Selasa, 18 November 2025

Pendekatan Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa dalam Musyawarah Desa



 Pembangunan desa di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Kewenangan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan pembangunan desa. Namun, untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, desa harus menerapkan pendekatan yang partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Salah satu ruang yang sangat strategis untuk mewujudkan partisipasi masyarakat adalah Musyawarah Desa (Musdes). Musdes menjadi forum pertemuan resmi antara pemerintah desa dan unsur masyarakat untuk membahas perencanaan, kebijakan, dan program pembangunan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Melalui Musdes, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, mengawasi perencanaan, serta memberikan persetujuan terhadap keputusan-keputusan penting desa.

1. Konsep Dasar Pendekatan Partisipatif

1.1 Apa itu Partisipasi?

Partisipasi berasal dari kata participare yang berarti mengambil bagian. Dalam konteks pembangunan desa, partisipasi berarti keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari identifikasi masalah, perumusan program, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi hasil.

Partisipasi bukan sekadar hadir dalam pertemuan atau memberikan persetujuan, tetapi mencakup kontribusi pikiran, tenaga, waktu, bahkan sumber daya lain yang dimiliki masyarakat untuk memastikan pembangunan berlangsung efektif. Pendekatan partisipatif menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan.

1.2 Prinsip-Prinsip Partisipatif

Beberapa prinsip utama dalam pendekatan partisipatif di desa meliputi:

  1. Inklusif – Semua kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
  2. Transparan – Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kesetaraan – Tidak boleh ada dominasi kelompok tertentu; setiap suara masyarakat sama pentingnya.
  4. Musyawarah mufakat – Keputusan diambil melalui diskusi dan kesepakatan bersama.
  5. Berbasis kebutuhan nyata – Partisipasi harus menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
  6. Berorientasi pemberdayaan – Masyarakat harus semakin mampu, bukan justru tergantung pada pihak luar.

1.3 Mengapa Partisipasi Penting dalam Pembangunan Desa?

Ada beberapa alasan mengapa partisipasi menjadi fondasi penting dalam pembangunan desa:

  • Masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhan di wilayahnya.
  • Pembangunan akan lebih tepat sasaran ketika didefinisikan oleh masyarakat sendiri.
  • Masyarakat menjadi lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap keberlanjutan program.
  • Partisipasi meningkatkan legitimasi keputusan desa.
  • Partisipasi mendorong transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Pemberdayaan masyarakat dapat memperkuat keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Dengan demikian, partisipasi bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi menjadi pondasi budaya demokrasi lokal.

 

2. Kerangka Hukum Pendekatan Partisipatif dalam Musyawarah Desa

Pendekatan partisipatif bukan hanya praktik sosial, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang mengatur partisipasi dalam pembangunan desa antara lain:

2.1 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

UU Desa memberikan dasar bahwa pembangunan desa merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Pasal-pasal yang mengatur partisipasi masyarakat antara lain:

  • Pasal 54: Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
  • Pasal 80: Perencanaan pembangunan desa harus melalui proses partisipatif.
  • Pasal 82: Masyarakat memiliki hak untuk memberikan aspirasi, mengawasi, dan terlibat dalam perencanaan pembangunan.

2.2 Permendesa PDTT

Beberapa Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi juga memperkuat mekanisme partisipatif, termasuk:

  • Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Permendesa No. 17 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Musyawarah Dusun.

2.3 Kebijakan Lain

Selain itu, berbagai peraturan Bupati/Wali Kota, peraturan daerah, hingga peraturan desa turut memperkuat implementasi partisipasi dalam Musdes.

Dengan adanya kerangka hukum tersebut, desa memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan pendekatan partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

 

3. Musyawarah Desa sebagai Ruang Partisipasi

3.1 Apa itu Musyawarah Desa?

Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, kelompok pemuda, penyandang disabilitas, serta keterwakilan lainnya. Musdes merupakan mekanisme resmi dalam pengambilan keputusan desa.

Musdes membahas berbagai hal, antara lain:

  • penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
  • penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
  • perumusan prioritas Dana Desa;
  • penanganan stunting;
  • pembentukan BUMDesa;
  • penetapan peraturan desa;
  • penetapan program pembangunan tahunan.

3.2 Fungsi Musyawarah Desa

Beberapa fungsi Musdes antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan memvalidasi masalah desa.
  2. Menentukan prioritas program pembangunan.
  3. Membangun komitmen publik terhadap kebijakan desa.
  4. Mengawasi kinerja pemerintah desa.
  5. Menetapkan kesepakatan kolektif.

3.3 Unsur-Unsur yang Terlibat dalam Musdes

Musdes harus melibatkan unsur masyarakat secara luas, termasuk kelompok yang sering terpinggirkan seperti:

  • perempuan,
  • penyandang disabilitas,
  • keluarga miskin,
  • petani,
  • nelayan,
  • kelompok adat,
  • pemuda,
  • kelompok rentan lainnya.

Partisipasi kelompok marginal inilah yang membuat Musdes lebih demokratis dan inklusif.

 

4. Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa

Partisipasi masyarakat dalam Musdes dapat hadir dalam berbagai bentuk, yaitu:

4.1 Partisipasi Ide

Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan gagasan, saran, dan masukan terkait permasalahan desa, prioritas pembangunan, serta solusi untuk menyelesaikan masalah.

4.2 Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat terlibat dalam menentukan keputusan akhir, baik melalui musyawarah mufakat maupun melalui voting jika diperlukan. Keputusan ini bersifat mengikat seluruh warga desa.

4.3 Partisipasi dalam Pelaksanaan

Setelah keputusan dibuat, masyarakat dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, misalnya:

  • gotong royong pembangunan,
  • menjadi pekerja dalam program padat karya,
  • menjadi relawan.

4.4 Partisipasi dalam Pengawasan

Masyarakat dapat mengawasi proses pembangunan, mengontrol penggunaan anggaran, dan memastikan kegiatan berjalan sesuai kesepakatan Musdes.

4.5 Partisipasi dalam Evaluasi

Masyarakat turut menilai hasil kegiatan, mengevaluasi keberhasilan pembangunan, dan memberi rekomendasi untuk perbaikan program berikutnya.

 

5. Manfaat Pendekatan Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa

5.1 Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Ketika masyarakat memberikan masukan secara langsung, program yang disusun pemerintah desa lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

5.2 Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Proses terbuka mengurangi praktik-praktik seperti nepotisme, penyimpangan anggaran, dan dominasi kelompok tertentu.

5.3 Memperkuat Kepercayaan Publik

Masyarakat yang merasa dilibatkan cenderung memiliki rasa memiliki terhadap program desa dan mendukung pelaksanaannya.

5.4 Mengurangi Konflik Sosial

Musyawarah menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai, sehingga meminimalkan potensi konflik antarwarga.

5.5 Mendorong Pemerataan Pembangunan

Melalui partisipasi, kelompok rentan mendapat kesempatan menyuarakan kebutuhan mereka sehingga pembangunan lebih berkeadilan.

5.6 Meningkatkan Kapasitas Masyarakat

Partisipasi memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan keberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan.

 

6. Tantangan dalam Penerapan Pendekatan Partisipatif

Walaupun pendekatan partisipatif sangat ideal, ada sejumlah tantangan yang kerap muncul di lapangan:

6.1 Partisipasi Simbolik

Kadang Musdes hanya formalitas, masyarakat hadir namun tidak dilibatkan secara substansial.

6.2 Dominasi Elite Lokal

Tokoh tertentu sering menguasai diskusi, sehingga pendapat masyarakat kecil tidak mendapat ruang.

6.3 Rendahnya Kapasitas Masyarakat

Sebagian masyarakat masih kurang percaya diri untuk menyampaikan gagasan.

6.4 Konflik Kepentingan

Perbedaan kepentingan antar kelompok dapat menghambat kesepakatan.

