kebersamaan masyarakat.

Selain menjadi sumber ekonomi dan kehidupan sosial, sungai juga menjadi tempat mencari ketenangan. Pada sore hari, banyak warga duduk di depan rumah sambil menikmati angin sungai. Beberapa bapak-bapak memancing di depan rumah, sementara ibu rumah tangga memberi makan unggas mereka di halaman belakang yang mengarah ke sungai. Suara burung dan riak air menciptakan suasana damai yang membuat banyak orang betah tinggal di bantaran Sungai Kapuas.

Bagi sebagian masyarakat, sungai juga menjadi sumber inspirasi dalam berkarya. Banyak cerita rakyat, lagu daerah, hingga pantun tradisional yang bersumber dari kehidupan di sungai. Kisah-kisah tentang perjalanan nenek moyang, legenda danau dan sungai, serta cerita tentang makhluk-makhluk penunggu sering diceritakan dari generasi ke generasi.

Ketika senja melingkupi Kapuas Hulu, aktivitas masyarakat pun berubah. Perahu-perahu mulai kembali dari aktivitas harian. Asap dapur rumah panggung terlihat naik ke udara, menandakan makan malam sedang disiapkan. Warna langit jingga yang terpantul di permukaan air sungai menjadi pemandangan indah yang menjadi penutup hari.

Pada malam hari, suasana menjadi lebih tenang. Perahu yang melintas hanya sesekali saja. Lampu-lampu rumah yang memantul di air sungai menciptakan pemandangan khas yang tak pernah membosankan bagi penduduk setempat. Sungai Kapuas menjadi saksi kehidupan yang berjalan sederhana namun penuh makna.

Aktivitas masyarakat di bantaran Sungai Kapuas di Kapuas Hulu Kalimantan Barat merupakan gambaran kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Sungai bukan hanya sumber air, tetapi ruang sosial, jalur transportasi, sumber ekonomi, hingga tempat tumbuhnya budaya. Di tengah perkembangan zaman, kehidupan sungai tetap menjadi jantung identitas masyarakat Kapuas Hulu. Selama sungai terus mengalir, kehidupan di sekitarnya pun akan terus bertahan dan berkembang.

Senin, 24 November 2025

Pendataan Aset Bumdesa untuk Pengelolaan Bumdesa yang Lebih Transparan

 


Pada tanggal 24 November 2025 di Desa Sebindang, Kecamatan Badau telah dilaksanakan Pendataan aset Bumdesa untuk Bumdesa di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Badau dan Kecamatan batang Lupar. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu.

Pendataan aset Bumdesa merupakan salah satu langkah penting agar desa dapat mengelola sumber daya yang dimiliki secara lebih cerdas dan terarah. Banyak Bumdesa yang sebenarnya memiliki potensi besar, mulai dari tanah kas desa, bangunan usaha, kendaraan operasional, hingga alat produksi untuk kegiatan ekonomi. Namun, tanpa pendataan yang rapi, keberadaan aset-aset itu sering kali tidak diketahui secara pasti, bahkan ada yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pendataan aset merupakan upaya  menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengurus Bumdesa dapat menunjukkan kepada masyarakat desa bahwa setiap aset tercatat dengan baik dan digunakan untuk kepentingan bersama. Hal ini membangun kepercayaan, terutama karena Bumdesa mengelola dana dan barang milik publik. Masyarakat dapat lebih mudah memahami ke mana arah pengelolaan aset, dan bagaimana aset tersebut memberi manfaat bagi desa.

Selain itu, data aset yang lengkap memudahkan Bumdesa dalam menyusun rencana pengembangan usaha. Ketika semua aset diketahui dengan jelas, perencanaan usaha menjadi lebih realistis dan sesuai kemampuan. Misalnya, jika Bumdesa memiliki lahan kosong yang belum dimanfaatkan, maka lahan itu dapat direncanakan sebagai lokasi usaha baru. Atau jika terdapat alat produksi yang jarang digunakan, alat tersebut bisa disewakan kepada warga sehingga menghasilkan tambahan pendapatan.

Pendataan yang rapi juga mengurangi risiko aset hilang, tidak terawat, atau disalahgunakan. Setiap aset memiliki catatan penanggung jawab dan kondisi terkini, sehingga memudahkan pengawasan. Ketika Bumdesa ingin mengajukan program bantuan atau kerja sama dengan pihak luar, data aset yang lengkap menjadi bukti bahwa desa memiliki manajemen yang baik.

Pada akhirnya, pendataan aset bukan hanya pekerjaan administratif, tetapi fondasi penting agar Bumdesa bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Dengan mengetahui apa yang dimiliki, desa dapat melangkah lebih mantap dalam membangun usaha yang memberi manfaat nyata bagi warganya.

 

Jumat, 21 November 2025

Peran TPP dalam mendampingi desa melaksanakan implementasi Undang Undang Desa


 Dana Desa merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan desa di Indonesia. Sejak diterapkannya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, Dana Desa dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas layanan dasar. Namun, tantangan dalam implementasi Dana Desa sering muncul, seperti perencanaan yang kurang matang, penyalahgunaan anggaran, hingga kapasitas perangkat desa yang terbatas.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk Tim Pendamping Profesional (TPP), yang berfungsi mendampingi desa dalam berbagai aspek pengelolaan Dana Desa. TPP hadir sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan desa, memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan peraturan, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi masyarakat.

1. Apa itu TPP?

TPP atau Tim Pendamping Profesional adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendampingi desa dalam pengelolaan pembangunan dan Dana Desa. Tim ini biasanya terdiri dari tenaga profesional, konsultan, dan aparatur terlatih yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan, keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa.

1.1 Dasar Hukum TPP

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan dan operasional TPP antara lain:

  • Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
  • Peraturan Daerah/Bupati yang mengatur pembentukan TPP di masing-masing wilayah

TPP bukan hanya sekadar pendamping administratif, tetapi juga penyuluh, pengawas, dan fasilitator pembangunan desa.

 2. Fungsi Utama TPP dalam Pengelolaan Dana Desa

2.1 Pendampingan Perencanaan Pembangunan

TPP membantu desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

  • Memastikan program pembangunan berbasis kebutuhan nyata masyarakat
  • Membantu desa menentukan prioritas penggunaan Dana Desa
  • Mengintegrasikan pendekatan partisipatif melalui Musyawarah Desa

2.2 Pendampingan Pengelolaan Keuangan

TPP membimbing desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, termasuk:

  • Penyusunan APBDesa sesuai peraturan
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
  • Mengajarkan sistem akuntansi sederhana desa
  • Memberikan pelatihan terkait transparansi dan akuntabilitas

2.3 Monitoring dan Evaluasi

Tim Pendamping Profesional melakukan pemantauan berkala atas:

  • Penggunaan Dana Desa sesuai peruntukan
  • Pelaksanaan program pembangunan
  • Hasil dan dampak kegiatan terhadap masyarakat

Hasil monitoring membantu pemerintah desa memperbaiki proses pelaksanaan dan memastikan program berjalan efektif.

2.4 Fasilitasi Partisipasi Masyarakat

TPP memastikan masyarakat terlibat aktif dalam setiap tahapan:

  • Perencanaan pembangunan (musyawarah desa)
  • Pelaksanaan program (gotong royong, kontribusi masyarakat)
  • Evaluasi hasil kegiatan

Pendekatan ini meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap program desa dan memperkuat keberlanjutan pembangunan.

 

3. Manfaat TPP bagi Desa dalam Implementasi Dana Desa

3.1 Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran

Dengan pendampingan TPP, desa dapat menentukan prioritas program yang paling dibutuhkan masyarakat sehingga dana tidak terbuang sia-sia.

3.2 Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap kegiatan yang didampingi TPP tercatat dan dilaporkan dengan sistematis, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi penggunaan Dana Desa secara jelas.

3.3 Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa

TPP memberikan pelatihan, pendampingan teknis, dan mentoring kepada perangkat desa, sehingga kemampuan desa dalam mengelola dana dan program pembangunan meningkat.

3.4 Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Dana Desa

Dengan pengawasan dan bimbingan TPP, risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat diminimalkan. Semua kegiatan di desa terdokumentasi dengan baik dan sesuai regulasi.

3.5 Mendukung Pemberdayaan Masyarakat

Pendampingan TPP mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif, sehingga pembangunan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga.

 

4. Strategi Pendampingan TPP

Agar pendampingan Dana Desa efektif, TPP menerapkan beberapa strategi berikut:

4.1 Pelatihan dan Capacity Building

Memberikan pelatihan berkala kepada perangkat desa tentang:

  • Penyusunan perencanaan pembangunan
  • Pengelolaan keuangan dan akuntansi desa
  • Pelaporan dan monitoring program

4.2 Pendampingan Teknis Langsung

TPP hadir secara langsung di lapangan untuk:

  • Membimbing penyusunan dokumen RKPDes dan APBDes
  • Memastikan kegiatan sesuai rencana dan anggaran
  • Memberikan solusi praktis atas kendala yang muncul

4.3 Pemanfaatan Teknologi

TPP mendorong desa menggunakan aplikasi digital seperti e-RKPDesa, eHDW, dan sistem akuntansi desa, agar:

  • Data pembangunan dan penggunaan Dana Desa tercatat rapi
  • Pelaporan lebih cepat dan akurat
  • Masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan

4.4 Fasilitasi Musyawarah Desa Partisipatif

TPP membantu desa melaksanakan musyawarah desa yang:

  • Inklusif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat
  • Berdasarkan data yang valid
  • Menghasilkan keputusan yang demokratis

4.5 Monitoring dan Evaluasi Berkala

TPP melakukan pemantauan berkala atas penggunaan Dana Desa, termasuk:

  • Audit internal desa
  • Evaluasi pencapaian program
  • Rekomendasi perbaikan program untuk tahun berikutnya

 

5. Tantangan TPP dalam Mendampingi Desa

Meskipun peran TPP sangat strategis, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:

5.1 Kapasitas Perangkat Desa yang Beragam

Tidak semua perangkat desa memiliki kemampuan dasar yang sama, sehingga TPP harus menyesuaikan metode pendampingan.

5.2 Resistensi terhadap Perubahan

Beberapa desa masih kaku terhadap prosedur baru, sehingga TPP perlu membangun kepercayaan dan pemahaman terkait pentingnya transparansi.

5.3 Jumlah TPP Terbatas

Jumlah TPP terkadang tidak sebanding dengan jumlah desa yang harus didampingi, sehingga perlu strategi prioritas dan efisiensi.

5.4 Kendala Infrastruktur

Keterbatasan internet, listrik, atau akses ke lokasi desa bisa menjadi hambatan dalam pendampingan digital.

 

6. Studi Kasus Keberhasilan Pendampingan TPP

Beberapa desa telah berhasil memaksimalkan Dana Desa dengan dukungan TPP:

6.1 Desa A: Optimalisasi Infrastruktur

Dengan pendampingan TPP, desa berhasil membangun jalan desa dan jembatan yang tepat sasaran, sesuai hasil musyawarah warga dan peta kebutuhan desa.

6.2 Desa B: Penurunan Stunting

TPP mendampingi desa dalam mengalokasikan Dana Desa untuk program gizi, posyandu, dan penyuluhan kesehatan. Hasilnya, angka stunting menurun signifikan dalam dua tahun terakhir.

6.3 Desa C: Pemberdayaan Ekonomi

TPP membantu BUMDesa mengelola usaha mikro, meningkatkan keterampilan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja lokal. Dana Desa digunakan secara produktif, bukan hanya untuk pembangunan fisik.

 

Peran TPP sangat vital dalam memastikan Dana Desa digunakan secara tepat, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Dengan pendampingan profesional, desa dapat:

  • Menyusun perencanaan yang sesuai kebutuhan masyarakat
  • Mengelola keuangan dengan akuntabel
  • Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan
  • Meminimalkan risiko penyalahgunaan dana
  • Meningkatkan kapasitas perangkat desa dan keberdayaan masyarakat

Secara keseluruhan, keberadaan TPP memperkuat tata kelola desa dan memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Desa yang mendapat pendampingan TPP lebih mampu mengoptimalkan Dana Desa sehingga masyarakat merasakan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.

 

 


Rabu, 19 November 2025

Manfaat Aplikasi eHDW dalam Penanganan Stunting di Desa

 

Fasilitasi Input eHDW TW 2 Tahun 2025 di Aula Dinas PMD Kapuas Hulu


Digitalisasi pelayanan desa semakin berkembang dan menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan manusia. Salah satu inovasi yang sangat berperan dalam percepatan pencegahan stunting adalah aplikasi eHDW (electronic Human Development Worker). Aplikasi ini memudahkan kader pembangunan manusia (KPM) dan pemerintah desa untuk mengumpulkan, memantau, dan memanfaatkan data layanan dasar secara lebih akurat.

Dengan integrasi data yang lengkap, eHDW memberikan manfaat besar bagi desa dalam penanganan stunting, pelaksanaan Rembuk Desa, penyusunan RKPDes, hingga pengelolaan Dana Desa. Berikut pembahasannya secara lengkap.

 

1. Manfaat eHDW dalam Penanganan Stunting

a. Pendataan keluarga berisiko stunting yang lebih akurat

Aplikasi eHDW merekam kondisi sasaran seperti ibu hamil, balita, sanitasi, pendidikan, dan akses layanan kesehatan. Data real-time ini sangat penting untuk memetakan keluarga berisiko stunting secara cepat dan tepat.

b. Deteksi dini balita berisiko stunting

Dengan dashboard yang mudah dipantau, kader dapat melihat perkembangan berat badan, tinggi badan, dan status gizi balita. Sistem membantu mengidentifikasi gejala awal stunting sehingga intervensi bisa dilakukan lebih cepat.

c. Pemantauan intervensi gizi yang terintegrasi

Setiap layanan seperti imunisasi, pemberian vitamin, PMT, dan kunjungan posyandu tercatat dalam aplikasi. Ini memastikan tidak ada sasaran yang terlewat dan semua intervensi tercatat rapi.

d. Sumber data valid untuk kebijakan kesehatan desa

Data dari eHDW sangat membantu pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan pencegahan stunting berbasis bukti (evidence-based). Program dapat disesuaikan dengan pola masalah yang muncul di lapangan.

 

 2. Peran eHDW dalam Pelaksanaan Rembuk Desa Stunting

a. Menyediakan data dasar yang lengkap untuk diskusi

Rembuk Desa membutuhkan informasi konkret tentang jumlah balita stunting, penyebab, hingga lokasi keluarga paling berisiko. Aplikasi eHDW menjadi rujukan utama karena datanya valid dan terstruktur.

b. Mempermudah pemetaan masalah dan sasaran

Data eHDW membantu menyusun peta tematik seperti sebaran balita stunting, akses sanitasi buruk, hingga keluarga dengan ekonomi rentan. Hasilnya, intervensi desa menjadi lebih tepat sasaran.

c. Monitoring komitmen hasil Rembuk Desa

Setelah Rembuk Desa menetapkan program dan alokasi anggaran, eHDW bisa digunakan untuk memantau capaiannya. Desa dapat melihat progres secara berkala dan mengevaluasi hasilnya.

 

3. Manfaat eHDW dalam Penyusunan RKPDes

a. Penyusunan RKPDes berbasis data

RKPDes yang efektif harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Data eHDW menunjukkan kondisi kesehatan, gizi, sanitasi, dan layanan dasar, sehingga perencanaan dapat lebih akurat.

b. Menentukan prioritas pembangunan desa

Desa dapat melihat masalah yang paling mendesak—misalnya kekurangan sarana posyandu, sanitasi buruk, atau tingginya balita gizi kurang. Ini membantu menentukan program prioritas dalam RKPDes.

c. Evaluasi efektivitas program tahun sebelumnya

Karena eHDW menyimpan data historis, desa dapat menilai apakah intervensi tahun lalu efektif atau perlu diperbaiki. Proses evaluasi menjadi lebih mudah dan terukur.

 

 4. Manfaat eHDW dalam Pengelolaan Dana Desa

a. Perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran

Dana Desa wajib berpihak pada upaya pencegahan stunting. Data eHDW memberikan gambaran kebutuhan riil seperti perbaikan sanitasi, peningkatan gizi, pelatihan kader, atau penguatan layanan posyandu.

b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran

Dengan menunjukkan bahwa anggaran diambil berdasarkan data valid dari eHDW, pemerintah desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

c. Evaluasi dan pelaporan penggunaan Dana Desa menjadi lebih sederhana

Data hasil intervensi yang tercatat di eHDW memudahkan penyusunan laporan kegiatan, termasuk laporan stunting dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Aplikasi eHDW terbukti menjadi alat penting dalam percepatan pencegahan stunting di desa. Dengan menyediakan data akurat dan mudah diakses, aplikasi ini memungkinkan pemerintah desa untuk:

  • Menangani stunting secara lebih efektif
  • Melaksanakan Rembuk Desa dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Menyusun RKPDes berbasis bukti
  • Mengelola Dana Desa dengan lebih transparan dan tepat sasaran

Pemanfaatan eHDW secara optimal membantu menciptakan desa yang sehat, produktif, dan semakin maju dalam pengelolaan pembangunan manusia.

 



Selasa, 18 November 2025

Pendekatan Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa dalam Musyawarah Desa



 Pembangunan desa di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Kewenangan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan pembangunan desa. Namun, untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, desa harus menerapkan pendekatan yang partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Salah satu ruang yang sangat strategis untuk mewujudkan partisipasi masyarakat adalah Musyawarah Desa (Musdes). Musdes menjadi forum pertemuan resmi antara pemerintah desa dan unsur masyarakat untuk membahas perencanaan, kebijakan, dan program pembangunan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Melalui Musdes, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, mengawasi perencanaan, serta memberikan persetujuan terhadap keputusan-keputusan penting desa.

1. Konsep Dasar Pendekatan Partisipatif

1.1 Apa itu Partisipasi?

Partisipasi berasal dari kata participare yang berarti mengambil bagian. Dalam konteks pembangunan desa, partisipasi berarti keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari identifikasi masalah, perumusan program, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi hasil.

Partisipasi bukan sekadar hadir dalam pertemuan atau memberikan persetujuan, tetapi mencakup kontribusi pikiran, tenaga, waktu, bahkan sumber daya lain yang dimiliki masyarakat untuk memastikan pembangunan berlangsung efektif. Pendekatan partisipatif menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan.

1.2 Prinsip-Prinsip Partisipatif

Beberapa prinsip utama dalam pendekatan partisipatif di desa meliputi:

  1. Inklusif – Semua kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
  2. Transparan – Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kesetaraan – Tidak boleh ada dominasi kelompok tertentu; setiap suara masyarakat sama pentingnya.
  4. Musyawarah mufakat – Keputusan diambil melalui diskusi dan kesepakatan bersama.
  5. Berbasis kebutuhan nyata – Partisipasi harus menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
  6. Berorientasi pemberdayaan – Masyarakat harus semakin mampu, bukan justru tergantung pada pihak luar.

1.3 Mengapa Partisipasi Penting dalam Pembangunan Desa?

Ada beberapa alasan mengapa partisipasi menjadi fondasi penting dalam pembangunan desa:

  • Masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhan di wilayahnya.
  • Pembangunan akan lebih tepat sasaran ketika didefinisikan oleh masyarakat sendiri.
  • Masyarakat menjadi lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap keberlanjutan program.
  • Partisipasi meningkatkan legitimasi keputusan desa.
  • Partisipasi mendorong transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Pemberdayaan masyarakat dapat memperkuat keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Dengan demikian, partisipasi bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi menjadi pondasi budaya demokrasi lokal.

 

2. Kerangka Hukum Pendekatan Partisipatif dalam Musyawarah Desa

Pendekatan partisipatif bukan hanya praktik sosial, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang mengatur partisipasi dalam pembangunan desa antara lain:

2.1 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

UU Desa memberikan dasar bahwa pembangunan desa merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Pasal-pasal yang mengatur partisipasi masyarakat antara lain:

  • Pasal 54: Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
  • Pasal 80: Perencanaan pembangunan desa harus melalui proses partisipatif.
  • Pasal 82: Masyarakat memiliki hak untuk memberikan aspirasi, mengawasi, dan terlibat dalam perencanaan pembangunan.

2.2 Permendesa PDTT

Beberapa Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi juga memperkuat mekanisme partisipatif, termasuk:

  • Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Permendesa No. 17 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Musyawarah Dusun.

2.3 Kebijakan Lain

Selain itu, berbagai peraturan Bupati/Wali Kota, peraturan daerah, hingga peraturan desa turut memperkuat implementasi partisipasi dalam Musdes.

Dengan adanya kerangka hukum tersebut, desa memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan pendekatan partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

 

3. Musyawarah Desa sebagai Ruang Partisipasi

3.1 Apa itu Musyawarah Desa?

Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, kelompok pemuda, penyandang disabilitas, serta keterwakilan lainnya. Musdes merupakan mekanisme resmi dalam pengambilan keputusan desa.

Musdes membahas berbagai hal, antara lain:

  • penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
  • penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
  • perumusan prioritas Dana Desa;
  • penanganan stunting;
  • pembentukan BUMDesa;
  • penetapan peraturan desa;
  • penetapan program pembangunan tahunan.

