Jumat, 28 November 2025

PMK 81 Tahun 2025

 


PMK No. 108 Tahun 2024 adalah peraturan menteri keuangan yang mengatur pengalokasian, pemanfaatan, dan penyaluran dana desa untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa di Indonesia untuk menyusun APBDes, merencanakan penggunaan dana, serta memastikan tahapan pencairan dana berjalan sesuai aturan.

Tujuan utama PMK ini adalah memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program kesejahteraan desa.

Menjelang akhir 2025, pemerintah melakukan revisi melalui PMK No. 81 Tahun 2025. Perubahan signifikan terdapat pada persyaratan pencairan dana desa tahap kedua, yang kini mengharuskan desa memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Revisi ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola dana desa dan mendukung penguatan ekonomi lokal berbasis koperasi. Dengan adanya ketentuan ini, dana desa tidak hanya menjadi bantuan rutin, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa.

PMK 108 Tahun 2024 dan revisinya PMK 81 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi desa dalam mengelola dana desa 2025. Selain memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, regulasi ini juga mendorong penguatan ekonomi lokal melalui koperasi desa. Dengan pemahaman yang tepat, desa dapat memaksimalkan manfaat dana desa untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar