Jumat, 12 Juni 2026

Penguatan TPP dan Alur Tahapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan UU Desa yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

 

Rapat Koordinasi P3MD Kapuas Hulu 10 dan 11 Juni 2026

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional yang secara langsung bersentuhan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut tentu harus diimbangi dengan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sekaligus menyamakan persepsi mengenai tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Kegiatan Rapat koordinasi Kabupaten P3MD Kapuas Hulu dilaksanakan selama 2 hari efektif di tanggal 10 dan 11 Juni 2026 bertempat di Gedung FKUB Kabupaten Kapuas Hulu. Hadir Sekretaris Dinas PMD mewakili kepala Dinas memberikan sambutan, arahan dan sekaligus membuka kegiatan Rakor secara resmi

Peran TPP dalam pembangunan desa tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka menjadi fasilitator, pendamping, sekaligus mitra pemerintah desa dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi. Penguatan kapasitas TPP menjadi kebutuhan yang mendesak mengingat kompleksitas pengelolaan pemerintahan desa terus berkembang dari tahun ke tahun. Tidak hanya memahami aturan, TPP juga dituntut mampu memberikan pendampingan yang efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan desa.

Melalui Rakor P3MD Kapuas Hulu yang dilaksanakan selama 2 hari efejtif ini, para pendamping desa diberikan ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai kebijakan terbaru serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi pembangunan desa. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi agar seluruh tenaga pendamping memiliki visi dan langkah yang selaras dalam mendukung terciptanya tata kelola desa yang berkualitas.

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah alur tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang dipercaya masyarakat.

Tahapan pertama dimulai dari proses perencanaan pembangunan desa. Pada tahap ini, pemerintah desa wajib melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui forum musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting agar program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan riil warga. Perencanaan yang disusun secara partisipatif juga dapat meminimalkan potensi konflik dan meningkatkan rasa memiliki terhadap program pembangunan yang akan dilaksanakan.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa secara berkelanjutan. Dalam proses ini, TPP berperan memberikan pendampingan teknis agar dokumen yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah tahap perencanaan selesai, proses berlanjut pada penganggaran melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Transparansi menjadi aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak mengetahui sumber pendapatan desa, alokasi anggaran, serta program-program yang akan dilaksanakan. Publikasi APBDes melalui media informasi desa merupakan salah satu bentuk keterbukaan yang wajib dilakukan pemerintah desa.

Tahap pelaksanaan kegiatan menjadi fase yang paling terlihat oleh masyarakat. Pada tahap ini, pemerintah desa harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah disepakati. Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tidak hanya memperkuat partisipasi, tetapi juga menjadi sarana pengawasan sosial yang efektif. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.

Selanjutnya, tahapan penatausahaan dan pelaporan menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintahan desa. Setiap penggunaan anggaran harus dicatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan realisasi kegiatan dan keuangan harus disusun secara tepat waktu serta sesuai standar yang berlaku. Dalam hal ini, pendamping desa memiliki peran strategis untuk memastikan pemerintah desa memahami prosedur administrasi dan pelaporan yang benar.

Tahapan terakhir adalah evaluasi dan pertanggungjawaban. Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan program yang telah dilaksanakan sekaligus menjadi bahan perbaikan pada periode berikutnya. Sementara itu, pertanggungjawaban kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga kepercayaan publik. Semakin terbuka proses pertanggungjawaban yang dilakukan, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Review capaian kerja pendampingan Semester pertama 2026 juga menjadi agenda dalam Rakor kali ini, sedangkan RKTL menyepakati kegiatan pendampingan untuk Semester kedua tahun 2026.



Rakor P3MD Kapuas Hulu menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan yang diterapkan. Penguatan kapasitas TPP menjadi investasi penting dalam menciptakan pendampingan yang profesional, responsif, dan berintegritas. Dengan pendampingan yang berkualitas, pemerintah desa akan lebih mudah menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan sesuai regulasi.

Pada akhirnya, desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel bukan hanya menjadi tuntutan regulasi, tetapi juga kebutuhan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Tenaga Pendamping Profesional, cita-cita membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dapat diwujudkan secara nyata. Rakor P3MD Kapuas Hulu menjadi langkah konkret dalam memperkuat komitmen tersebut demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Jumat, 05 Juni 2026

Transformasi Pelaporan Pendamping Desa di Era Digital

 

Melalui surat Nomor B-485/SDM.00.03/IV/2026 tanggal 2 Juni 2026 BPSDM PMDDT Kemendesa PDT secara resmi mengeluarkan surat perintah kepada TPP Se Indonesia untuk menggunakan DRP V3 sebagai aplikasi pelaporan kerja harian menggantikan aplikasi sebelumnya.

Transformasi sistem pelaporan melalui penerapan Daily Report Pendamping (DRP) V3 ini bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen pengendalian kinerja yang dirancang untuk memastikan setiap aktivitas pendamping dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, terukur, dan terdokumentasi.

Kebijakan penggunaan aplikasi V3 ini sebagai sarana untuk mendukukung kinerja TPP seiring meningkatnya kompleksitas tugas pendampingan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) melakukan transformasi sistem pelaporan melalui penerapan Daily Report Pendamping (DRP) V3. Aplikasi ini bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen pengendalian kinerja yang dirancang untuk memastikan setiap aktivitas pendamping dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, terukur, dan terdokumentasi.

Peningkatan kualitas pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah, tetapi juga oleh efektivitas pendampingan yang dilakukan di lapangan. Dalam konteks tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peran strategis sebagai fasilitator, mediator, edukator, dan penggerak pembangunan desa.

DRP V3 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pengawasan yang lebih akurat terhadap aktivitas pendamping desa yang tersebar di ribuan kecamatan dan desa di seluruh Indonesia. Melalui sistem berbasis digital, Kemendesa PDT dapat memonitor aktivitas pendamping secara lebih efektif dibandingkan metode pelaporan manual yang selama ini rentan terhadap keterlambatan, ketidaksesuaian data, maupun lemahnya dokumentasi.

Daily Report Pendamping (DRP) V3 merupakan platform pelaporan elektronik yang digunakan oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional dalam mencatat aktivitas pendampingan harian. Sistem ini menjadi bagian dari mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengukuran kinerja yang diterapkan oleh Kemendesa PDT.

Melalui aplikasi ini, setiap pendamping diwajibkan melaporkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain:

1)    Pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa.

2)    Fasilitasi perencanaan pembangunan desa.

3)    Pendampingan pengelolaan keuangan desa.

4)    Penguatan kelembagaan masyarakat desa.

5)    Pemberdayaan ekonomi masyarakat.

6)    Pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

7)    Fasilitasi musyawarah desa.

8)    Monitoring pelaksanaan program prioritas nasional di desa.

9)    Koordinasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan desa.

Seluruh aktivitas tersebut direkam dalam sistem sehingga menghasilkan basis data yang dapat digunakan sebagai alat ukur produktivitas dan kinerja pendamping.

Selama bertahun-tahun, salah satu tantangan terbesar dalam program pendampingan desa adalah memastikan bahwa kegiatan yang dilaporkan benar-benar mencerminkan aktivitas yang dilakukan di lapangan. Dengan jumlah pendamping yang sangat besar dan wilayah kerja yang luas, proses pengawasan secara konvensional menjadi tidak efektif.

DRP V3 mengubah paradigma tersebut melalui pendekatan digital yang menempatkan data sebagai dasar utama evaluasi. Setidaknya terdapat empat fungsi strategis DRP V3 :

1. Instrumen Akuntabilitas Kinerja

Setiap aktivitas pendamping harus dapat dipertanggungjawabkan. Melalui DRP V3, seluruh kegiatan terdokumentasi secara sistematis sehingga memudahkan proses audit, evaluasi, dan verifikasi.

2. Alat Monitoring Berbasis Data

Kemendesa PDT dapat melihat tingkat aktivitas pendamping secara lebih objektif berdasarkan laporan yang masuk setiap hari. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat sasaran.

3. Dasar Evaluasi dan Pembinaan

Data yang tercatat dalam DRP V3 menjadi bahan penting dalam menilai capaian kinerja pendamping. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga pertimbangan kebijakan terkait pengelolaan tenaga pendamping.

4. Mendorong Budaya Kerja Profesional

Kehadiran DRP V3 mendorong pendamping untuk bekerja secara terencana, terukur, dan terdokumentasi. Setiap kegiatan memiliki rekam jejak yang jelas sehingga budaya kerja profesional semakin terbentuk.

Sebagai instrumen pengawasan internal, DRP V3 mendukung implementasi sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi informasi yang diterapkan Kemendesa PDT untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan program pembangunan desa.

Meskipun telah memberikan banyak kemudahan, implementasi DRP V3 masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan jaringan internet di wilayah terpencil, tingkat literasi digital yang beragam, serta kebutuhan peningkatan kapasitas pengguna.

Namun demikian, manfaat yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan tantangan yang ada. DRP V3 telah menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendampingan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Ke depan, optimalisasi penggunaan DRP V3 diharapkan mampu menghasilkan informasi yang lebih komprehensif mengenai kondisi desa, capaian pembangunan, dan efektivitas pendampingan. Dengan demikian, kebijakan pembangunan desa dapat disusun berdasarkan data yang valid dan kebutuhan riil masyarakat.

DRP V3 bukan sekadar aplikasi pelaporan harian. Sistem ini merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan setiap kegiatan pendampingan desa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam era digitalisasi pemerintahan, penggunaan DRP V3 menjadi bukti komitmen Kemendesa PDT untuk membangun tata kelola pendampingan yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja. Oleh karena itu, setiap Tenaga Pendamping Profesional perlu memahami dan memanfaatkan aplikasi ini secara optimal sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Versi ini lebih bernuansa analitis, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan, sehingga cocok untuk blog resmi pendamping desa, website OPD, media desa, maupun portal informasi Kemendesa. Panjangnya sekitar 900–1.000 kata dan memiliki nilai SEO yang lebih kuat untuk kata kunci seperti DRP V3, Daily Report Pendamping, Pendamping Desa, TPP Kemendesa, dan aplikasi DRP V3. (SZ)

 

Jumat, 29 Mei 2026

Penguatan Tata Kelola BUMDes Bersama yang Transparan, Partisipatif, dan Berdaya Saing

 


Kegiatan Rapat Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan tema “Penguatan Tata Kelola BUMDes Bersama yang Transparan, Partisipatif, dan Berdaya Saing” telah dilaksanakan pada tanggal 20–22 Mei 2026 bertempat di Hotel Gajah Mada. Kegiatan ini menjadi salah satu forum penting dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan perdesaan melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama yang profesional dan berkelanjutan.

Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis yang memiliki peran penting dalam pengembangan desa dan kawasan perdesaan. Peserta kegiatan terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, Dinas PMD Kabupaten, Koordinator Provinsi (Korprov), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi, perwakilan TAPM Kabupaten, pengurus BUMDesa, serta pengawas BUMDesa dari 12 Kabupaten se Propinsi Kalimantan Barat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun tata kelola kelembagaan ekonomi desa yang lebih baik, transparan, dan mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi saat ini.

Pada hari pertama kegiatan, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas  Dinas PMD Provinsi yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan kawasan perdesaan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa BUMDes Bersama bukan hanya menjadi lembaga usaha semata, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Oleh karena itu, pengelolaan BUMDes Bersama harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Materi yang disampaikan selama kegiatan mencakup berbagai aspek penting terkait tata kelola BUMDes Bersama. Narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan sistem administrasi yang tertib, pengelolaan keuangan yang transparan, serta penguatan peran pengawas dalam memastikan jalannya usaha sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi pengembangan usaha desa agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya, baik di tingkat lokal maupun regional.

Tema transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam rapat fasilitasi ini. Transparansi dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan usaha, penggunaan anggaran, serta hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha desa. Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program ekonomi desa.

Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, lemahnya sistem administrasi, hingga kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan usaha desa. Melalui forum ini, peserta bersama-sama mencari solusi dan strategi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BUMDes Bersama agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain transparansi, prinsip partisipatif juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan kegiatan. Pengembangan kawasan perdesaan tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Oleh sebab itu, pengurus BUMDes didorong untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan usaha. Partisipasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan rasa memiliki terhadap BUMDes sehingga keberlanjutan usaha dapat terus terjaga.

Dalam upaya meningkatkan daya saing, peserta juga diajak memahami pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengembangan usaha desa. Saat ini, perkembangan digital membuka peluang besar bagi BUMDes untuk memperluas pemasaran produk dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan pengelolaan yang baik serta pemanfaatan teknologi yang tepat, BUMDes Bersama diyakini mampu menjadi kekuatan ekonomi baru di kawasan perdesaan.

Kegiatan rapat fasilitasi ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas peserta, tetapi juga memperkuat koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pembangunan desa. Melalui komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola BUMDes Bersama agar semakin transparan, partisipatif, dan berdaya saing. Semangat kolaborasi yang terbangun selama kegiatan diharapkan menjadi modal penting dalam mendorong kemajuan kawasan perdesaan di masa mendatang. Dengan pengelolaan yang profesional dan dukungan semua pihak, BUMDes Bersama diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan (SZ).


Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma Tahun 2026 sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Desa

 



Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Salah satu langkah strategis yang dilakukan pada tahun 2026 adalah pelaksanaan pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah dan kebijakan Kementerian Desa untuk mengetahui kondisi aktual kelembagaan, tata kelola, serta perkembangan usaha desa yang saat ini berjalan di tingkat desa maupun kawasan perdesaan.

Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pembinaan kelembagaan ekonomi desa. Melalui kegiatan ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi BUMDes dan BUMDesma, baik dari sisi administrasi, pengelolaan usaha, kapasitas sumber daya manusia, hingga kontribusinya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Data dan informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi penguatan BUMDes ke depan.

Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan BUMDes dan BUMDesma semakin berkembang dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa. Berbagai jenis usaha mulai dijalankan, seperti perdagangan, pengelolaan wisata desa, layanan keuangan, pengelolaan air bersih, pertanian, hingga usaha berbasis digital. Namun demikian, perkembangan tersebut juga dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari lemahnya tata kelola, keterbatasan sumber daya manusia, hingga belum optimalnya pengelolaan administrasi dan keuangan.

Melalui pemeringkatan tahun 2026, pemerintah melalui Kemendesa PDT ingin memastikan bahwa seluruh BUMDes dan BUMDesma dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berkelanjutan. Pemeringkatan dilakukan dengan melihat beberapa indikator penting, seperti legalitas kelembagaan, kualitas administrasi, transparansi pengelolaan keuangan, partisipasi masyarakat, inovasi usaha, serta dampak ekonomi yang dihasilkan bagi masyarakat desa. Dengan adanya penilaian tersebut, setiap BUMDes dapat mengetahui posisi dan tingkat perkembangannya sehingga mampu melakukan evaluasi dan perbaikan secara mandiri.

Selain menjadi alat evaluasi, pemeringkatan juga diharapkan mampu memotivasi pengurus BUMDes dan BUMDesma untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan usaha. Persaingan positif antar BUMDes diyakini dapat mendorong lahirnya inovasi baru dalam pengembangan usaha desa. BUMDes yang memiliki tata kelola baik dan usaha yang berkembang tentu akan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam membangun ekonomi desa yang mandiri.

Kegiatan pemeringkatan ini juga memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat provinsi maupun kabupaten dapat menggunakan hasil pemeringkatan sebagai bahan pembinaan dan pendampingan kepada BUMDes yang masih memerlukan penguatan kapasitas. Dengan demikian, program pembinaan yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Tidak hanya itu, hasil pemeringkatan juga dapat menjadi acuan dalam pemberian dukungan program maupun kerja sama usaha. BUMDes yang memiliki kinerja baik tentu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pengembangan usaha, pelatihan, maupun kemitraan dengan berbagai pihak. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, proses pemeringkatan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga pendamping profesional, hingga pengurus dan pengawas BUMDes. Kolaborasi tersebut penting agar proses penilaian berjalan objektif dan sesuai kondisi nyata di lapangan. Selain melakukan verifikasi administrasi, tim pemeringkatan juga melakukan pengamatan terhadap aktivitas usaha dan sistem pengelolaan yang dijalankan oleh BUMDes dan BUMDesma.

Salah satu fokus utama dalam pemeringkatan tahun 2026 adalah penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan usaha desa. Pengurus BUMDes dituntut mampu menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat desa. Dengan tata kelola yang baik, keberadaan BUMDes tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Selain tata kelola, aspek inovasi usaha juga menjadi perhatian penting. Di era perkembangan teknologi saat ini, BUMDes dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran produk, pengelolaan administrasi, hingga pelayanan usaha menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pemeringkatan. Inovasi tersebut menjadi langkah penting agar BUMDes mampu bersaing dan bertahan di tengah perkembangan ekonomi modern.

Kabupaten Kapuas Hulu berhasil menyelesaikan proses pemeringkatan terhadap 227 BUMDes dan 11 BUMDesma. Dengan demikian, seluruh 238 lembaga usaha desa dan antar desa yang berada di wilayah tersebut telah terdata dan dievaluasi secara menyeluruh. Capaian ini menjadi langkah penting dalam mendorong penguatan ekonomi desa, peningkatan tata kelola, serta pengembangan potensi lokal secara berkelanjutan.

Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma tahun 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum perbaikan dan penguatan ekonomi desa secara menyeluruh. Dengan adanya evaluasi yang berkelanjutan, pemerintah optimis BUMDes dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, keberadaan BUMDes dan BUMDesma diharapkan semakin berperan sebagai pilar pembangunan ekonomi desa. Dengan dukungan kebijakan pemerintah, pendampingan yang berkelanjutan, serta komitmen pengurus dalam menjalankan usaha secara profesional, BUMDes diyakini mampu menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendorong kemajuan desa dan kawasan perdesaan di seluruh Indonesia (SZ)

Kamis, 15 Januari 2026

Hari Desa Nasional Tahun 2026 : Memperkuat Desa sebagai Fondasi Masa Depan Bangsa

 


Peringatan Hari Desa tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam membangun desa yang berdaya, mandiri, dan berkelanjutan. Desa bukan hanya satuan wilayah administratif, melainkan ruang hidup masyarakat yang menyimpan nilai sosial, budaya, serta potensi ekonomi yang menjadi penopang utama pembangunan nasional. Di tengah dinamika global dan percepatan transformasi digital, desa dituntut untuk semakin adaptif tanpa kehilangan jati dirinya.

Makna Hari Desa terletak pada pengakuan negara terhadap desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa memiliki kewenangan, hak asal-usul, serta kapasitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Peringatan ini mengingatkan bahwa kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kemajuan desa, karena dari desa lahir ketahanan pangan, kearifan lokal, dan solidaritas sosial yang menjadi kekuatan bangsa.

Tujuan utama peringatan Hari Desa 2026 adalah meneguhkan arah pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan. Desa diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta membuka ruang partisipasi yang luas dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Hari Desa juga bertujuan mendorong inovasi lokal, penguatan ekonomi desa, serta pemanfaatan teknologi secara bijak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Pada tahun 2026, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) semakin strategis dalam menjawab tantangan pembangunan desa yang kian kompleks. TPP tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administrasi, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran, penggerak partisipasi masyarakat, dan jembatan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan. Keberadaan TPP menjadi faktor penting dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan berorientasi pada keberlanjutan.

TPP di tahun 2026 dituntut untuk memiliki kapasitas yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif. Pendamping desa diharapkan mampu mendorong pemanfaatan data desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta penguatan kelembagaan lokal. Selain itu, TPP juga berperan dalam menanamkan nilai transparansi dan akuntabilitas, sehingga pengelolaan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Peringatan Hari Desa 2026 menjadi pengingat bahwa pembangunan desa adalah kerja bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pendamping desa. Dengan desa yang kuat, partisipatif, dan berdaya saing, Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Desa maju bukan hanya cita-cita, tetapi langkah nyata menuju masa depan bangsa yang lebih sejahtera.

Selasa, 06 Januari 2026

TPP P3MD di tahun 2026

 


Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD setelah melalui perjalanan panjang pendampingan desa sepanjang 2025. Dinamika desa yang terus berubah menuntut TPP tidak hanya mempertahankan capaian sebelumnya, tetapi juga meningkatkan kualitas peran sebagai fasilitator pembangunan dan pemberdayaan. Tantangan ke depan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh aspek keberlanjutan, kemandirian, serta kemampuan desa dalam beradaptasi terhadap perubahan arah kebijakan nasional.

TPP P3MD dihadapkan pada peran strategis untuk membantu desa menyeimbangkan antara kewajiban mendukung program nasional dan tetap menjaga keberlangsungan program pembangunan serta pemberdayaan yang sudah berjalan. Pada 2026, TPP P3MD dituntut lebih kreatif dalam menjaga partisipasi yang inklusif dan bermakna, termasuk memastikan bahwa pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar melibatkan masyarakat luas, bukan hanya menjadi agenda elit desa semata.

Setelah pendampingan intensif di tahun 2025, desa diharapkan mampu mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara lebih mandiri dan efisien. TPP perlu mengarahkan desa pada penguatan sistem, inovasi pembiayaan, serta optimalisasi aset dan potensi lokal sebagai respons atas berkurangnya DD.

Pada akhirnya, tantangan terbesar TPP P3MD di tahun 2026 adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan desa di tengah kebijakan pengurangan DD dan perubahan prioritas pembangunan. Refleksi atas perjalanan pendampingan desa di tahun 2025 menjadi modal penting untuk memperbaiki pendekatan dan strategi. Dengan pendampingan yang adaptif dan berorientasi solusi, TPP diharapkan mampu membantu desa tetap tumbuh, berdaya, dan berkelanjutan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran

Jumat, 12 Desember 2025

Workshop Evaluasi P3S

 




Stunting merupakan masalah pertumbuhan pada anak-anak yang berusia di bawah lima tahun disebabkan oleh kurangnya gizi secara terus-menerus dan infeksi yang sering terjadi, terutama dalam 1. 000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Anak dianggap mengalami stunting apabila tinggi badannya tidak memenuhi standar deviasi yang sesuai dengan usia mereka.

Pada hari Selasa sampai dengan Jumat, tanggal 9 sampai 12 Desember 2025, bertempat di Nuanza Hotel & Convention Kabupaten Bekasi. Telah dilaksanakan evaluasi pencapaian target Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Program INEY Fase 2 khususnya target DLI 9.3 yaitu jumlah Desa dengan KPM, TPK, Kader Posyandu telah dilatih dengan modul terpadu, maupun DLI 9.4 yaitu terlatihnya KPM, TPK dan Kader Posyandu yang menjadi salah satu kriteria Desa Berkinerja Baik, serta untuk mengidentifikasi tantangan hingga tersusunnya strategi dalam pelaksanaan pendampingan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di desa,

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemendesa PDT dan INEY Tahun 2025 dengan pembiayaan hibah dari World bank

Peserta Workshop dan Evaluasi terdiri Kepala Dinas PMD Propinsi, Kepala Bappeda Kabupaten, Kepala Dinas PMD kabupaten, TAPM PIC Stunting Propinsi dan Kabupaten.

Pemateri kegiatan ini berasal dari Kemendesa, Kemenkes dan Sekretariat Wakil Presiden RI. Perwakilan dari Dinas dan Kepala Desa memperkaya Workshop Evaluasi.

Jumat, 05 Desember 2025

Kebijakan Pemerintah Melalui PMK 81 Tahun 2025



Pemerintah, melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, bersama dengan wakil dari asosiasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia, telah menyetujui serangkaian langkah lanjutan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan lewat pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 4 Desember 2025, setelah dilakukan pembicaraan yang mendalam antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan di desa, termasuk APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI, PAPDESI, dan AKSI.

Dalam siaran pers, Menteri Desa dan PDT mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, kepala desa, serta masyarakat desa atas perhatian dan partisipasi aktif mereka dalam menanggapi kebijakan baru ini.

Di dalam dokumen kesepakatan, pemerintah memberikan petunjuk teknis mengenai pembayaran kegiatan desa yang didanai oleh Dana Desa tetapi tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked). Mekanisme ini meliputi:

1. Memanfaatkan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat (earmarked) untuk menutupi kegiatan non-earmarked yang belum dibayar.

2. Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan, termasuk kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi desa.

3. Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) serta pendapatan di luar Dana Desa.

4. Memanfaatkan SILPA dari tahun anggaran 2025.

5. Jika semua langkah di atas belum cukup, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang akan dialokasikan dan dibayarkan dalam APB Desa 2026 dari pendapatan di luar Dana Desa.

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan, mitigasi, dan percepatan penyesuaian APB Desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan tindak lanjut. Beberapa arahan yang diberikan mencakup:

Mencantumkan kewajiban yang belum dibayar dalam CaLK Tahun Anggaran 2025,

Bupati diminta untuk mendelegasikan camat dalam mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 serta mengawasi proses pergeseran anggaran.

  

Jumat, 28 November 2025

PMK 81 Tahun 2025

 


PMK No. 108 Tahun 2024 adalah peraturan menteri keuangan yang mengatur pengalokasian, pemanfaatan, dan penyaluran dana desa untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa di Indonesia untuk menyusun APBDes, merencanakan penggunaan dana, serta memastikan tahapan pencairan dana berjalan sesuai aturan.

Tujuan utama PMK ini adalah memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program kesejahteraan desa.

Menjelang akhir 2025, pemerintah melakukan revisi melalui PMK No. 81 Tahun 2025. Perubahan signifikan terdapat pada persyaratan pencairan dana desa tahap kedua, yang kini mengharuskan desa memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Revisi ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola dana desa dan mendukung penguatan ekonomi lokal berbasis koperasi. Dengan adanya ketentuan ini, dana desa tidak hanya menjadi bantuan rutin, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa.

PMK 108 Tahun 2024 dan revisinya PMK 81 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi desa dalam mengelola dana desa 2025. Selain memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, regulasi ini juga mendorong penguatan ekonomi lokal melalui koperasi desa. Dengan pemahaman yang tepat, desa dapat memaksimalkan manfaat dana desa untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Harmoni Hidup yang Tetap Bertahan

 

Sungai Kapuas bukan hanya sungai terpanjang di Indonesia, tetapi juga nadi kehidupan bagi masyarakat di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di wilayah ini, sungai bukan sekadar bentang air yang membelah daratan, melainkan ruang hidup yang membentuk karakter sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Setiap pagi, siang, hingga malam, aktivitas di bantaran Sungai Kapuas selalu penuh dinamika. Suara perahu motor, tawa anak-anak mandi, dan aroma masakan dari dapur rumah panggung menjadi harmoni yang menandai kehidupan khas masyarakat Kapuas Hulu.

Ketika matahari baru muncul di balik pegunungan hijau Kapuas Hulu, masyarakat di sepanjang bantaran sungai mulai membuka hari mereka. Pagi hari di Kapuas Hulu selalu dimulai dengan air Sungai Kapuas. Sebagian warga yang menggunakan sumur pompa tetap menjadikan sungai sebagai tempat mandi atau sekadar mencuci peralatan rumah. Namun bagi sebagian lainnya, sungai tetap menjadi sumber air utama untuk berbagai kebutuhan harian.

Perempuan-perempuan terlihat membawa ember dan duduk di tepian, mencuci pakaian sambil berbincang ringan. Percakapan mereka mengalir seperti arus sungai, membahas cuaca, harga ikan, hingga kabar tentang kegiatan adat di kampung. Aktivitas ini bukan sekadar rutinitas tetapi bagian dari ikatan sosial yang membuat masyarakat tetap dekat satu sama lain.

Sementara itu, para nelayan sudah lebih dulu berangkat sebelum fajar. Mereka menyusuri sungai menggunakan perahu kecil atau ces untuk memasang bubu, jala, atau rawai. Hasil tangkapan pagi seperti baung, toman, atau ikan lais sering menjadi sumber penghasilan harian. Terkadang, jika musim ikan ramai, mereka menjual hasil tangkapan langsung di warung tepi sungai atau ke pembeli yang datang dari kampung lain.

Di Kapuas Hulu, terutama di desa-desa yang masih jauh dari akses jalan darat, Sungai Kapuas menjadi jalur transportasi terpenting. Perahu motor atau ces adalah kendaraan umum masyarakat setempat. Anak-anak sekolah banyak yang berangkat menggunakan perahu kecil, duduk mengenakan seragam sambil menunggu antrean penumpang.

Transportasi sungai tidak hanya digunakan untuk mobilitas manusia tetapi juga kebutuhan logistik. Bahan makanan, bahan bangunan, hasil kebun, hingga barang-barang rumah tangga diangkut menggunakan perahu. Inilah yang membuat sungai benar-benar menjadi jalan raya alami bagi masyarakat Kapuas Hulu. Aktivitas bongkar-muat barang di dermaga kecil atau di rumah panggung yang dilengkapi anjungan sungai menciptakan suasana khas yang sulit ditemukan di daerah lain.

