PMK No. 108 Tahun 2024 adalah
peraturan menteri keuangan yang mengatur pengalokasian, pemanfaatan, dan
penyaluran dana desa untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman
resmi bagi seluruh desa di Indonesia untuk menyusun APBDes, merencanakan penggunaan
dana, serta memastikan tahapan pencairan dana berjalan sesuai aturan.
Tujuan utama PMK ini adalah
memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,
mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program
kesejahteraan desa.
Menjelang akhir 2025, pemerintah
melakukan revisi melalui PMK No. 81 Tahun 2025. Perubahan signifikan terdapat
pada persyaratan pencairan dana desa tahap kedua, yang kini mengharuskan desa
memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih
(KKMP).
Revisi ini bertujuan meningkatkan
efektivitas tata kelola dana desa dan mendukung penguatan ekonomi lokal
berbasis koperasi. Dengan adanya ketentuan ini, dana desa tidak hanya menjadi
bantuan rutin, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa.
PMK 108 Tahun 2024 dan revisinya
PMK 81 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi desa dalam mengelola dana desa
2025. Selain memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, regulasi ini juga
mendorong penguatan ekonomi lokal melalui koperasi desa. Dengan pemahaman yang
tepat, desa dapat memaksimalkan manfaat dana desa untuk pembangunan
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar