Rapat Koordinasi P3MD Kapuas Hulu 10 dan 11 Juni 2026
Pemerintahan
desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional yang secara langsung
bersentuhan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memperoleh kewenangan yang
lebih luas dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan
tersebut tentu harus diimbangi dengan tata kelola pemerintahan yang baik,
transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, Rapat
Koordinasi (Rakor) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Kabupaten Kapuas Hulu menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sekaligus menyamakan persepsi mengenai
tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Kegiatan
Rapat koordinasi Kabupaten P3MD Kapuas Hulu dilaksanakan selama 2 hari efektif
di tanggal 10 dan 11 Juni 2026 bertempat di Gedung FKUB Kabupaten Kapuas Hulu.
Hadir Sekretaris Dinas PMD mewakili kepala Dinas memberikan sambutan, arahan
dan sekaligus membuka kegiatan Rakor secara resmi
Peran
TPP dalam pembangunan desa tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka menjadi
fasilitator, pendamping, sekaligus mitra pemerintah desa dalam memastikan
seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi. Penguatan kapasitas TPP
menjadi kebutuhan yang mendesak mengingat kompleksitas pengelolaan pemerintahan
desa terus berkembang dari tahun ke tahun. Tidak hanya memahami aturan, TPP
juga dituntut mampu memberikan pendampingan yang efektif dalam perencanaan,
pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan desa.
Melalui
Rakor P3MD Kapuas Hulu yang dilaksanakan selama 2 hari efejtif ini, para
pendamping desa diberikan ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai
kebijakan terbaru serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi pembangunan
desa. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi agar seluruh tenaga pendamping
memiliki visi dan langkah yang selaras dalam mendukung terciptanya tata kelola
desa yang berkualitas.
Salah
satu fokus utama yang dibahas adalah alur tahapan penyelenggaraan pemerintahan
desa berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga
prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan desa
yang dipercaya masyarakat.
Tahapan
pertama dimulai dari proses perencanaan pembangunan desa. Pada tahap ini,
pemerintah desa wajib melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui forum
musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
Keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting agar program yang dirancang
benar-benar menjawab kebutuhan riil warga. Perencanaan yang disusun secara
partisipatif juga dapat meminimalkan potensi konflik dan meningkatkan rasa
memiliki terhadap program pembangunan yang akan dilaksanakan.
Tahapan
berikutnya adalah penyusunan dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa
secara berkelanjutan. Dalam proses ini, TPP berperan memberikan pendampingan
teknis agar dokumen yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah
tahap perencanaan selesai, proses berlanjut pada penganggaran melalui
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Transparansi menjadi
aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak
mengetahui sumber pendapatan desa, alokasi anggaran, serta program-program yang
akan dilaksanakan. Publikasi APBDes melalui media informasi desa merupakan
salah satu bentuk keterbukaan yang wajib dilakukan pemerintah desa.
Tahap
pelaksanaan kegiatan menjadi fase yang paling terlihat oleh masyarakat. Pada
tahap ini, pemerintah desa harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai
rencana dan anggaran yang telah disepakati. Pelibatan masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan tidak hanya memperkuat partisipasi, tetapi juga menjadi
sarana pengawasan sosial yang efektif. Dengan demikian, potensi penyimpangan
dapat diminimalkan sejak awal.
Selanjutnya,
tahapan penatausahaan dan pelaporan menjadi bagian penting dalam mewujudkan
akuntabilitas pemerintahan desa. Setiap penggunaan anggaran harus dicatat
secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan realisasi kegiatan dan
keuangan harus disusun secara tepat waktu serta sesuai standar yang berlaku.
Dalam hal ini, pendamping desa memiliki peran strategis untuk memastikan
pemerintah desa memahami prosedur administrasi dan pelaporan yang benar.
Tahapan
terakhir adalah evaluasi dan pertanggungjawaban. Evaluasi dilakukan untuk
mengukur tingkat keberhasilan program yang telah dilaksanakan sekaligus menjadi
bahan perbaikan pada periode berikutnya. Sementara itu, pertanggungjawaban
kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga
kepercayaan publik. Semakin terbuka proses pertanggungjawaban yang dilakukan,
semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Review capaian kerja pendampingan Semester pertama 2026 juga menjadi agenda dalam Rakor kali ini, sedangkan RKTL menyepakati kegiatan pendampingan untuk Semester kedua tahun 2026.
Rakor
P3MD Kapuas Hulu menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya
ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh kualitas tata
kelola pemerintahan yang diterapkan. Penguatan kapasitas TPP menjadi investasi
penting dalam menciptakan pendampingan yang profesional, responsif, dan
berintegritas. Dengan pendampingan yang berkualitas, pemerintah desa akan lebih
mudah menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif
dan sesuai regulasi.
Pada
akhirnya, desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel bukan hanya menjadi
tuntutan regulasi, tetapi juga kebutuhan untuk mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Tenaga
Pendamping Profesional, cita-cita membangun desa yang maju, mandiri, dan
sejahtera dapat diwujudkan secara nyata. Rakor P3MD Kapuas Hulu menjadi langkah
konkret dalam memperkuat komitmen tersebut demi kemajuan desa dan kesejahteraan
masyarakat di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar