Jumat, 29 Mei 2026

Penguatan Tata Kelola BUMDes Bersama yang Transparan, Partisipatif, dan Berdaya Saing

 


Kegiatan Rapat Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan tema “Penguatan Tata Kelola BUMDes Bersama yang Transparan, Partisipatif, dan Berdaya Saing” telah dilaksanakan pada tanggal 20–22 Mei 2026 bertempat di Hotel Gajah Mada. Kegiatan ini menjadi salah satu forum penting dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan perdesaan melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama yang profesional dan berkelanjutan.

Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis yang memiliki peran penting dalam pengembangan desa dan kawasan perdesaan. Peserta kegiatan terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, Dinas PMD Kabupaten, Koordinator Provinsi (Korprov), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi, perwakilan TAPM Kabupaten, pengurus BUMDesa, serta pengawas BUMDesa dari 12 Kabupaten se Propinsi Kalimantan Barat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun tata kelola kelembagaan ekonomi desa yang lebih baik, transparan, dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi saat ini.

Pada hari pertama kegiatan, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas  Dinas PMD Provinsi yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan kawasan perdesaan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa BUMDes Bersama bukan hanya menjadi lembaga usaha semata, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Oleh karena itu, pengelolaan BUMDes Bersama harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Materi yang disampaikan selama kegiatan mencakup berbagai aspek penting terkait tata kelola BUMDes Bersama. Narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan sistem administrasi yang tertib, pengelolaan keuangan yang transparan, serta penguatan peran pengawas dalam memastikan jalannya usaha sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi pengembangan usaha desa agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya, baik di tingkat lokal maupun regional.

Tema transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam rapat fasilitasi ini. Transparansi dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan usaha, penggunaan anggaran, serta hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha desa. Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program ekonomi desa.

Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, lemahnya sistem administrasi, hingga kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan usaha desa. Melalui forum ini, peserta bersama-sama mencari solusi dan strategi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BUMDes Bersama agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain transparansi, prinsip partisipatif juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan kegiatan. Pengembangan kawasan perdesaan tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Oleh sebab itu, pengurus BUMDes didorong untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan usaha. Partisipasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan rasa memiliki terhadap BUMDes sehingga keberlanjutan usaha dapat terus terjaga.

Dalam upaya meningkatkan daya saing, peserta juga diajak memahami pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengembangan usaha desa. Saat ini, perkembangan digital membuka peluang besar bagi BUMDes untuk memperluas pemasaran produk dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan pengelolaan yang baik serta pemanfaatan teknologi yang tepat, BUMDes Bersama diyakini mampu menjadi kekuatan ekonomi baru di kawasan perdesaan.

Kegiatan rapat fasilitasi ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas peserta, tetapi juga memperkuat koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pembangunan desa. Melalui komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola BUMDes Bersama agar semakin transparan, partisipatif, dan berdaya saing. Semangat kolaborasi yang terbangun selama kegiatan diharapkan menjadi modal penting dalam mendorong kemajuan kawasan perdesaan di masa mendatang. Dengan pengelolaan yang profesional dan dukungan semua pihak, BUMDes Bersama diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan (SZ).


Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma Tahun 2026 sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Desa

 



Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Salah satu langkah strategis yang dilakukan pada tahun 2026 adalah pelaksanaan pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah dan kebijakan Kementerian Desa untuk mengetahui kondisi aktual kelembagaan, tata kelola, serta perkembangan usaha desa yang saat ini berjalan di tingkat desa maupun kawasan perdesaan.

Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pembinaan kelembagaan ekonomi desa. Melalui kegiatan ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi BUMDes dan BUMDesma, baik dari sisi administrasi, pengelolaan usaha, kapasitas sumber daya manusia, hingga kontribusinya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Data dan informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi penguatan BUMDes ke depan.

Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan BUMDes dan BUMDesma semakin berkembang dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa. Berbagai jenis usaha mulai dijalankan, seperti perdagangan, pengelolaan wisata desa, layanan keuangan, pengelolaan air bersih, pertanian, hingga usaha berbasis digital. Namun demikian, perkembangan tersebut juga dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari lemahnya tata kelola, keterbatasan sumber daya manusia, hingga belum optimalnya pengelolaan administrasi dan keuangan.