Mata pencaharian masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Kapuas banyak bergantung pada potensi alam. Selain nelayan, banyak warga yang menjadi penjual ikan asin, ikan salai, atau hasil sungai lainnya. Ikan salai khas Kapuas Hulu, misalnya, diolah melalui proses pengasapan selama berjam-jam di rumah panggung dan kemudian dijual ke pasar Putussibau atau dikirim ke daerah lain di Kalimantan Barat.

Ada pula masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sarana wisata lokal. Beberapa desa di sekitar Putussibau mulai menawarkan jasa susur sungai menggunakan perahu wisata. Pengunjung dapat menikmati pemandangan hutan hijau, burung enggang yang sesekali melintas, dan perkampungan tradisional di sepanjang bantaran sungai.

Selain itu, kegiatan berkebun di ladang atau kebun karet juga tetap menjadi pekerjaan utama masyarakat. Namun sungai tetap berperan besar sebagai jalur untuk mengangkut hasil panen, terutama dari kebun yang letaknya lebih dekat ke perairan dibandingkan jalan darat.

Aktivitas masyarakat di bantaran Sungai Kapuas juga tidak terlepas dari budaya-budaya yang diwariskan turun-temurun. Banyak upacara adat, terutama pada komunitas Dayak di Kapuas Hulu, masih memanfaatkan sungai sebagai tempat pelaksanaan ritual tertentu. Misalnya membersihkan alat-alat ritual, mandi adat, atau memulai upacara dengan memercikkan air sungai sebagai simbol penyucian.

Sungai juga menjadi ruang bermain bagi anak-anak. Ketika siang tiba dan matahari cukup terik, sekelompok anak sering terlihat melompat dari dermaga kecil atau dari sampan ke air sungai. Mereka berenang, menyelam, atau bermain balapan perahu kecil dari kayu yang mereka buat sendiri. Aktivitas ini adalah bagian dari identitas masa kecil masyarakat setempat yang tidak tergantikan oleh permainan modern.

Di beberapa kampung, kegiatan arisan atau pertemuan warga sering dilakukan di rumah panggung yang menghadap langsung ke sungai. Pemandangan arus sungai yang tenang menjadi latar aktivitas sosial yang memperkuat kebersamaan masyarakat.

Selain menjadi sumber ekonomi dan kehidupan sosial, sungai juga menjadi tempat mencari ketenangan. Pada sore hari, banyak warga duduk di depan rumah sambil menikmati angin sungai. Beberapa bapak-bapak memancing di depan rumah, sementara ibu rumah tangga memberi makan unggas mereka di halaman belakang yang mengarah ke sungai. Suara burung dan riak air menciptakan suasana damai yang membuat banyak orang betah tinggal di bantaran Sungai Kapuas.

Bagi sebagian masyarakat, sungai juga menjadi sumber inspirasi dalam berkarya. Banyak cerita rakyat, lagu daerah, hingga pantun tradisional yang bersumber dari kehidupan di sungai. Kisah-kisah tentang perjalanan nenek moyang, legenda danau dan sungai, serta cerita tentang makhluk-makhluk penunggu sering diceritakan dari generasi ke generasi.

Ketika senja melingkupi Kapuas Hulu, aktivitas masyarakat pun berubah. Perahu-perahu mulai kembali dari aktivitas harian. Asap dapur rumah panggung terlihat naik ke udara, menandakan makan malam sedang disiapkan. Warna langit jingga yang terpantul di permukaan air sungai menjadi pemandangan indah yang menjadi penutup hari.

Pada malam hari, suasana menjadi lebih tenang. Perahu yang melintas hanya sesekali saja. Lampu-lampu rumah yang memantul di air sungai menciptakan pemandangan khas yang tak pernah membosankan bagi penduduk setempat. Sungai Kapuas menjadi saksi kehidupan yang berjalan sederhana namun penuh makna.

Aktivitas masyarakat di bantaran Sungai Kapuas di Kapuas Hulu Kalimantan Barat merupakan gambaran kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Sungai bukan hanya sumber air, tetapi ruang sosial, jalur transportasi, sumber ekonomi, hingga tempat tumbuhnya budaya. Di tengah perkembangan zaman, kehidupan sungai tetap menjadi jantung identitas masyarakat Kapuas Hulu. Selama sungai terus mengalir, kehidupan di sekitarnya pun akan terus bertahan dan berkembang.

Senin, 24 November 2025

Pendataan Aset Bumdesa untuk Pengelolaan Bumdesa yang Lebih Transparan

 


Pada tanggal 24 November 2025 di Desa Sebindang, Kecamatan Badau telah dilaksanakan Pendataan aset Bumdesa untuk Bumdesa di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Badau dan Kecamatan batang Lupar. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu.

Pendataan aset Bumdesa merupakan salah satu langkah penting agar desa dapat mengelola sumber daya yang dimiliki secara lebih cerdas dan terarah. Banyak Bumdesa yang sebenarnya memiliki potensi besar, mulai dari tanah kas desa, bangunan usaha, kendaraan operasional, hingga alat produksi untuk kegiatan ekonomi. Namun, tanpa pendataan yang rapi, keberadaan aset-aset itu sering kali tidak diketahui secara pasti, bahkan ada yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pendataan aset merupakan upaya  menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengurus Bumdesa dapat menunjukkan kepada masyarakat desa bahwa setiap aset tercatat dengan baik dan digunakan untuk kepentingan bersama. Hal ini membangun kepercayaan, terutama karena Bumdesa mengelola dana dan barang milik publik. Masyarakat dapat lebih mudah memahami ke mana arah pengelolaan aset, dan bagaimana aset tersebut memberi manfaat bagi desa.

Selain itu, data aset yang lengkap memudahkan Bumdesa dalam menyusun rencana pengembangan usaha. Ketika semua aset diketahui dengan jelas, perencanaan usaha menjadi lebih realistis dan sesuai kemampuan. Misalnya, jika Bumdesa memiliki lahan kosong yang belum dimanfaatkan, maka lahan itu dapat direncanakan sebagai lokasi usaha baru. Atau jika terdapat alat produksi yang jarang digunakan, alat tersebut bisa disewakan kepada warga sehingga menghasilkan tambahan pendapatan.

Pendataan yang rapi juga mengurangi risiko aset hilang, tidak terawat, atau disalahgunakan. Setiap aset memiliki catatan penanggung jawab dan kondisi terkini, sehingga memudahkan pengawasan. Ketika Bumdesa ingin mengajukan program bantuan atau kerja sama dengan pihak luar, data aset yang lengkap menjadi bukti bahwa desa memiliki manajemen yang baik.

Pada akhirnya, pendataan aset bukan hanya pekerjaan administratif, tetapi fondasi penting agar Bumdesa bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Dengan mengetahui apa yang dimiliki, desa dapat melangkah lebih mantap dalam membangun usaha yang memberi manfaat nyata bagi warganya.

 

Sabtu, 22 November 2025

Best Practice P3MD – Bidang Inovasi Digital Desa

 

Digitalisasi Tata Kelola Desa Melalui Aplikasi DigiDes 

Transformasi Pelayanan Publik Di Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Kabupaten kapuas Hulu 

 

Kecamatan Suhaid secara resmi didirikan pada 17 Juni 1996 melalui sebuah acara yang berlangsung di Sanggau, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1996 mengenai pembentukan 16 kecamatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang dan Kapuas Hulu dalam Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Pada awalnya, Kecamatan Suhaid merupakan bagian dari Kecamatan Semitau dan Kecamatan Selimbau.

Desa Madang Permai yang memiliki kode wilayah 6106222007 adalah salah satu desa yang termasuk dalam Kecamatan Suhaid di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan jumlah penduduk sekitar 1. 568 jiwa menurut Monografi Desa tahun 2025. Desa ini terletak sekitar 3 km dari pusat pemerintahan kecamatan, dan akses menuju desa ini melalui penyebrangan Sungai Kapuas menggunakan transportasi air. Jarak dari Desa Madang Permai ke Putussibau, yang merupakan Ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, adalah sejauh 196 Km.

Secara geografis, Desa Madang Permai memiliki koordinat 0°40′35. 51″ LU, 112°01′08. 44″ BT (sekitar 0,6765° LU, 112,019° BT) dan memiliki luas sekitar 60,73 km², yang berarti sekitar 8,15 % dari total luas Kecamatan Suhaid yang mencapai ± 745,28 km². Ukuran wilayah tersebut tercatat dalam dokumen “Kecamatan Suhaid Dalam Angka” pada tahun 2010.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 38 Tahun 2017, Desa Madang Permai berbatasan dengan desa-desa terdekat sebagai berikut:
Di bagian utara berbatasan dengan Desa Laut Tawang
Di sisi timur berbatasan dengan Desa Gudang Hilir
Di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung
Di sisi barat berbatasan dengan Desa Nanga Suhaid

Seperti halnya desa-desa lain, Desa Madang Permai juga memiliki potensi lokal yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, yang dapat dikelompokkan menjadi:


Potensi Perikanan

a.    Sungai Kapuas dan Danau Sentarum adalah sumber perairan tawar terbesar di Kalimantan Barat dan memiliki keanekaragaman ikan yang tinggi, termasuk jenis ikan endemik seperti ikan lais, ikan jelawat, dan ikan gabus.

b.   Masyarakat memanfaatkan ikan sebagai mata pencaharian utama, baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk disuplai ke pasar lokal.

c.    Ada potensi untuk pengembangan perikanan yang berkelanjutan, budidaya ikan, dan ekowisata perikanan.

B.   Pertanian dan Agroforestri

a.    Kawasan di sekitar danau memiliki tanah basah yang subur, cocok untuk berbagai jenis tanaman seperti padi lokal, sayuran air, dan tanaman khas rawa.

b.   Ada potensi untuk pengembangan pertanian organik, hortikultura, dan agroforestri yang berbasis masyarakat.

C.   Potensi Pariwisata

a.    Keindahan alam dan keanekaragaman hayati menjadikan Danau Sentarum sebagai lokasi yang menarik untuk wisata alam dan ekowisata.

b.   Aktivitas yang bisa dikembangkan meliputi:
1. Wisata perahu dan observasi burung.
2. Wisata budaya lokal.
3. Wisata perikanan.
4. Wisata kerajinan anyaman rotan.

c.    Statusnya sebagai Taman Nasional Danau Sentarum memberi nilai tambah untuk konservasi serta pendidikan lingkungan.

D.  Potensi Budaya dan Sosial

a.    Penduduk setempat terdiri dari suku Dayak dan Melayu yang masih melestarikan tradisi serta kearifan lokal, seperti:
1. Metode penangkapan ikan tradisional.
2. Upacara adat dan ritual yang berkaitan dengan danau dan musim tanam.

b.   Ada potensi untuk pengembangan wisata budaya dan produk kerajinan tangan.

E.   Potensi Ekologi dan Konservasi

a.    Danau Sentarum merupakan sebuah sistem danau musiman yang mendukung keanekaragaman hayati, termasuk burung migran dan spesies endemik.

b.   Hal ini penting untuk program konservasi dan penelitian ilmiah.

c.    Ada potensi untuk pengembangan ekowisata yang edukatif dan konservasi yang melibatkan masyarakat.

F.   Keberagaman dan adat istiadat.
Berikut adalah ulasan tentang keberagaman serta tradisi di Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat:

1.   Keberagaman Etnis Kecamatan Suhaid dihuni oleh beragam kelompok etnis, di antaranya:

a.    Suku Dayak (seperti Dayak Iban, Dayak Kayan, dan Dayak Ot Danum)

b.   Suku Melayu

c.    Suku yang berasal dari daerah lain di Kalimantan atau luar Kalimantan.