6.5 Keterbatasan Data dan Informasi

Pemerintah desa kadang kurang memiliki data yang akurat untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

6.6 Keterbatasan Waktu dan Fasilitas

Musyawarah sering terbatasi waktu, lokasi tidak nyaman, dan kurangnya fasilitator terlatih.

Meskipun banyak tantangan, desa tetap dapat memperkuat pendekatan partisipatif dengan strategi yang tepat.

 

7. Strategi Meningkatkan Kualitas Partisipasi Masyarakat dalam Musdes

Berikut strategi yang dapat diterapkan desa agar Musdes lebih partisipatif, inklusif, dan efektif:

7.1 Memperkuat Sosialisasi dan Penyebaran Informasi

Informasi tentang waktu, agenda, dan tujuan Musdes harus disampaikan jauh hari melalui:

  • pengeras suara masjid,
  • grup WhatsApp desa,
  • baliho dan poster,
  • kunjungan RT/RW,
  • penyuluhan langsung.

Semakin banyak warga mengetahui agenda Musdes, semakin besar tingkat partisipasi.

7.2 Memberikan Ruang untuk Kelompok Rentan

Desa harus memastikan keterwakilan kelompok seperti perempuan, disabilitas, lansia, dan keluarga miskin benar-benar hadir dan dilibatkan secara aktif.

7.3 Menggunakan Data Akurat sebagai Dasar Diskusi

Data dapat berasal dari:

  • eHDW,
  • SDGs Desa,
  • pendataan RT/RW,
  • hasil survei lokal,
  • data posyandu, KPM, atau kader desa.

Data membuat diskusi lebih objektif dan mengurangi bias.

7.4 Menghadirkan Fasilitator yang Netral

Musdes perlu dipandu oleh fasilitator yang memiliki kemampuan:

  • memediasi,
  • menjaga dinamika kelompok,
  • mencegah dominasi elite,
  • mengarahkan diskusi agar tetap fokus.

7.5 Menyusun Notulen dan Dokumen Keputusan Secara Transparan

Keputusan Musdes harus dicatat dengan baik dan diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi desa.

7.6 Menggunakan Metode Partisipatif

Misalnya:

  • brainstorming,
  • diskusi kelompok terarah (FGD),
  • pemetaan partisipatif,
  • kartu prioritas,
  • voting terbuka.

Metode ini memudahkan masyarakat terlibat aktif.

7.7 Melakukan Evaluasi Secara Berkala

Agar Musdes semakin baik dari waktu ke waktu, desa perlu mengevaluasi:

  • tingkat partisipasi,
  • kualitas diskusi,
  • kepuasan masyarakat,
  • keberhasilan implementasi keputusan.

 

8. Contoh Praktik Baik Musyawarah Desa Partisipatif

Berikut contoh nyata yang dapat menjadi inspirasi desa lain:

8.1 Musdes Penanganan Stunting

Desa mengundang:

  • ibu hamil,
  • tokoh kesehatan,
  • Kader Pembangunan Manusia (KPM),
  • kader posyandu.

Melalui diskusi berbasis data eHDW, desa menetapkan prioritas berupa perbaikan sanitasi, PMT lokal, dan pelatihan kader gizi.

8.2 Musdes Pengembangan BUMDes

Warga memberikan masukan tentang jenis usaha yang layak, berdasarkan potensi desa dan pasar lokal. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat setelah analisis resiko.

8.3 Musdes Infrastruktur Desa

Pemerintah desa memfasilitasi pemetaan jalan rusak secara partisipatif. Warga menentukan titik prioritas melalui voting.

 

9. Dampak Positif Musyawarah Desa Partisipatif

Pendekatan partisipatif membawa banyak dampak positif, antara lain:

  • meningkatnya rasa kepemilikan terhadap program desa;
  • perbaikan kualitas RKPDes dan RPJMDes;
  • meningkatnya transparansi Dana Desa;
  • berkurangnya konflik sosial;
  • meningkatnya solidaritas dan gotong royong;
  • terbentuknya desa yang adaptif, inovatif, dan demokratis.

Pendekatan partisipatif juga memperkuat good governance di tingkat desa, yang menjadi basis penting bagi pembangunan berkelanjutan.

 Pendekatan partisipatif dalam Musyawarah Desa bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi merupakan strategi penting untuk membangun desa yang maju, inklusif, dan berkeadilan. Melalui Musdes yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, proses pengambilan keputusan dapat berjalan demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan memperkuat partisipasi masyarakat, pemerintah desa dapat merumuskan program yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Partisipasi juga meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat, mendorong gotong royong, serta memperkuat kepercayaan publik.

Pada akhirnya, desa yang menerapkan pendekatan partisipatif adalah desa yang menempatkan warganya sebagai pelaku utama pembangunan—desa yang benar-benar “membangun dari bawah”.


Jumat, 14 November 2025

Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

Desa merupakan pondasi utama pembangunan nasional. Sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di wilayah pedesaan, sehingga kemajuan desa berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan bangsa. Namun, banyak desa masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya akses terhadap teknologi, serta kurangnya peluang ekonomi. Dalam konteks inilah pemberdayaan masyarakat desa menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kemajuan berkelanjutan.

Pemberdayaan masyarakat desa adalah proses meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan kemandirian warga agar mampu mengelola potensi lokal secara optimal. Tujuan utamanya bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kritis dan rasa percaya diri masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desanya sendiri.

Pemberdayaan ini mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Strategi dan Bentuk Pemberdayaan :

  1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
    Pelatihan keterampilan, pendidikan nonformal, dan penguatan kelembagaan masyarakat menjadi langkah awal yang penting. Misalnya, pelatihan wirausaha berbasis potensi lokal seperti kerajinan tangan, pengolahan hasil pertanian, atau ekowisata.
  2. Pemanfaatan Teknologi Digital
    Akses terhadap teknologi digital dapat memperluas jangkauan pemasaran produk desa. Pemanfaatan media sosial dan platform e-commerce membantu pelaku usaha desa menjangkau pasar yang lebih luas.
  3. Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
    Setiap desa memiliki keunikan yang bisa dikembangkan, baik dari sektor pertanian, perikanan, pariwisata, maupun budaya. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu contoh nyata pemberdayaan ekonomi yang terbukti mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
  4. Peningkatan Partisipasi dan Kepemimpinan Lokal
    Pemberdayaan tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif warga desa. Pemerintah desa perlu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan pendamping yang menyediakan regulasi, pendanaan, serta pelatihan. Sementara masyarakat menjadi pelaku utama yang menjalankan dan mengembangkan hasil pemberdayaan tersebut. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil akan memperkuat hasil yang berkelanjutan.

Beberapa kendala yang masih sering ditemui antara lain rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya koordinasi antar pihak, dan keterbatasan akses terhadap informasi serta modal usaha. Untuk mengatasinya, dibutuhkan pendampingan yang konsisten dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil.

Pemberdayaan masyarakat desa bukan sekadar program, melainkan gerakan sosial menuju kemandirian dan kesejahteraan bersama. Dengan memberdayakan potensi lokal, meningkatkan kapasitas masyarakat, dan memperkuat kolaborasi berbagai pihak, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Desa yang berdaya adalah pondasi bagi Indonesia yang maju dan sejahtera.







Selasa, 11 November 2025

Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan 2025

Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan 2025 :
Penguatan Pelaporan dan Pengembangan Bumdesa Bersama Pontianak 10 - 12 November 2025


Selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 November 2025, Kota Pontianak kembali menjadi menjadi tuan rumah Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan 2025 : Penguatan Pelaporan dan Pengembangan Bumdesa Bersama yang diikuti oleh perwakilan dari 12 kabupaten se Kalimantan Barat.  Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku ekonomi desa untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas, serta merumuskan strategi pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Barat, dengan narasumber dari Dinas PMD Propinsi dan  TA Madya P3MD Propinsi Kalimantan Barat  bidang pengembangan Bumdesa dan  ekonomi lokal antar desa. 

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Ir Hendra Bakhtiar hadir membuka acara sekaligus sebagai pembicara utama  Dalam sambutannya beliau  menekankan pentingnya sinergi dan inovasi antar-BUMDes dalam memperkuat ekonomi lokal antar desa. 