Melalui pemeringkatan tahun 2026, pemerintah melalui Kemendesa PDT ingin memastikan bahwa seluruh BUMDes dan BUMDesma dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berkelanjutan. Pemeringkatan dilakukan dengan melihat beberapa indikator penting, seperti legalitas kelembagaan, kualitas administrasi, transparansi pengelolaan keuangan, partisipasi masyarakat, inovasi usaha, serta dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat desa. Dengan adanya penilaian tersebut, setiap BUMDes dapat mengetahui posisi dan tingkat perkembangannya sehingga mampu melakukan evaluasi dan perbaikan secara mandiri.

Selain menjadi alat evaluasi, pemeringkatan juga diharapkan mampu memotivasi pengurus BUMDes dan BUMDesma untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan usaha. Persaingan positif antar BUMDes diyakini dapat mendorong lahirnya inovasi baru dalam pengembangan usaha desa. BUMDes yang memiliki tata kelola baik dan usaha yang berkembang tentu akan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam membangun ekonomi desa yang mandiri.

Kegiatan pemeringkatan ini juga memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat provinsi maupun kabupaten dapat menggunakan hasil pemeringkatan sebagai bahan pembinaan dan pendampingan kepada BUMDes yang masih memerlukan penguatan kapasitas. Dengan demikian, program pembinaan yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Tidak hanya itu, hasil pemeringkatan juga dapat menjadi acuan dalam pemberian dukungan program maupun kerja sama usaha. BUMDes yang memiliki kinerja baik tentu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pengembangan usaha, pelatihan, maupun kemitraan dengan berbagai pihak. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, proses pemeringkatan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga pendamping profesional, hingga pengurus dan pengawas BUMDes. Kolaborasi tersebut penting agar proses penilaian berjalan objektif dan sesuai kondisi nyata di lapangan. Selain melakukan verifikasi administrasi, tim pemeringkatan juga melakukan pengamatan terhadap aktivitas usaha dan sistem pengelolaan yang dijalankan oleh BUMDes dan BUMDesma.

Salah satu fokus utama dalam pemeringkatan tahun 2026 adalah penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan usaha desa. Pengurus BUMDes dituntut mampu menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat desa. Dengan tata kelola yang baik, keberadaan BUMDes tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Selain tata kelola, aspek inovasi usaha juga menjadi perhatian penting. Di era perkembangan teknologi saat ini, BUMDes dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran produk, pengelolaan administrasi, hingga pelayanan usaha menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pemeringkatan. Inovasi tersebut menjadi langkah penting agar BUMDes mampu bersaing dan bertahan di tengah perkembangan ekonomi modern.

Kabupaten Kapuas Hulu berhasil menyelesaikan proses pemeringkatan terhadap 227 BUMDes dan 11 BUMDesma. Dengan demikian, seluruh 238 lembaga usaha desa dan antar desa yang berada di wilayah tersebut telah terdata dan dievaluasi secara menyeluruh. Capaian ini menjadi langkah penting dalam mendorong penguatan ekonomi desa, peningkatan tata kelola, serta pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.

Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma tahun 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum perbaikan dan penguatan ekonomi desa secara menyeluruh. Dengan adanya evaluasi yang berkelanjutan, pemerintah optimis BUMDes dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, keberadaan BUMDes dan BUMDesma diharapkan semakin berperan sebagai pilar pembangunan ekonomi desa. Dengan dukungan kebijakan pemerintah, pendampingan yang berkelanjutan, serta komitmen pengurus dalam menjalankan usaha secara profesional, BUMDes diyakini mampu menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendorong kemajuan desa dan kawasan perdesaan di seluruh Indonesia (SZ)

Kamis, 15 Januari 2026

Hari Desa Nasional Tahun 2026 : Memperkuat Desa sebagai Fondasi Masa Depan Bangsa

 


Peringatan Hari Desa tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam membangun desa yang berdaya, mandiri, dan berkelanjutan. Desa bukan hanya satuan wilayah administratif, melainkan ruang hidup masyarakat yang menyimpan nilai sosial, budaya, serta potensi ekonomi yang menjadi penopang utama pembangunan nasional. Di tengah dinamika global dan percepatan transformasi digital, desa dituntut untuk semakin adaptif tanpa kehilangan jati dirinya.

Makna Hari Desa terletak pada pengakuan negara terhadap desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa memiliki kewenangan, hak asal-usul, serta kapasitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Peringatan ini mengingatkan bahwa kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kemajuan desa, karena dari desa lahir ketahanan pangan, kearifan lokal, dan solidaritas sosial yang menjadi kekuatan bangsa.

Tujuan utama peringatan Hari Desa 2026 adalah meneguhkan arah pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan. Desa diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta membuka ruang partisipasi yang luas dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Hari Desa juga bertujuan mendorong inovasi lokal, penguatan ekonomi desa, serta pemanfaatan teknologi secara bijak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Pada tahun 2026, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) semakin strategis dalam menjawab tantangan pembangunan desa yang kian kompleks. TPP tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administrasi, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran, penggerak partisipasi masyarakat, dan jembatan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan. Keberadaan TPP menjadi faktor penting dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan berorientasi pada keberlanjutan.

TPP di tahun 2026 dituntut untuk memiliki kapasitas yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif. Pendamping desa diharapkan mampu mendorong pemanfaatan data desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta penguatan kelembagaan lokal. Selain itu, TPP juga berperan dalam menanamkan nilai transparansi dan akuntabilitas, sehingga pengelolaan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Peringatan Hari Desa 2026 menjadi pengingat bahwa pembangunan desa adalah kerja bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pendamping desa. Dengan desa yang kuat, partisipatif, dan berdaya saing, Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Desa maju bukan hanya cita-cita, tetapi langkah nyata menuju masa depan bangsa yang lebih sejahtera.

Selasa, 06 Januari 2026

TPP P3MD di tahun 2026

 


Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD setelah melalui perjalanan panjang pendampingan desa sepanjang 2025. Dinamika desa yang terus berubah menuntut TPP tidak hanya mempertahankan capaian sebelumnya, tetapi juga meningkatkan kualitas peran sebagai fasilitator pembangunan dan pemberdayaan. Tantangan ke depan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh aspek keberlanjutan, kemandirian, serta kemampuan desa dalam beradaptasi terhadap perubahan arah kebijakan nasional.

TPP P3MD dihadapkan pada peran strategis untuk membantu desa menyeimbangkan antara kewajiban mendukung program nasional dan tetap menjaga keberlangsungan program pembangunan serta pemberdayaan yang sudah berjalan. Pada 2026, TPP P3MD dituntut lebih kreatif dalam menjaga partisipasi yang inklusif dan bermakna, termasuk memastikan bahwa pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar melibatkan masyarakat luas, bukan hanya menjadi agenda elit desa semata.

Setelah pendampingan intensif di tahun 2025, desa diharapkan mampu mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara lebih mandiri dan efisien. TPP perlu mengarahkan desa pada penguatan sistem, inovasi pembiayaan, serta optimalisasi aset dan potensi lokal sebagai respons atas berkurangnya DD.

Pada akhirnya, tantangan terbesar TPP P3MD di tahun 2026 adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan desa di tengah kebijakan pengurangan DD dan perubahan prioritas pembangunan. Refleksi atas perjalanan pendampingan desa di tahun 2025 menjadi modal penting untuk memperbaiki pendekatan dan strategi. Dengan pendampingan yang adaptif dan berorientasi solusi, TPP diharapkan mampu membantu desa tetap tumbuh, berdaya, dan berkelanjutan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran

Jumat, 12 Desember 2025

Workshop Evaluasi P3S

 




Stunting merupakan masalah pertumbuhan pada anak-anak yang berusia di bawah lima tahun disebabkan oleh kurangnya gizi secara terus-menerus dan infeksi yang sering terjadi, terutama dalam 1. 000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Anak dianggap mengalami stunting apabila tinggi badannya tidak memenuhi standar deviasi yang sesuai dengan usia mereka.

Pada hari Selasa sampai dengan Jumat, tanggal 9 sampai 12 Desember 2025, bertempat di Nuanza Hotel & Convention Kabupaten Bekasi. Telah dilaksanakan evaluasi pencapaian target Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Program INEY Fase 2 khususnya target DLI 9.3 yaitu jumlah Desa dengan KPM, TPK, Kader Posyandu telah dilatih dengan modul terpadu, maupun DLI 9.4 yaitu terlatihnya KPM, TPK dan Kader Posyandu yang menjadi salah satu kriteria Desa Berkinerja Baik, serta untuk mengidentifikasi tantangan hingga tersusunnya strategi dalam pelaksanaan pendampingan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di desa,

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemendesa PDT dan INEY Tahun 2025 dengan pembiayaan hibah dari World bank

Peserta Workshop dan Evaluasi terdiri Kepala Dinas PMD Propinsi, Kepala Bappeda Kabupaten, Kepala Dinas PMD kabupaten, TAPM PIC Stunting Propinsi dan Kabupaten.

Pemateri kegiatan ini berasal dari Kemendesa, Kemenkes dan Sekretariat Wakil Presiden RI. Perwakilan dari Dinas dan Kepala Desa memperkaya Workshop Evaluasi.

Jumat, 05 Desember 2025

Kebijakan Pemerintah Melalui PMK 81 Tahun 2025



Pemerintah, melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, bersama dengan wakil dari asosiasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia, telah menyetujui serangkaian langkah lanjutan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan lewat pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 4 Desember 2025, setelah dilakukan pembicaraan yang mendalam antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan di desa, termasuk APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI, PAPDESI, dan AKSI.

Dalam siaran pers, Menteri Desa dan PDT mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, kepala desa, serta masyarakat desa atas perhatian dan partisipasi aktif mereka dalam menanggapi kebijakan baru ini.

Di dalam dokumen kesepakatan, pemerintah memberikan petunjuk teknis mengenai pembayaran kegiatan desa yang didanai oleh Dana Desa tetapi tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked). Mekanisme ini meliputi:

1. Memanfaatkan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat (earmarked) untuk menutupi kegiatan non-earmarked yang belum dibayar.

2. Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan, termasuk kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi desa.

3. Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) serta pendapatan di luar Dana Desa.

4. Memanfaatkan SILPA dari tahun anggaran 2025.

5. Jika semua langkah di atas belum cukup, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang akan dialokasikan dan dibayarkan dalam APB Desa 2026 dari pendapatan di luar Dana Desa.

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan, mitigasi, dan percepatan penyesuaian APB Desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan tindak lanjut. Beberapa arahan yang diberikan mencakup:

Mencantumkan kewajiban yang belum dibayar dalam CaLK Tahun Anggaran 2025,

Bupati diminta untuk mendelegasikan camat dalam mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 serta mengawasi proses pergeseran anggaran.

  

Jumat, 28 November 2025

PMK 81 Tahun 2025

 


PMK No. 108 Tahun 2024 adalah peraturan menteri keuangan yang mengatur pengalokasian, pemanfaatan, dan penyaluran dana desa untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa di Indonesia untuk menyusun APBDes, merencanakan penggunaan dana, serta memastikan tahapan pencairan dana berjalan sesuai aturan.

Tujuan utama PMK ini adalah memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program kesejahteraan desa.

Menjelang akhir 2025, pemerintah melakukan revisi melalui PMK No. 81 Tahun 2025. Perubahan signifikan terdapat pada persyaratan pencairan dana desa tahap kedua, yang kini mengharuskan desa memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Revisi ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola dana desa dan mendukung penguatan ekonomi lokal berbasis koperasi. Dengan adanya ketentuan ini, dana desa tidak hanya menjadi bantuan rutin, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa.

PMK 108 Tahun 2024 dan revisinya PMK 81 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi desa dalam mengelola dana desa 2025. Selain memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, regulasi ini juga mendorong penguatan ekonomi lokal melalui koperasi desa. Dengan pemahaman yang tepat, desa dapat memaksimalkan manfaat dana desa untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Harmoni Hidup yang Tetap Bertahan

 

Sungai Kapuas bukan hanya sungai terpanjang di Indonesia, tetapi juga nadi kehidupan bagi masyarakat di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di wilayah ini, sungai bukan sekadar bentang air yang membelah daratan, melainkan ruang hidup yang membentuk karakter sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Setiap pagi, siang, hingga malam, aktivitas di bantaran Sungai Kapuas selalu penuh dinamika. Suara perahu motor, tawa anak-anak mandi, dan aroma masakan dari dapur rumah panggung menjadi harmoni yang menandai kehidupan khas masyarakat Kapuas Hulu.

Ketika matahari baru muncul di balik pegunungan hijau Kapuas Hulu, masyarakat di sepanjang bantaran sungai mulai membuka hari mereka. Pagi hari di Kapuas Hulu selalu dimulai dengan air Sungai Kapuas. Sebagian warga yang menggunakan sumur pompa tetap menjadikan sungai sebagai tempat mandi atau sekadar mencuci peralatan rumah. Namun bagi sebagian lainnya, sungai tetap menjadi sumber air utama untuk berbagai kebutuhan harian.

Perempuan-perempuan terlihat membawa ember dan duduk di tepian, mencuci pakaian sambil berbincang ringan. Percakapan mereka mengalir seperti arus sungai, membahas cuaca, harga ikan, hingga kabar tentang kegiatan adat di kampung. Aktivitas ini bukan sekadar rutinitas tetapi bagian dari ikatan sosial yang membuat masyarakat tetap dekat satu sama lain.

Sementara itu, para nelayan sudah lebih dulu berangkat sebelum fajar. Mereka menyusuri sungai menggunakan perahu kecil atau ces untuk memasang bubu, jala, atau rawai. Hasil tangkapan pagi seperti baung, toman, atau ikan lais sering menjadi sumber penghasilan harian. Terkadang, jika musim ikan ramai, mereka menjual hasil tangkapan langsung di warung tepi sungai atau ke pembeli yang datang dari kampung lain.

Di Kapuas Hulu, terutama di desa-desa yang masih jauh dari akses jalan darat, Sungai Kapuas menjadi jalur transportasi terpenting. Perahu motor atau ces adalah kendaraan umum masyarakat setempat. Anak-anak sekolah banyak yang berangkat menggunakan perahu kecil, duduk mengenakan seragam sambil menunggu antrean penumpang.

Transportasi sungai tidak hanya digunakan untuk mobilitas manusia tetapi juga kebutuhan logistik. Bahan makanan, bahan bangunan, hasil kebun, hingga barang-barang rumah tangga diangkut menggunakan perahu. Inilah yang membuat sungai benar-benar menjadi jalan raya alami bagi masyarakat Kapuas Hulu. Aktivitas bongkar-muat barang di dermaga kecil atau di rumah panggung yang dilengkapi anjungan sungai menciptakan suasana khas yang sulit ditemukan di daerah lain.

Mata pencaharian masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Kapuas banyak bergantung pada potensi alam. Selain nelayan, banyak warga yang menjadi penjual ikan asin, ikan salai, atau hasil sungai lainnya. Ikan salai khas Kapuas Hulu, misalnya, diolah melalui proses pengasapan selama berjam-jam di rumah panggung dan kemudian dijual ke pasar Putussibau atau dikirim ke daerah lain di Kalimantan Barat.

Ada pula masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sarana wisata lokal. Beberapa desa di sekitar Putussibau mulai menawarkan jasa susur sungai menggunakan perahu wisata. Pengunjung dapat menikmati pemandangan hutan hijau, burung enggang yang sesekali melintas, dan perkampungan tradisional di sepanjang bantaran sungai.

Selain itu, kegiatan berkebun di ladang atau kebun karet juga tetap menjadi pekerjaan utama masyarakat. Namun sungai tetap berperan besar sebagai jalur untuk mengangkut hasil panen, terutama dari kebun yang letaknya lebih dekat ke perairan dibandingkan jalan darat.

Aktivitas masyarakat di bantaran Sungai Kapuas juga tidak terlepas dari budaya-budaya yang diwariskan turun-temurun. Banyak upacara adat, terutama pada komunitas Dayak di Kapuas Hulu, masih memanfaatkan sungai sebagai tempat pelaksanaan ritual tertentu. Misalnya membersihkan alat-alat ritual, mandi adat, atau memulai upacara dengan memercikkan air sungai sebagai simbol penyucian.

Sungai juga menjadi ruang bermain bagi anak-anak. Ketika siang tiba dan matahari cukup terik, sekelompok anak sering terlihat melompat dari dermaga kecil atau dari sampan ke air sungai. Mereka berenang, menyelam, atau bermain balapan perahu kecil dari kayu yang mereka buat sendiri. Aktivitas ini adalah bagian dari identitas masa kecil masyarakat setempat yang tidak tergantikan oleh permainan modern.

Di beberapa kampung, kegiatan arisan atau pertemuan warga sering dilakukan di rumah panggung yang menghadap langsung ke sungai. Pemandangan arus sungai yang tenang menjadi latar aktivitas sosial yang memperkuat kebersamaan masyarakat.

Selain menjadi sumber ekonomi dan kehidupan sosial, sungai juga menjadi tempat mencari ketenangan. Pada sore hari, banyak warga duduk di depan rumah sambil menikmati angin sungai. Beberapa bapak-bapak memancing di depan rumah, sementara ibu rumah tangga memberi makan unggas mereka di halaman belakang yang mengarah ke sungai. Suara burung dan riak air menciptakan suasana damai yang membuat banyak orang betah tinggal di bantaran Sungai Kapuas.

Bagi sebagian masyarakat, sungai juga menjadi sumber inspirasi dalam berkarya. Banyak cerita rakyat, lagu daerah, hingga pantun tradisional yang bersumber dari kehidupan di sungai. Kisah-kisah tentang perjalanan nenek moyang, legenda danau dan sungai, serta cerita tentang makhluk-makhluk penunggu sering diceritakan dari generasi ke generasi.

Ketika senja melingkupi Kapuas Hulu, aktivitas masyarakat pun berubah. Perahu-perahu mulai kembali dari aktivitas harian. Asap dapur rumah panggung terlihat naik ke udara, menandakan makan malam sedang disiapkan. Warna langit jingga yang terpantul di permukaan air sungai menjadi pemandangan indah yang menjadi penutup hari.

Pada malam hari, suasana menjadi lebih tenang. Perahu yang melintas hanya sesekali saja. Lampu-lampu rumah yang memantul di air sungai menciptakan pemandangan khas yang tak pernah membosankan bagi penduduk setempat. Sungai Kapuas menjadi saksi kehidupan yang berjalan sederhana namun penuh makna.

Aktivitas masyarakat di bantaran Sungai Kapuas di Kapuas Hulu Kalimantan Barat merupakan gambaran kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Sungai bukan hanya sumber air, tetapi ruang sosial, jalur transportasi, sumber ekonomi, hingga tempat tumbuhnya budaya. Di tengah perkembangan zaman, kehidupan sungai tetap menjadi jantung identitas masyarakat Kapuas Hulu. Selama sungai terus mengalir, kehidupan di sekitarnya pun akan terus bertahan dan berkembang.

Senin, 24 November 2025

Pendataan Aset Bumdesa untuk Pengelolaan Bumdesa yang Lebih Transparan

 


Pada tanggal 24 November 2025 di Desa Sebindang, Kecamatan Badau telah dilaksanakan Pendataan aset Bumdesa untuk Bumdesa di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Badau dan Kecamatan batang Lupar. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu.

Pendataan aset Bumdesa merupakan salah satu langkah penting agar desa dapat mengelola sumber daya yang dimiliki secara lebih cerdas dan terarah. Banyak Bumdesa yang sebenarnya memiliki potensi besar, mulai dari tanah kas desa, bangunan usaha, kendaraan operasional, hingga alat produksi untuk kegiatan ekonomi. Namun, tanpa pendataan yang rapi, keberadaan aset-aset itu sering kali tidak diketahui secara pasti, bahkan ada yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pendataan aset merupakan upaya  menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengurus Bumdesa dapat menunjukkan kepada masyarakat desa bahwa setiap aset tercatat dengan baik dan digunakan untuk kepentingan bersama. Hal ini membangun kepercayaan, terutama karena Bumdesa mengelola dana dan barang milik publik. Masyarakat dapat lebih mudah memahami ke mana arah pengelolaan aset, dan bagaimana aset tersebut memberi manfaat bagi desa.

Selain itu, data aset yang lengkap memudahkan Bumdesa dalam menyusun rencana pengembangan usaha. Ketika semua aset diketahui dengan jelas, perencanaan usaha menjadi lebih realistis dan sesuai kemampuan. Misalnya, jika Bumdesa memiliki lahan kosong yang belum dimanfaatkan, maka lahan itu dapat direncanakan sebagai lokasi usaha baru. Atau jika terdapat alat produksi yang jarang digunakan, alat tersebut bisa disewakan kepada warga sehingga menghasilkan tambahan pendapatan.

Pendataan yang rapi juga mengurangi risiko aset hilang, tidak terawat, atau disalahgunakan. Setiap aset memiliki catatan penanggung jawab dan kondisi terkini, sehingga memudahkan pengawasan. Ketika Bumdesa ingin mengajukan program bantuan atau kerja sama dengan pihak luar, data aset yang lengkap menjadi bukti bahwa desa memiliki manajemen yang baik.

Pada akhirnya, pendataan aset bukan hanya pekerjaan administratif, tetapi fondasi penting agar Bumdesa bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Dengan mengetahui apa yang dimiliki, desa dapat melangkah lebih mantap dalam membangun usaha yang memberi manfaat nyata bagi warganya.