3.2 Fungsi Musyawarah Desa

Beberapa fungsi Musdes antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan memvalidasi masalah desa.
  2. Menentukan prioritas program pembangunan.
  3. Membangun komitmen publik terhadap kebijakan desa.
  4. Mengawasi kinerja pemerintah desa.
  5. Menetapkan kesepakatan kolektif.

3.3 Unsur-Unsur yang Terlibat dalam Musdes

Musdes harus melibatkan unsur masyarakat secara luas, termasuk kelompok yang sering terpinggirkan seperti:

  • perempuan,
  • penyandang disabilitas,
  • keluarga miskin,
  • petani,
  • nelayan,
  • kelompok adat,
  • pemuda,
  • kelompok rentan lainnya.

Partisipasi kelompok marginal inilah yang membuat Musdes lebih demokratis dan inklusif.

 

4. Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa

Partisipasi masyarakat dalam Musdes dapat hadir dalam berbagai bentuk, yaitu:

4.1 Partisipasi Ide

Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan gagasan, saran, dan masukan terkait permasalahan desa, prioritas pembangunan, serta solusi untuk menyelesaikan masalah.

4.2 Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat terlibat dalam menentukan keputusan akhir, baik melalui musyawarah mufakat maupun melalui voting jika diperlukan. Keputusan ini bersifat mengikat seluruh warga desa.

4.3 Partisipasi dalam Pelaksanaan

Setelah keputusan dibuat, masyarakat dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, misalnya:

  • gotong royong pembangunan,
  • menjadi pekerja dalam program padat karya,
  • menjadi relawan.

4.4 Partisipasi dalam Pengawasan

Masyarakat dapat mengawasi proses pembangunan, mengontrol penggunaan anggaran, dan memastikan kegiatan berjalan sesuai kesepakatan Musdes.

4.5 Partisipasi dalam Evaluasi

Masyarakat turut menilai hasil kegiatan, mengevaluasi keberhasilan pembangunan, dan memberi rekomendasi untuk perbaikan program berikutnya.

 

5. Manfaat Pendekatan Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa

5.1 Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Ketika masyarakat memberikan masukan secara langsung, program yang disusun pemerintah desa lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

5.2 Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Proses terbuka mengurangi praktik-praktik seperti nepotisme, penyimpangan anggaran, dan dominasi kelompok tertentu.

5.3 Memperkuat Kepercayaan Publik

Masyarakat yang merasa dilibatkan cenderung memiliki rasa memiliki terhadap program desa dan mendukung pelaksanaannya.

5.4 Mengurangi Konflik Sosial

Musyawarah menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai, sehingga meminimalkan potensi konflik antarwarga.

5.5 Mendorong Pemerataan Pembangunan

Melalui partisipasi, kelompok rentan mendapat kesempatan menyuarakan kebutuhan mereka sehingga pembangunan lebih berkeadilan.

5.6 Meningkatkan Kapasitas Masyarakat

Partisipasi memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan keberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan.

 

6. Tantangan dalam Penerapan Pendekatan Partisipatif

Walaupun pendekatan partisipatif sangat ideal, ada sejumlah tantangan yang kerap muncul di lapangan:

6.1 Partisipasi Simbolik

Kadang Musdes hanya formalitas, masyarakat hadir namun tidak dilibatkan secara substansial.

6.2 Dominasi Elite Lokal

Tokoh tertentu sering menguasai diskusi, sehingga pendapat masyarakat kecil tidak mendapat ruang.

6.3 Rendahnya Kapasitas Masyarakat

Sebagian masyarakat masih kurang percaya diri untuk menyampaikan gagasan.

6.4 Konflik Kepentingan

Perbedaan kepentingan antar kelompok dapat menghambat kesepakatan.

6.5 Keterbatasan Data dan Informasi

Pemerintah desa kadang kurang memiliki data yang akurat untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

6.6 Keterbatasan Waktu dan Fasilitas

Musyawarah sering terbatasi waktu, lokasi tidak nyaman, dan kurangnya fasilitator terlatih.

Meskipun banyak tantangan, desa tetap dapat memperkuat pendekatan partisipatif dengan strategi yang tepat.

 

7. Strategi Meningkatkan Kualitas Partisipasi Masyarakat dalam Musdes

Berikut strategi yang dapat diterapkan desa agar Musdes lebih partisipatif, inklusif, dan efektif:

7.1 Memperkuat Sosialisasi dan Penyebaran Informasi

Informasi tentang waktu, agenda, dan tujuan Musdes harus disampaikan jauh hari melalui:

  • pengeras suara masjid,
  • grup WhatsApp desa,
  • baliho dan poster,
  • kunjungan RT/RW,
  • penyuluhan langsung.

Semakin banyak warga mengetahui agenda Musdes, semakin besar tingkat partisipasi.

7.2 Memberikan Ruang untuk Kelompok Rentan

Desa harus memastikan keterwakilan kelompok seperti perempuan, disabilitas, lansia, dan keluarga miskin benar-benar hadir dan dilibatkan secara aktif.

7.3 Menggunakan Data Akurat sebagai Dasar Diskusi

Data dapat berasal dari:

  • eHDW,
  • SDGs Desa,
  • pendataan RT/RW,
  • hasil survei lokal,
  • data posyandu, KPM, atau kader desa.

Data membuat diskusi lebih objektif dan mengurangi bias.

7.4 Menghadirkan Fasilitator yang Netral

Musdes perlu dipandu oleh fasilitator yang memiliki kemampuan:

  • memediasi,
  • menjaga dinamika kelompok,
  • mencegah dominasi elite,
  • mengarahkan diskusi agar tetap fokus.

7.5 Menyusun Notulen dan Dokumen Keputusan Secara Transparan

Keputusan Musdes harus dicatat dengan baik dan diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi desa.

7.6 Menggunakan Metode Partisipatif

Misalnya:

  • brainstorming,
  • diskusi kelompok terarah (FGD),
  • pemetaan partisipatif,
  • kartu prioritas,
  • voting terbuka.

Metode ini memudahkan masyarakat terlibat aktif.

7.7 Melakukan Evaluasi Secara Berkala

Agar Musdes semakin baik dari waktu ke waktu, desa perlu mengevaluasi:

  • tingkat partisipasi,
  • kualitas diskusi,
  • kepuasan masyarakat,
  • keberhasilan implementasi keputusan.

 

8. Contoh Praktik Baik Musyawarah Desa Partisipatif

Berikut contoh nyata yang dapat menjadi inspirasi desa lain:

8.1 Musdes Penanganan Stunting

Desa mengundang:

  • ibu hamil,
  • tokoh kesehatan,
  • Kader Pembangunan Manusia (KPM),
  • kader posyandu.

Melalui diskusi berbasis data eHDW, desa menetapkan prioritas berupa perbaikan sanitasi, PMT lokal, dan pelatihan kader gizi.

8.2 Musdes Pengembangan BUMDes

Warga memberikan masukan tentang jenis usaha yang layak, berdasarkan potensi desa dan pasar lokal. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat setelah analisis resiko.

8.3 Musdes Infrastruktur Desa

Pemerintah desa memfasilitasi pemetaan jalan rusak secara partisipatif. Warga menentukan titik prioritas melalui voting.

 

9. Dampak Positif Musyawarah Desa Partisipatif

Pendekatan partisipatif membawa banyak dampak positif, antara lain:

  • meningkatnya rasa kepemilikan terhadap program desa;
  • perbaikan kualitas RKPDes dan RPJMDes;
  • meningkatnya transparansi Dana Desa;
  • berkurangnya konflik sosial;
  • meningkatnya solidaritas dan gotong royong;
  • terbentuknya desa yang adaptif, inovatif, dan demokratis.

Pendekatan partisipatif juga memperkuat good governance di tingkat desa, yang menjadi basis penting bagi pembangunan berkelanjutan.

 Pendekatan partisipatif dalam Musyawarah Desa bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi merupakan strategi penting untuk membangun desa yang maju, inklusif, dan berkeadilan. Melalui Musdes yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, proses pengambilan keputusan dapat berjalan demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan memperkuat partisipasi masyarakat, pemerintah desa dapat merumuskan program yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Partisipasi juga meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat, mendorong gotong royong, serta memperkuat kepercayaan publik.

Pada akhirnya, desa yang menerapkan pendekatan partisipatif adalah desa yang menempatkan warganya sebagai pelaku utama pembangunan—desa yang benar-benar “membangun dari bawah”.