2.   Tradisi Masyarakat
Warga di Suhaid masih mempertahankan tradisi yang berhubungan dengan:

a.    Upacara Tradisional Upacara untuk menyambut tamu atau merayakan hasil panen (seperti Gawai Dayak yang dilakukan oleh suku Dayak Iban). Ritual tradisional yang berkaitan dengan pertanian, perikanan, dan aktivitas harian, termasuk doa atau persembahan kepada nenek moyang demi keselamatan. Perkawinan tradisional dengan prosesi yang khas, seperti memberikan hantaran dan iringan musik tradisional.

b.   Bahasa serta Cerita LisanSetiap suku mempunyai bahasa daerah dan cerita rakyat yang dilestarikan dari generasi ke generasi. Tradisi lisan ini memiliki peranan penting dalam penyampaian nilai moral dan pemahaman mengenai alam serta sejarah setempat.

c.    Aktivitas BudayaMusik dan tarian tradisional: contohnya tarian Dayak menggunakan alat musik gong atau gamelan lokal. Kerajinan: proses tenun, anyaman, dan ukiran kayu. Festival lokal: biasanya berhubungan dengan masa panen atau perayaan tertentu.

d.   Harmonisasi KeberagamanWarga Suhaid cenderung hidup berdampingan secara harmonis antar-etnis, saling menghormati tradisi dan adat masing-masing. Kebiasaan dan tradisi menjadi landasan sosial dan identitas budaya, sekaligus memperkuat rasa solidaritas dalam komunitas desa atau kampung.

 

2.   Sebelum tahun 2024pelayanan administrasi di desa masih dilakukan dengan cara tradisional, mulai dari pencatatan data penduduk, pengiriman surat, hingga pengelolaan anggaran desa. Situasi ini mengakibatkan proses layanan menjadi lambat, arsip sulit ditemukan, dan informasi publik tidak sepenuhnya transparan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Madang Permai merancang inovasi digital untuk pelayanan publik lewat aplikasi DigiDes (Digitalisasi Desa).

 

3 Tujuan utama dari penggunaan aplikasi DigiDes adalah:

a. Meningkatkan kecepatan dan efektivitas pelayanan administrasi bagi masyarakat.

b. Menciptakan pengelolaan desa yang transparan, bertanggung jawab, dan berbasis data digital.

c. Mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait desa.

d. Mengurangi ketergantungan terhadap proses manual dan dokumen fisik.

 

4.   Pelaksanaan inovasi DigiDes dilakukan dengan beberapa langkah:

a.    Sosialisasi dan Komitmen Bersama

Pemerintah desa menyelenggarakan pertemuan musyawarah untuk membahas rencana digitalisasi, melibatkan BPD, karang taruna, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.

b.   Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Pelatihan ditujukan bagi semua perangkat desa, agar mereka dapat menggunakan aplikasi DigiDes. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan data kependudukan, pengiriman surat secara digital, serta pelaporan keuangan.

c.    Penerapan Sistem DigiDesa

Sebelum aplikasi DigiDes diterapkan secara resmi, pengembang telah melakukan uji coba dan penggunaan selama 3 bulan. Setelah pelatihan, sistem DigiDes mulai diterapkan dalam layanan sehari-hari. Masyarakat dapat mengajukan surat pengantar secara online atau dengan datang langsung tanpa harus menunggu lama. Semua data akan terekam secara otomatis dalam sistem.

5   Pemerintah desa secara rutin menilai efektivitas aplikasi tersebut. Setiap tiga bulan, diadakan pertemuan kecil untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat dan operator DigiDes.

Inovasi pemanfaatan DigiDes memberikan perubahan signifikan di Desa Madang Permai:

a. Pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien: Proses pembuatan surat keterangan yang dulunya memakan waktu 30 menit kini dapat diselesaikan dalam 5 menit.

b. Peningkatan transparansi: Data aktivitas dan keuangan desa dapat diakses oleh BPD serta masyarakat melalui dashboard publik.

c. Data kependudukan yang terintegrasi: Sistem DigiDes mempermudah pengolahan data untuk perencanaan pembangunan, seperti penentuan penerima BLT, bantuan UMKM, dan lain-lain.

d. Meningkatnya partisipasi masyarakat: Warga merasa lebih percaya terhadap pemerintah desa karena seluruh proses bersifat terbuka dan terdokumentasi.

 Beberapa faktor yang mendukung keberhasilan inovasi ini antara lain:

a. Kepemimpinan kepala desa yang visioner serta terbuka terhadap perubahan.

b. Pendampingan aktif dari TPP dalam pelaksanaan digitalisasi.

c. Kerja sama antara berbagai pihak: BPD, karang taruna, dan kelompok masyarakat juga turut berperan dalam sosialisasi.

d. Ketersediaan akses internet dan perangkat komputer atau laptop di desa.8.   

Selama penerapan DigiDes, ditemukan beberapa tantangan, di antaranya:

a. Masih terdapat perangkat desa yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

b. Ada keterbatasan akses internet di beberapa dusun.

c. Diperlukan perawatan sistem dan pembaruan perangkat lunak secara berkala agar aplikasi tetap berfungsi dengan baik.

 

Semua tantangan tersebut diatasi melalui pelatihan lanjutan dan kolaborasi dengan penyedia layanan internet lokal. Dengan hadirnya Digides, warga Madang Permai sekarang dapat mengambil informasi tentang desa hanya dengan satu sentuhan jari. Dari informasi penduduk, layanan administrasi, hingga daya tarik wisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah lokal, semua tersedia dalam satu platform digital. Tidak perlu lagi menunggu lama di kantor desa, dengan beberapa klik pada aplikasi, layanannya dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

 Saat ini, Madang Permai tidak hanya dikenal karena keindahan alam dan budayanya, tetapi juga telah menjadi desa digital di area tersebut. Digides bukan hanya aplikasi biasa — ia menjembatani hubungan antara masa lalu, sekarang, dan masa depan desa.

 Di setiap layar yang menunjukkan logo Digides, terdapat cerita kebanggaan yang baru: cerita tentang sebuah desa kecil yang berani bertransformasi, membuktikan bahwa kemajuan digital dapat dimulai dari komunitas lokal — dari Madang Permai untuk Indonesia.