Senin, 17 Agustus 2026

Menjaga Semangat Pendampingan Menyambut Kemerdekaan Indonesia Ke-81

Tahun 2026 menjadi momentum istimewa bagi bangsa Indonesia. Delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Perjalanan panjang tersebut bukan sekadar catatan sejarah, melainkan rangkaian proses yang terus menguji kemampuan bangsa dalam menjaga persatuan, membangun kesejahteraan, dan menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Setiap tahun, peringatan kemerdekaan identik dengan upacara, pengibaran bendera, perlombaan, dan berbagai kegiatan yang membangkitkan rasa nasionalisme. Semua itu penting. Namun, makna kemerdekaan sesungguhnya jauh lebih luas. Kemerdekaan juga berarti adanya kesempatan bagi setiap warga negara untuk berkembang, memperoleh kehidupan yang layak, menyampaikan aspirasi, serta mengambil bagian dalam menentukan masa depan lingkungannya.

Dalam konteks pembangunan Indonesia, desa memiliki posisi yang sangat penting. Desa bukan sekadar wilayah administratif yang berada jauh dari pusat pemerintahan. Desa adalah ruang hidup masyarakat, tempat berbagai tradisi tumbuh, sumber daya lokal dikelola, dan semangat gotong royong dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, merawat kemerdekaan dapat dimulai dari desa. Desa yang memiliki masyarakat berdaya, tata kelola yang baik, ekonomi yang berkembang, serta kemampuan mengelola potensi lokal merupakan salah satu fondasi bagi Indonesia yang kuat. Di sinilah keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki arti strategis.

Kemerdekaan tidak seharusnya berhenti sebagai simbol. Bendera merah putih yang berkibar setiap bulan Agustus mengingatkan bahwa kemerdekaan harus terus diisi dengan kerja nyata.

Bagi masyarakat desa, kemerdekaan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan dan potensi mereka sendiri. Masyarakat desa bukan sekadar penerima program. Mereka merupakan pelaku utama pembangunan yang memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayahnya.

Setiap desa mempunyai karakter yang berbeda. Ada desa yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, kerajinan, perdagangan, maupun sumber daya manusia yang kuat. Di sisi lain, terdapat pula desa yang menghadapi keterbatasan infrastruktur, rendahnya akses terhadap informasi, tantangan ekonomi, serta persoalan sosial yang kompleks.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak dapat dilakukan dengan satu pendekatan yang sama untuk semua tempat. Pembangunan perlu berangkat dari kebutuhan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh desa.

Semangat inilah yang sejalan dengan nilai kemerdekaan: memberikan ruang kepada masyarakat untuk tumbuh, berinisiatif, bekerja sama, dan menentukan masa depannya.

Dalam pembangunan desa, Tenaga Pendamping Profesional mempunyai peran yang tidak ringan. Pendamping hadir di tengah masyarakat untuk membantu proses pembangunan agar berjalan lebih partisipatif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan desa.

Namun, pendampingan bukan berarti mengambil alih pekerjaan pemerintah desa ataupun masyarakat. Pendamping bukan pihak yang datang dengan membawa semua jawaban. Justru, pendampingan yang baik adalah proses menemukan jawaban bersama.

Seorang pendamping perlu memiliki kemampuan mendengarkan, memahami kondisi sosial masyarakat, memfasilitasi diskusi, mendorong partisipasi, serta membantu masyarakat dan pemerintah desa melihat berbagai peluang yang mungkin dikembangkan.

Dalam banyak situasi, persoalan desa bukan semata-mata karena tidak memiliki potensi. Persoalannya bisa berupa keterbatasan informasi, belum kuatnya kelembagaan, kurangnya koordinasi, atau belum terbangunnya kepercayaan di antara para pemangku kepentingan.

TPP dapat mengambil peran sebagai jembatan komunikasi dan fasilitator. Melalui proses tersebut, masyarakat didorong agar semakin percaya terhadap kemampuan dirinya sendiri.

Pendampingan yang berhasil bukan ketika masyarakat selalu bergantung kepada pendamping. Sebaliknya, keberhasilan pendampingan terlihat ketika masyarakat dan pemerintah desa mampu menjalankan proses pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.

Salah satu kekuatan bangsa Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi adalah gotong royong. Nilai ini bahkan telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat desa. Gotong royong tidak hanya berarti bekerja bersama ketika membangun jalan, membersihkan lingkungan, atau menyelenggarakan kegiatan sosial. Maknanya lebih luas: kesediaan untuk berbagi peran, saling membantu, dan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Dalam pembangunan desa, semangat gotong royong menjadi modal sosial yang sangat berharga.

TPP dapat membantu menghidupkan kembali semangat tersebut melalui proses pemberdayaan yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Pemuda, perempuan, kelompok tani, pelaku usaha, tokoh masyarakat, kelompok keagamaan, lembaga desa, dan unsur masyarakat lainnya perlu diberi ruang untuk menyampaikan gagasan dan berkontribusi.

Ketika pembangunan dirancang bersama, masyarakat akan memiliki rasa memiliki terhadap hasil pembangunan. Mereka tidak hanya melihat pembangunan sebagai proyek pemerintah, tetapi sebagai bagian dari kepentingan mereka sendiri. Inilah salah satu bentuk nyata mengisi kemerdekaan: membangun dengan kebersamaan.

Salah satu tantangan pembangunan desa adalah bagaimana potensi lokal dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Banyak desa memiliki sumber daya yang melimpah, tetapi belum seluruhnya mampu diolah menjadi kekuatan ekonomi. Hasil pertanian, perikanan, kerajinan, kuliner, maupun potensi wisata sering kali masih dipasarkan secara sederhana dengan nilai tambah yang terbatas.

Dalam kondisi seperti ini, pendampingan dapat diarahkan untuk membantu masyarakat mengenali potensi yang dimiliki dan mencari cara agar potensi tersebut dapat berkembang. Misalnya, produk lokal tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk olahan. Potensi wisata tidak hanya mengandalkan pemandangan alam, tetapi dapat diperkuat melalui pengembangan pengalaman wisata, kebersihan lingkungan, pelayanan masyarakat, promosi, serta penguatan usaha lokal.

Digitalisasi juga membuka peluang baru. Masyarakat desa kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkenalkan produk dan potensi wilayah melalui berbagai platform digital. Namun, digitalisasi tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Teknologi hanyalah alat. Yang paling penting adalah kemampuan masyarakat dalam menggunakannya untuk meningkatkan produktivitas, memperluas akses pasar, dan memperoleh informasi yang bermanfaat.

Dalam hal ini, TPP dapat berperan dalam mendorong masyarakat agar tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga menjadi pelaku ekonomi yang mampu memanfaatkan teknologi secara produktif.

Membicarakan masa depan desa berarti membicarakan generasi muda. Tidak sedikit anak muda yang memandang desa sebagai tempat yang memiliki keterbatasan dibandingkan kota. Akibatnya, sebagian memilih meninggalkan desa untuk mencari pendidikan, pekerjaan, atau peluang ekonomi. Perpindahan penduduk bukan sesuatu yang selalu buruk. Namun, desa membutuhkan strategi agar generasi mudanya tetap memiliki alasan untuk kembali dan berkontribusi.

Desa harus mampu menciptakan ruang bagi kreativitas anak muda. Pengembangan usaha, ekonomi digital, olahraga, seni, budaya, pariwisata, pertanian modern, dan berbagai inovasi lainnya dapat menjadi pintu masuk. TPP dapat menjadi salah satu pihak yang mendorong keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan. Anak muda perlu ditempatkan bukan hanya sebagai peserta kegiatan, tetapi sebagai sumber gagasan dan energi perubahan.

Jika generasi muda melihat bahwa desa memiliki masa depan, maka desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk membangun kehidupan dan menciptakan karya. Kemajuan desa tidak cukup diukur dari banyaknya pembangunan fisik. Jalan, jembatan, gedung, sarana air bersih, dan infrastruktur lainnya memang penting, tetapi pembangunan manusia, kelembagaan, transparansi, serta partisipasi masyarakat juga harus mendapatkan perhatian.

Masyarakat perlu mengetahui arah pembangunan desanya. Mereka perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan, mengawasi proses, serta memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka. TPP dapat membantu memperkuat budaya partisipasi tersebut. Pendampingan perlu mendorong agar musyawarah bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi ruang untuk bertukar gagasan dan menyepakati prioritas secara bersama. Ketika masyarakat terlibat dalam proses pembangunan, rasa percaya terhadap pemerintahan desa dapat tumbuh. Sebaliknya, pemerintah desa juga mendapatkan masukan yang lebih nyata mengenai kondisi masyarakat.

Demokrasi pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang pemilihan pemimpin. Demokrasi juga hidup dalam ruang-ruang musyawarah di desa. Peran TPP ke depan tentu menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan teknologi, kondisi ekonomi, perubahan iklim, dinamika sosial, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik menuntut kemampuan pendamping untuk terus belajar.

Pendamping tidak cukup hanya memahami administrasi atau mekanisme pembangunan desa. Pendamping juga perlu memiliki kemampuan komunikasi, literasi digital, pemetaan sosial, pengembangan ekonomi lokal, serta kemampuan membaca perubahan. Lebih dari itu, seorang pendamping perlu memiliki integritas. Pendampingan merupakan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kepercayaan menjadi modal utama. Karena itu, TPP harus mampu menjaga profesionalitas, bersikap objektif, menghargai keberagaman masyarakat, dan menghindari sikap merasa paling tahu. Pendamping yang baik tidak membuat masyarakat merasa kecil. Sebaliknya, ia membantu masyarakat menemukan kekuatan yang sebenarnya sudah mereka miliki.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi kesempatan untuk melihat kembali apa yang telah dilakukan dan apa yang masih harus diperjuangkan. Indonesia telah berkembang sangat jauh sejak 1945. Namun, perjalanan belum selesai. Masih ada persoalan kemiskinan, kesenjangan, keterbatasan akses, kualitas sumber daya manusia, serta berbagai tantangan pembangunan yang harus dihadapi bersama. Desa menjadi bagian penting dari jawaban atas berbagai persoalan tersebut.Jika desa semakin kuat, Indonesia akan semakin kuat. Jika masyarakat desa semakin berdaya, pembangunan nasional akan memiliki fondasi yang lebih kokoh.

Karena itu, peran TPP tidak hanya dapat dilihat dari kegiatan pendampingan sehari-hari. Di balik proses musyawarah, pelatihan, diskusi, pemberdayaan kelompok masyarakat, dan berbagai kegiatan lainnya, terdapat tujuan yang lebih besar: membantu masyarakat desa menjadi lebih mampu menentukan masa depannya sendiri. Kemerdekaan yang diwariskan para pendiri bangsa harus terus dirawat melalui tindakan nyata. Bukan hanya dengan mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga dengan menghadirkan perjuangan baru sesuai tantangan zaman.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka merupakan perjalanan panjang yang patut disyukuri sekaligus menjadi bahan refleksi. Kemerdekaan bukan garis akhir, melainkan tanggung jawab yang harus terus diisi dari generasi ke generasi. Desa merupakan salah satu tempat terbaik untuk melihat bagaimana kemerdekaan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika masyarakat mampu menyampaikan aspirasinya, mengembangkan potensi ekonomi, menjaga lingkungan, melestarikan budaya, bergotong royong, dan mengambil bagian dalam pembangunan, sesungguhnya nilai kemerdekaan sedang tumbuh di sana.

Tenaga Pendamping Profesional memiliki ruang penting dalam proses tersebut. Bukan sebagai tokoh utama yang menentukan arah desa, tetapi sebagai mitra yang membantu masyarakat dan pemerintah desa menemukan kekuatan, membangun kapasitas, dan mengembangkan kemandirian. Pada akhirnya, kemerdekaan tidak hanya tentang bebas dari penjajahan. Kemerdekaan adalah tentang kemampuan untuk berdiri dengan kekuatan sendiri, bekerja bersama, dan memiliki keberanian untuk menentukan masa depan.

 

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Merdeka dari desa, berdaya untuk Indonesia

Desa Maju Untuk Indonesia Sejahtera

TPP Untuk Desa Berdaulat dan Mandiri

 

Putussibau, 17 Agustus 2026 

 

Jumat, 12 Juni 2026

Penguatan TPP dan Alur Tahapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan UU Desa yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

 

Rapat Koordinasi P3MD Kapuas Hulu 10 dan 11 Juni 2026

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional yang secara langsung bersentuhan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut tentu harus diimbangi dengan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sekaligus menyamakan persepsi mengenai tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Kegiatan Rapat koordinasi Kabupaten P3MD Kapuas Hulu dilaksanakan selama 2 hari efektif di tanggal 10 dan 11 Juni 2026 bertempat di Gedung FKUB Kabupaten Kapuas Hulu. Hadir Sekretaris Dinas PMD mewakili kepala Dinas memberikan sambutan, arahan dan sekaligus membuka kegiatan Rakor secara resmi

Peran TPP dalam pembangunan desa tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka menjadi fasilitator, pendamping, sekaligus mitra pemerintah desa dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi. Penguatan kapasitas TPP menjadi kebutuhan yang mendesak mengingat kompleksitas pengelolaan pemerintahan desa terus berkembang dari tahun ke tahun. Tidak hanya memahami aturan, TPP juga dituntut mampu memberikan pendampingan yang efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan desa.

Melalui Rakor P3MD Kapuas Hulu yang dilaksanakan selama 2 hari efejtif ini, para pendamping desa diberikan ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai kebijakan terbaru serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi pembangunan desa. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi agar seluruh tenaga pendamping memiliki visi dan langkah yang selaras dalam mendukung terciptanya tata kelola desa yang berkualitas.

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah alur tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang dipercaya masyarakat.

Tahapan pertama dimulai dari proses perencanaan pembangunan desa. Pada tahap ini, pemerintah desa wajib melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui forum musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting agar program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan riil warga. Perencanaan yang disusun secara partisipatif juga dapat meminimalkan potensi konflik dan meningkatkan rasa memiliki terhadap program pembangunan yang akan dilaksanakan.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa secara berkelanjutan. Dalam proses ini, TPP berperan memberikan pendampingan teknis agar dokumen yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah tahap perencanaan selesai, proses berlanjut pada penganggaran melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Transparansi menjadi aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak mengetahui sumber pendapatan desa, alokasi anggaran, serta program-program yang akan dilaksanakan. Publikasi APBDes melalui media informasi desa merupakan salah satu bentuk keterbukaan yang wajib dilakukan pemerintah desa.

Tahap pelaksanaan kegiatan menjadi fase yang paling terlihat oleh masyarakat. Pada tahap ini, pemerintah desa harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah disepakati. Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tidak hanya memperkuat partisipasi, tetapi juga menjadi sarana pengawasan sosial yang efektif. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.

Selanjutnya, tahapan penatausahaan dan pelaporan menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintahan desa. Setiap penggunaan anggaran harus dicatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan realisasi kegiatan dan keuangan harus disusun secara tepat waktu serta sesuai standar yang berlaku. Dalam hal ini, pendamping desa memiliki peran strategis untuk memastikan pemerintah desa memahami prosedur administrasi dan pelaporan yang benar.

Tahapan terakhir adalah evaluasi dan pertanggungjawaban. Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan program yang telah dilaksanakan sekaligus menjadi bahan perbaikan pada periode berikutnya. Sementara itu, pertanggungjawaban kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga kepercayaan publik. Semakin terbuka proses pertanggungjawaban yang dilakukan, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Review capaian kerja pendampingan Semester pertama 2026 juga menjadi agenda dalam Rakor kali ini, sedangkan RKTL menyepakati kegiatan pendampingan untuk Semester kedua tahun 2026.



Rakor P3MD Kapuas Hulu menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan yang diterapkan. Penguatan kapasitas TPP menjadi investasi penting dalam menciptakan pendampingan yang profesional, responsif, dan berintegritas. Dengan pendampingan yang berkualitas, pemerintah desa akan lebih mudah menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan sesuai regulasi.

Pada akhirnya, desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel bukan hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga kebutuhan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Tenaga Pendamping Profesional, cita-cita membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dapat diwujudkan secara nyata. Rakor P3MD Kapuas Hulu menjadi langkah konkret dalam memperkuat komitmen tersebut demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Jumat, 05 Juni 2026

Transformasi Pelaporan Pendamping Desa di Era Digital

 

Melalui surat Nomor B-485/SDM.00.03/IV/2026 tanggal 2 Juni 2026 BPSDM PMDDT Kemendesa PDT secara resmi mengeluarkan surat perintah kepada TPP Se Indonesia untuk menggunakan DRP V3 sebagai aplikasi pelaporan kerja harian menggantikan aplikasi sebelumnya.

Transformasi sistem pelaporan melalui penerapan Daily Report Pendamping (DRP) V3 ini bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen pengendalian kinerja yang dirancang untuk memastikan setiap aktivitas pendamping dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, terukur, dan terdokumentasi.

Kebijakan penggunaan aplikasi V3 ini sebagai sarana untuk mendukukung kinerja TPP seiring meningkatnya kompleksitas tugas pendampingan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) melakukan transformasi sistem pelaporan melalui penerapan Daily Report Pendamping (DRP) V3. Aplikasi ini bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen pengendalian kinerja yang dirancang untuk memastikan setiap aktivitas pendamping dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, terukur, dan terdokumentasi.

Peningkatan kualitas pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah, tetapi juga oleh efektivitas pendampingan yang dilakukan di lapangan. Dalam konteks tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peran strategis sebagai fasilitator, mediator, edukator, dan penggerak pembangunan desa.

DRP V3 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pengawasan yang lebih akurat terhadap aktivitas pendamping desa yang tersebar di ribuan kecamatan dan desa di seluruh Indonesia. Melalui sistem berbasis digital, Kemendesa PDT dapat memonitor aktivitas pendamping secara lebih efektif dibandingkan metode pelaporan manual yang selama ini rentan terhadap keterlambatan, ketidaksesuaian data, maupun lemahnya dokumentasi.

Daily Report Pendamping (DRP) V3 merupakan platform pelaporan elektronik yang digunakan oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional dalam mencatat aktivitas pendampingan harian. Sistem ini menjadi bagian dari mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengukuran kinerja yang diterapkan oleh Kemendesa PDT.

Melalui aplikasi ini, setiap pendamping diwajibkan melaporkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain:

1)    Pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa.

2)    Fasilitasi perencanaan pembangunan desa.

3)    Pendampingan pengelolaan keuangan desa.

4)    Penguatan kelembagaan masyarakat desa.

5)    Pemberdayaan ekonomi masyarakat.

6)    Pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

7)    Fasilitasi musyawarah desa.

8)    Monitoring pelaksanaan program prioritas nasional di desa.

9)    Koordinasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan desa.

Seluruh aktivitas tersebut direkam dalam sistem sehingga menghasilkan basis data yang dapat digunakan sebagai alat ukur produktivitas dan kinerja pendamping.

Selama bertahun-tahun, salah satu tantangan terbesar dalam program pendampingan desa adalah memastikan bahwa kegiatan yang dilaporkan benar-benar mencerminkan aktivitas yang dilakukan di lapangan. Dengan jumlah pendamping yang sangat besar dan wilayah kerja yang luas, proses pengawasan secara konvensional menjadi tidak efektif.

DRP V3 mengubah paradigma tersebut melalui pendekatan digital yang menempatkan data sebagai dasar utama evaluasi. Setidaknya terdapat empat fungsi strategis DRP V3 :

1. Instrumen Akuntabilitas Kinerja

Setiap aktivitas pendamping harus dapat dipertanggungjawabkan. Melalui DRP V3, seluruh kegiatan terdokumentasi secara sistematis sehingga memudahkan proses audit, evaluasi, dan verifikasi.

2. Alat Monitoring Berbasis Data

Kemendesa PDT dapat melihat tingkat aktivitas pendamping secara lebih objektif berdasarkan laporan yang masuk setiap hari. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat sasaran.

3. Dasar Evaluasi dan Pembinaan

Data yang tercatat dalam DRP V3 menjadi bahan penting dalam menilai capaian kinerja pendamping. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga pertimbangan kebijakan terkait pengelolaan tenaga pendamping.

4. Mendorong Budaya Kerja Profesional

Kehadiran DRP V3 mendorong pendamping untuk bekerja secara terencana, terukur, dan terdokumentasi. Setiap kegiatan memiliki rekam jejak yang jelas sehingga budaya kerja profesional semakin terbentuk.

Sebagai instrumen pengawasan internal, DRP V3 mendukung implementasi sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi informasi yang diterapkan Kemendesa PDT untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan program pembangunan desa.

Meskipun telah memberikan banyak kemudahan, implementasi DRP V3 masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan jaringan internet di wilayah terpencil, tingkat literasi digital yang beragam, serta kebutuhan peningkatan kapasitas pengguna.

Namun demikian, manfaat yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan tantangan yang ada. DRP V3 telah menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendampingan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Ke depan, optimalisasi penggunaan DRP V3 diharapkan mampu menghasilkan informasi yang lebih komprehensif mengenai kondisi desa, capaian pembangunan, dan efektivitas pendampingan. Dengan demikian, kebijakan pembangunan desa dapat disusun berdasarkan data yang valid dan kebutuhan riil masyarakat.

DRP V3 bukan sekadar aplikasi pelaporan harian. Sistem ini merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan setiap kegiatan pendampingan desa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam era digitalisasi pemerintahan, penggunaan DRP V3 menjadi bukti komitmen Kemendesa PDT untuk membangun tata kelola pendampingan yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja. Oleh karena itu, setiap Tenaga Pendamping Profesional perlu memahami dan memanfaatkan aplikasi ini secara optimal sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Versi ini lebih bernuansa analitis, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan, sehingga cocok untuk blog resmi pendamping desa, website OPD, media desa, maupun portal informasi Kemendesa. Panjangnya sekitar 900–1.000 kata dan memiliki nilai SEO yang lebih kuat untuk kata kunci seperti DRP V3, Daily Report Pendamping, Pendamping Desa, TPP Kemendesa, dan aplikasi DRP V3. (SZ)

 

Jumat, 29 Mei 2026

Penguatan Tata Kelola BUMDes Bersama yang Transparan, Partisipatif, dan Berdaya Saing

 


Kegiatan Rapat Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan tema “Penguatan Tata Kelola BUMDes Bersama yang Transparan, Partisipatif, dan Berdaya Saing” telah dilaksanakan pada tanggal 20–22 Mei 2026 bertempat di Hotel Gajah Mada. Kegiatan ini menjadi salah satu forum penting dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan perdesaan melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama yang profesional dan berkelanjutan.

Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis yang memiliki peran penting dalam pengembangan desa dan kawasan perdesaan. Peserta kegiatan terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, Dinas PMD Kabupaten, Koordinator Provinsi (Korprov), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi, perwakilan TAPM Kabupaten, pengurus BUMDesa, serta pengawas BUMDesa dari 12 Kabupaten se Propinsi Kalimantan Barat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun tata kelola kelembagaan ekonomi desa yang lebih baik, transparan, dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi saat ini.

Pada hari pertama kegiatan, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas  Dinas PMD Provinsi yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan kawasan perdesaan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa BUMDes Bersama bukan hanya menjadi lembaga usaha semata, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Oleh karena itu, pengelolaan BUMDes Bersama harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Materi yang disampaikan selama kegiatan mencakup berbagai aspek penting terkait tata kelola BUMDes Bersama. Narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan sistem administrasi yang tertib, pengelolaan keuangan yang transparan, serta penguatan peran pengawas dalam memastikan jalannya usaha sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi pengembangan usaha desa agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya, baik di tingkat lokal maupun regional.

Tema transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam rapat fasilitasi ini. Transparansi dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan usaha, penggunaan anggaran, serta hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha desa. Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program ekonomi desa.

Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, lemahnya sistem administrasi, hingga kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan usaha desa. Melalui forum ini, peserta bersama-sama mencari solusi dan strategi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BUMDes Bersama agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain transparansi, prinsip partisipatif juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan kegiatan. Pengembangan kawasan perdesaan tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Oleh sebab itu, pengurus BUMDes didorong untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan usaha. Partisipasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan rasa memiliki terhadap BUMDes sehingga keberlanjutan usaha dapat terus terjaga.

Dalam upaya meningkatkan daya saing, peserta juga diajak memahami pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengembangan usaha desa. Saat ini, perkembangan digital membuka peluang besar bagi BUMDes untuk memperluas pemasaran produk dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan pengelolaan yang baik serta pemanfaatan teknologi yang tepat, BUMDes Bersama diyakini mampu menjadi kekuatan ekonomi baru di kawasan perdesaan.

Kegiatan rapat fasilitasi ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas peserta, tetapi juga memperkuat koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pembangunan desa. Melalui komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola BUMDes Bersama agar semakin transparan, partisipatif, dan berdaya saing. Semangat kolaborasi yang terbangun selama kegiatan diharapkan menjadi modal penting dalam mendorong kemajuan kawasan perdesaan di masa mendatang. Dengan pengelolaan yang profesional dan dukungan semua pihak, BUMDes Bersama diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan (SZ).


Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma Tahun 2026 sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Desa

 



Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Salah satu langkah strategis yang dilakukan pada tahun 2026 adalah pelaksanaan pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah dan kebijakan Kementerian Desa untuk mengetahui kondisi aktual kelembagaan, tata kelola, serta perkembangan usaha desa yang saat ini berjalan di tingkat desa maupun kawasan perdesaan.

Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pembinaan kelembagaan ekonomi desa. Melalui kegiatan ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi BUMDes dan BUMDesma, baik dari sisi administrasi, pengelolaan usaha, kapasitas sumber daya manusia, hingga kontribusinya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Data dan informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi penguatan BUMDes ke depan.

Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan BUMDes dan BUMDesma semakin berkembang dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa. Berbagai jenis usaha mulai dijalankan, seperti perdagangan, pengelolaan wisata desa, layanan keuangan, pengelolaan air bersih, pertanian, hingga usaha berbasis digital. Namun demikian, perkembangan tersebut juga dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari lemahnya tata kelola, keterbatasan sumber daya manusia, hingga belum optimalnya pengelolaan administrasi dan keuangan.

Melalui pemeringkatan tahun 2026, pemerintah melalui Kemendesa PDT ingin memastikan bahwa seluruh BUMDes dan BUMDesma dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berkelanjutan. Pemeringkatan dilakukan dengan melihat beberapa indikator penting, seperti legalitas kelembagaan, kualitas administrasi, transparansi pengelolaan keuangan, partisipasi masyarakat, inovasi usaha, serta dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat desa. Dengan adanya penilaian tersebut, setiap BUMDes dapat mengetahui posisi dan tingkat perkembangannya sehingga mampu melakukan evaluasi dan perbaikan secara mandiri.

Selain menjadi alat evaluasi, pemeringkatan juga diharapkan mampu memotivasi pengurus BUMDes dan BUMDesma untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan usaha. Persaingan positif antar BUMDes diyakini dapat mendorong lahirnya inovasi baru dalam pengembangan usaha desa. BUMDes yang memiliki tata kelola baik dan usaha yang berkembang tentu akan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam membangun ekonomi desa yang mandiri.

Kegiatan pemeringkatan ini juga memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat provinsi maupun kabupaten dapat menggunakan hasil pemeringkatan sebagai bahan pembinaan dan pendampingan kepada BUMDes yang masih memerlukan penguatan kapasitas. Dengan demikian, program pembinaan yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Tidak hanya itu, hasil pemeringkatan juga dapat menjadi acuan dalam pemberian dukungan program maupun kerja sama usaha. BUMDes yang memiliki kinerja baik tentu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pengembangan usaha, pelatihan, maupun kemitraan dengan berbagai pihak. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, proses pemeringkatan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga pendamping profesional, hingga pengurus dan pengawas BUMDes. Kolaborasi tersebut penting agar proses penilaian berjalan objektif dan sesuai kondisi nyata di lapangan. Selain melakukan verifikasi administrasi, tim pemeringkatan juga melakukan pengamatan terhadap aktivitas usaha dan sistem pengelolaan yang dijalankan oleh BUMDes dan BUMDesma.

Salah satu fokus utama dalam pemeringkatan tahun 2026 adalah penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan usaha desa. Pengurus BUMDes dituntut mampu menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat desa. Dengan tata kelola yang baik, keberadaan BUMDes tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Selain tata kelola, aspek inovasi usaha juga menjadi perhatian penting. Di era perkembangan teknologi saat ini, BUMDes dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran produk, pengelolaan administrasi, hingga pelayanan usaha menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pemeringkatan. Inovasi tersebut menjadi langkah penting agar BUMDes mampu bersaing dan bertahan di tengah perkembangan ekonomi modern.

Kabupaten Kapuas Hulu berhasil menyelesaikan proses pemeringkatan terhadap 227 BUMDes dan 11 BUMDesma. Dengan demikian, seluruh 238 lembaga usaha desa dan antar desa yang berada di wilayah tersebut telah terdata dan dievaluasi secara menyeluruh. Capaian ini menjadi langkah penting dalam mendorong penguatan ekonomi desa, peningkatan tata kelola, serta pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.

Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma tahun 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum perbaikan dan penguatan ekonomi desa secara menyeluruh. Dengan adanya evaluasi yang berkelanjutan, pemerintah optimis BUMDes dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, keberadaan BUMDes dan BUMDesma diharapkan semakin berperan sebagai pilar pembangunan ekonomi desa. Dengan dukungan kebijakan pemerintah, pendampingan yang berkelanjutan, serta komitmen pengurus dalam menjalankan usaha secara profesional, BUMDes diyakini mampu menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendorong kemajuan desa dan kawasan perdesaan di seluruh Indonesia (SZ)

Kamis, 15 Januari 2026

Hari Desa Nasional Tahun 2026 : Memperkuat Desa sebagai Fondasi Masa Depan Bangsa

 


Peringatan Hari Desa tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam membangun desa yang berdaya, mandiri, dan berkelanjutan. Desa bukan hanya satuan wilayah administratif, melainkan ruang hidup masyarakat yang menyimpan nilai sosial, budaya, serta potensi ekonomi yang menjadi penopang utama pembangunan nasional. Di tengah dinamika global dan percepatan transformasi digital, desa dituntut untuk semakin adaptif tanpa kehilangan jati dirinya.

Makna Hari Desa terletak pada pengakuan negara terhadap desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa memiliki kewenangan, hak asal-usul, serta kapasitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Peringatan ini mengingatkan bahwa kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kemajuan desa, karena dari desa lahir ketahanan pangan, kearifan lokal, dan solidaritas sosial yang menjadi kekuatan bangsa.

Tujuan utama peringatan Hari Desa 2026 adalah meneguhkan arah pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan. Desa diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta membuka ruang partisipasi yang luas dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Hari Desa juga bertujuan mendorong inovasi lokal, penguatan ekonomi desa, serta pemanfaatan teknologi secara bijak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Pada tahun 2026, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) semakin strategis dalam menjawab tantangan pembangunan desa yang kian kompleks. TPP tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administrasi, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran, penggerak partisipasi masyarakat, dan jembatan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan. Keberadaan TPP menjadi faktor penting dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan berorientasi pada keberlanjutan.

TPP di tahun 2026 dituntut untuk memiliki kapasitas yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif. Pendamping desa diharapkan mampu mendorong pemanfaatan data desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta penguatan kelembagaan lokal. Selain itu, TPP juga berperan dalam menanamkan nilai transparansi dan akuntabilitas, sehingga pengelolaan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Peringatan Hari Desa 2026 menjadi pengingat bahwa pembangunan desa adalah kerja bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pendamping desa. Dengan desa yang kuat, partisipatif, dan berdaya saing, Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Desa maju bukan hanya cita-cita, tetapi langkah nyata menuju masa depan bangsa yang lebih sejahtera.

Selasa, 06 Januari 2026

TPP P3MD di tahun 2026

 


Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD setelah melalui perjalanan panjang pendampingan desa sepanjang 2025. Dinamika desa yang terus berubah menuntut TPP tidak hanya mempertahankan capaian sebelumnya, tetapi juga meningkatkan kualitas peran sebagai fasilitator pembangunan dan pemberdayaan. Tantangan ke depan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh aspek keberlanjutan, kemandirian, serta kemampuan desa dalam beradaptasi terhadap perubahan arah kebijakan nasional.

TPP P3MD dihadapkan pada peran strategis untuk membantu desa menyeimbangkan antara kewajiban mendukung program nasional dan tetap menjaga keberlangsungan program pembangunan serta pemberdayaan yang sudah berjalan. Pada 2026, TPP P3MD dituntut lebih kreatif dalam menjaga partisipasi yang inklusif dan bermakna, termasuk memastikan bahwa pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar melibatkan masyarakat luas, bukan hanya menjadi agenda elit desa semata.

Setelah pendampingan intensif di tahun 2025, desa diharapkan mampu mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara lebih mandiri dan efisien. TPP perlu mengarahkan desa pada penguatan sistem, inovasi pembiayaan, serta optimalisasi aset dan potensi lokal sebagai respons atas berkurangnya DD.

Pada akhirnya, tantangan terbesar TPP P3MD di tahun 2026 adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan desa di tengah kebijakan pengurangan DD dan perubahan prioritas pembangunan. Refleksi atas perjalanan pendampingan desa di tahun 2025 menjadi modal penting untuk memperbaiki pendekatan dan strategi. Dengan pendampingan yang adaptif dan berorientasi solusi, TPP diharapkan mampu membantu desa tetap tumbuh, berdaya, dan berkelanjutan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran

Jumat, 12 Desember 2025

Workshop Evaluasi P3S

 




Stunting merupakan masalah pertumbuhan pada anak-anak yang berusia di bawah lima tahun disebabkan oleh kurangnya gizi secara terus-menerus dan infeksi yang sering terjadi, terutama dalam 1. 000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Anak dianggap mengalami stunting apabila tinggi badannya tidak memenuhi standar deviasi yang sesuai dengan usia mereka.

Pada hari Selasa sampai dengan Jumat, tanggal 9 sampai 12 Desember 2025, bertempat di Nuanza Hotel & Convention Kabupaten Bekasi. Telah dilaksanakan evaluasi pencapaian target Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Program INEY Fase 2 khususnya target DLI 9.3 yaitu jumlah Desa dengan KPM, TPK, Kader Posyandu telah dilatih dengan modul terpadu, maupun DLI 9.4 yaitu terlatihnya KPM, TPK dan Kader Posyandu yang menjadi salah satu kriteria Desa Berkinerja Baik, serta untuk mengidentifikasi tantangan hingga tersusunnya strategi dalam pelaksanaan pendampingan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di desa,

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemendesa PDT dan INEY Tahun 2025 dengan pembiayaan hibah dari World bank

Peserta Workshop dan Evaluasi terdiri Kepala Dinas PMD Propinsi, Kepala Bappeda Kabupaten, Kepala Dinas PMD kabupaten, TAPM PIC Stunting Propinsi dan Kabupaten.

Pemateri kegiatan ini berasal dari Kemendesa, Kemenkes dan Sekretariat Wakil Presiden RI. Perwakilan dari Dinas dan Kepala Desa memperkaya Workshop Evaluasi.

Jumat, 05 Desember 2025

Kebijakan Pemerintah Melalui PMK 81 Tahun 2025



Pemerintah, melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, bersama dengan wakil dari asosiasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia, telah menyetujui serangkaian langkah lanjutan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan lewat pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 4 Desember 2025, setelah dilakukan pembicaraan yang mendalam antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan di desa, termasuk APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI, PAPDESI, dan AKSI.

Dalam siaran pers, Menteri Desa dan PDT mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, kepala desa, serta masyarakat desa atas perhatian dan partisipasi aktif mereka dalam menanggapi kebijakan baru ini.

Di dalam dokumen kesepakatan, pemerintah memberikan petunjuk teknis mengenai pembayaran kegiatan desa yang didanai oleh Dana Desa tetapi tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked). Mekanisme ini meliputi:

1. Memanfaatkan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat (earmarked) untuk menutupi kegiatan non-earmarked yang belum dibayar.

2. Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan, termasuk kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi desa.

3. Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) serta pendapatan di luar Dana Desa.

4. Memanfaatkan SILPA dari tahun anggaran 2025.

5. Jika semua langkah di atas belum cukup, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang akan dialokasikan dan dibayarkan dalam APB Desa 2026 dari pendapatan di luar Dana Desa.

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan, mitigasi, dan percepatan penyesuaian APB Desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan tindak lanjut. Beberapa arahan yang diberikan mencakup:

Mencantumkan kewajiban yang belum dibayar dalam CaLK Tahun Anggaran 2025,

Bupati diminta untuk mendelegasikan camat dalam mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 serta mengawasi proses pergeseran anggaran.