“BUMDes Bersama bukan hanya wadah usaha, tetapi juga simbol gotong royong dan kemandirian desa. Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan desa-desa di Kalbar mampu tumbuh bersama dan saling menopang,” ungkap Kepala Dinas PMD Kalimantan Barat dalam sambutannya.

Antusiasme peserta sangat terasa. Para perwakilan Bumdesa  aktif berdiskusi dan berbagi praktik baik dari daerahnya masing-masing. Beberapa ide menarik pun muncul, seperti rencana pembentukan platform pemasaran bersama produk BUMDes serta pengembangan ekowisata berbasis desa.

Kehadiran Kepala Dinas PMD Kalbar memberikan semangat tersendiri bagi peserta, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa. Diharapkan melalui kegiatan ini, BUMDes Bersama di seluruh Kalimantan Barat dapat berkembang menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.


Ketahanan Pangan 2025

 



Ketahanan Pangan 2025 Sebaga Strategi Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan Pangan Nasional


Pengantar

Ketahanan pangan menjadi isu strategis global yang semakin relevan di tahun 2025. Perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan dinamika perdagangan internasional menuntut setiap negara untuk memperkuat sistem pangan nasionalnya. Artikel ini membahas tantangan ketahanan pangan di Indonesia pada tahun 2025 serta strategi kebijakan dan inovasi yang diperlukan untuk mewujudkan kemandirian pangan berkelanjutan. Pendekatan yang diuraikan meliputi diversifikasi pangan lokal, inovasi teknologi pertanian, pemberdayaan petani, dan partisipasi masyarakat.

 1. Pendahuluan

Ketahanan pangan merupakan kemampuan suatu negara dalam menjamin ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Menurut FAO (2023), konsep ketahanan pangan mencakup empat pilar utama: ketersediaan (availability), akses (access), pemanfaatan (utilization), dan stabilitas (stability).

Dalam konteks Indonesia, tantangan ketahanan pangan semakin kompleks di tahun 2025. Pertumbuhan penduduk yang diperkirakan mencapai lebih dari 280 juta jiwa (BPS, 2024), ditambah dengan perubahan iklim global, menyebabkan tekanan terhadap sistem produksi dan distribusi pangan. Selain itu, pandemi COVID-19 meninggalkan dampak struktural pada rantai pasok yang masih terasa hingga kini.

 2. Tantangan Ketahanan Pangan di Tahun 2025

Beberapa faktor utama yang mempengaruhi ketahanan pangan Indonesia di tahun 2025 antara lain:

  1. Perubahan Iklim dan Penurunan Produktivitas Lahan
    Fenomena cuaca ekstrem seperti El Niño menyebabkan penurunan produksi padi di beberapa wilayah sentra produksi. Data dari Kementerian Pertanian (2024) menunjukkan bahwa produktivitas padi turun rata-rata 3–5% di wilayah Jawa dan Sumatra akibat kekeringan.
  2. Alih Fungsi Lahan Pertanian
    Urbanisasi yang cepat menyebabkan konversi lahan sawah menjadi kawasan industri dan perumahan. Laporan Bappenas (2023) memperkirakan sekitar 100.000 hektare lahan pertanian produktif hilang setiap tahun.
  3. Ketergantungan terhadap Impor Pangan
    Komoditas seperti gandum, kedelai, dan daging sapi masih diimpor dalam jumlah besar. Ketergantungan ini meningkatkan kerentanan terhadap fluktuasi harga internasional dan nilai tukar.
  4. Ketimpangan Distribusi dan Akses Pangan
    Wilayah timur Indonesia masih menghadapi kesulitan akses logistik dan infrastruktur, yang berdampak pada harga pangan dan ketersediaan bahan pokok.

 3. Strategi dan Pendekatan untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan strategi terpadu dan berbasis ilmu pengetahuan:

a. Diversifikasi Pangan Lokal

Diversifikasi pangan merupakan langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap beras. Sumber karbohidrat lokal seperti sagu, singkong, ubi jalar, dan sorgum memiliki potensi besar untuk dikembangkan (Puslitbangtan, 2024).

b. Inovasi Teknologi Pertanian

Penerapan smart farming berbasis Internet of Things (IoT), sistem irigasi cerdas, dan penggunaan varietas unggul tahan iklim dapat meningkatkan efisiensi produksi. Menurut Kementan (2025), penggunaan sensor tanah dan drone pemantau tanaman dapat meningkatkan hasil hingga 20%.

c. Pemberdayaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Lokal

Penguatan kelembagaan petani, koperasi, dan UMKM pangan perlu diperluas agar rantai nilai pangan lebih inklusif. Dukungan akses permodalan dan digitalisasi pemasaran juga menjadi faktor kunci keberhasilan.

d. Kebijakan Berbasis Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan menekankan hak negara untuk menentukan sistem pangan sendiri. Kebijakan seperti perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan insentif bagi produksi dalam negeri perlu diperkuat (UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan).

 4. Peran Masyarakat dan Generasi Muda

Masyarakat memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan pangan. Edukasi mengenai pola konsumsi berkelanjutan, pengurangan limbah makanan, dan dukungan terhadap produk lokal menjadi bagian dari solusi. Generasi muda, melalui wirausaha agritech dan inovasi digital, berpotensi besar menciptakan ekosistem pangan modern yang adaptif terhadap perubahan global (Nasution & Putri, 2024).

 5. Kesimpulan

Ketahanan pangan 2025 merupakan tantangan multidimensional yang memerlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Pendekatan berbasis inovasi, diversifikasi pangan lokal, serta kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah kunci untuk mewujudkan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan.

Dengan memperkuat fondasi dari lahan hingga meja makan, Indonesia dapat mewujudkan kemandirian pangan yang tidak hanya menjamin ketersediaan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

 Daftar Pustaka

  • Bappenas. (2023). Laporan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia. Jakarta: Bappenas.
  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Proyeksi Penduduk Indonesia 2025. Jakarta: BPS.
  • FAO. (2023). The State of Food Security and Nutrition in the World. Rome: Food and Agriculture Organization.
  • Kementerian Pertanian. (2024). Laporan Tahunan Ketahanan Pangan Nasional. Jakarta: Kementan.
  • Nasution, R., & Putri, A. (2024). Inovasi Generasi Muda dalam Ketahanan Pangan Digital di Indonesia. Jurnal Pangan dan Pembangunan, 12(2), 45–59.
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Puslitbangtan). (2024). Potensi Pangan Lokal sebagai Alternatif Ketahanan Pangan Nasional. Bogor: Kementan.

 


Sabtu, 08 November 2025

TPP dan KDKMP


Berbagai regulasi sebagai pedoman dalam menjalankan Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepertinya belum cukup meyakinkan pengurus koperasi untuk mulai menjalankan usaha KDKMP. 

Sampai saat ini di kabupaten Kapuas Hulu belum ada satupun KDKMP yang sudah mulai menjalankan usaha koperasi. Kendala pertama yang dihadapi adalah terkait permodalan. Koperasi dengan selogan, Dari anggota, Oleh anggota, dan Untuk anggota seharusnya dimulai dengan keanggotaan. Pengurus KDKMP harus bergerak untuk mendata masyarakat desa sebagai anggota. Sampai saat ini banyak KDKMP yang anggotanya hanya pengurus dan pengawas, padahal keanggotaan ini penting karena menyangkut simpanan pokok, dan simpanan wajib sebagai modal awal KDKMP.

 Ini menjadi tantangan bagi pengurus koperasi, bagaimana meyakinkan masyarakat desa agar bisa menjadi anggota koperasi yang dibebani dengan simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam peraturan menteri desa no.10 tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih dapat meminjam dana dari himbara (himpunan bank negara) sebagai modal awal dengan dukungan Dana Desa sebagai jaminan maksimal 30% dari pagu Dana Desa setiap desa. 

Syarat dan proses pinjaman ke himbara juga tidak mudah, banyak hal yang harus dilewati. Dukungan Dana Desa sebagai jaminan atas pinjaman KDKMP sesuai permendesa no.10 tidak berarti keanggotaan menjadi tidak penting. Justru dengan dukungan jaminan pinjaman dari Dana Desa, masyarakat desa seharusnya didata menjadi anggota, karena dana desa peruntukannya bagi semua masyarakat desa. Saat ini, baik Pendamping KDKMP yang ditugaskan khusus mendampingi KDKMP dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) baru selesai dilatih untuk mendampingi pengurus KDKMP, dengan harapan kolaborasi diantara pendamping KDKMP dan TPP dapat membantu pengurus KDKMP untuk memulai usaha. 

Koordinator TPP P3MD  Kab. Kapuas Hulu, Sugiatno Zulkarnain, optimis kolaborasi TPP dengan pendamping KDKMP serta dukungan pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat, KDKMP di kab. Kapuas Hulu dapat menjadi tonggak ekonomi baru yang dapat mensejahterakan anggota dan masyarakat desa. 


Oxy Sambung TAPM Kapuas Hulu



Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kopdes Merah Putih 2025 Menguatkan Peran TPP dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa

 


Kota Pontianak menjadi pusat kegiatan penting bagi penguatan peran pendamping desa dalam membangun ekonomi masyarakat. Pada tanggal 3 hingga 7 November 2025, telah dilaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang diikuti oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) dari berbagai kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, serta mendapat dukungan penuh dari Kemendesa PDT. Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara koperasi desa dan pendamping desa dalam mengembangkan potensi ekonomi berbasis masyarakat.

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Kopdes Merah Putih 2025 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman TPP terhadap prinsip dan tata kelola koperasi modern.

  2. Memperkuat kemampuan pendamping desa dalam mendukung pengembangan usaha koperasi berbasis potensi lokal.

  3. Mendorong digitalisasi koperasi desa, melalui pengenalan sistem informasi dan teknologi dalam pengelolaan koperasi.

  4. Membangun sinergi antar-TPP dan antar-Kopdes, guna memperluas jejaring usaha dan pemasaran produk unggulan desa.

  5. Menumbuhkan semangat kemandirian ekonomi desa, yang berakar pada nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan.

Kegiatan Pelatihan selama 5 hari ini dibuka secara Resmi oleh Sekda Propinsi Kalbar mewakili Gubernur Kalbara yang berhalangan hadir.

Pelatihan ini memberikan hasil yang signifikan. Para peserta TPP menunjukkan peningkatan pemahaman dalam hal manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, dan perencanaan usaha desa. Banyak peserta juga menyusun rencana aksi pendampingan untuk diterapkan di wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, kegiatan ini berhasil menumbuhkan semangat kolaborasi antarpendamping untuk membentuk jejaring ekonomi desa lintas kabupaten. Gagasan pengembangan Kopdes Digital Merah Putih juga muncul sebagai bentuk inovasi dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan efisiensi layanan koperasi.

Lebih dari itu, pelatihan ini memperkuat posisi TPP sebagai agen perubahan yang mampu menjembatani pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat dalam menciptakan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Barat di dampini Sekretarus Dinas dan Kabid yang membidangi.

Sabtu, 01 November 2025

Koperasi Desa Merah Putih

 

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih)

Membangun Kemandirian Ekonomi Desa

 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang berbasis pada semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan menyediakan akses terhadap layanan ekonomi yang efisien dan terjangkau.

Dasar Hukum dan Regulasi

Program Kopdes Merah Putih didasarkan pada beberapa regulasi penting, antara lain:

  1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi dari desa untuk pemerataan ekonomi.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 ,mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, termasuk sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan.
  3. Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan koperasi desa Merah Putih, yang mencakup penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari pembiayaan koperasi
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Menjadi dasar hukum utama bagi pendirian dan operasional koperasi di Indonesia, termasuk koperasi desa Merah Putih.
  5. Rencana Revisi Undang-Undang Perkoperasian Tahun 2025, Pemerintah berencana memasukkan aturan khusus mengenai koperasi desa Merah Putih dalam revisi UU Perkoperasian untuk memperkuat legitimasi hukum dan pengakuan terhadap koperasi desa.

Tujuan dan Manfaat

Tujuan utama dari program Kopdes Merah Putih adalah:

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Dengan menyediakan akses terhadap layanan ekonomi yang efisien dan terjangkau.
  • Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Melalui pengelolaan koperasi yang berbasis pada semangat gotong royong.
  • Menyediakan Akses terhadap Kebutuhan Pokok: Seperti sembako, obat-obatan, dan layanan kesehatan di tingkat desa.

Manfaat yang diharapkan dari program ini antara lain:

  • Peningkatan Lapangan Kerja: Melalui pembukaan unit usaha baru di desa.
  • Stabilisasi Harga Barang dan Jasa: Dengan adanya koperasi sebagai lembaga distribusi barang dan jasa.
  • Penguatan Ekonomi Lokal: Melalui pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

Struktur dan Unit Usaha

Koperasi desa Merah Putih memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

  • Rapat Anggota: Sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.
  • Pengurus: Bertanggung jawab atas operasional koperasi.
  • Pengawas: Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi.

Unit usaha yang dapat dikembangkan oleh koperasi desa Merah Putih antara lain:

  • Unit Simpan Pinjam: Menyediakan layanan keuangan bagi anggota.
  • Penyediaan Sembako: Menjual kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
  • Klinik Desa: Memberikan layanan kesehatan dasar.
  • Apotek: Menyediakan obat-obatan dengan harga yang kompetitif.
  • Pergudangan dan Cold Storage: Untuk penyimpanan hasil pertanian dan produk lainnya.
  • Layanan Logistik: Mendukung distribusi barang dan jasa di tingkat desa.
  • Kantor Koperasi: Sebagai pusat administrasi dan layanan anggota.

Proses Pendirian

Pendirian koperasi desa Merah Putih melalui beberapa tahapan:

  1. Musyawarah Desa: Untuk menyepakati pembentukan koperasi.
  2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): Sebagai pedoman operasional koperasi.
  3. Pendaftaran: Mengajukan permohonan pendaftaran koperasi ke instansi terkait.
  4. Pelatihan dan Pendampingan: Untuk memastikan pengelolaan koperasi yang profesional dan akuntabel.
  5. Operasional: Memulai kegiatan usaha sesuai dengan unit yang telah disepakati.

Tantangan dan Solusi

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi program ini antara lain:

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Untuk mengelola koperasi secara profesional.
  • Akses terhadap Pembiayaan: Untuk modal awal dan pengembangan usaha.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Untuk mendukung operasional koperasi.

Solusi yang dapat diterapkan meliputi:

  • Pelatihan dan Pendidikan: Untuk meningkatkan kapasitas pengelola koperasi.
  • Sinergi dengan Perbankan: Untuk mempermudah akses pembiayaan.
  • Peningkatan Infrastruktur: Melalui dukungan pemerintah dan pihak terkait.

 

Penutup

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa melalui pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan koperasi yang berbasis pada semangat gotong royong. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan komitmen bersama, diharapkan koperasi desa Merah Putih dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

 

 

 

 








Kamis, 30 Oktober 2025

Stunting

Stunting Ancaman Tersembunyi

Yang Dapat Menghambat Masa Depan  Anak 


Tinggi badan seorang anak dapat mencerminkan kondisi kesehatan mereka. Jika seorang anak tampak lebih pendek dibandingkan dengan teman seusianya, hal itu bisa menunjukkan adanya stunting. Permasalahan ini bukan hanya terkait ukuran tubuh, karena stunting juga mempengaruhi perkembangan otak, kesehatan, serta peluang ekonomi di masa depan.

Apa Itu Stunting?

Stunting adalah kondisi di mana anak mengalami kegagalan pertumbuhan disebabkan oleh kekurangan nutrisi yang serius, terutama selama 1. 000 hari pertama kehidupan (dari masa kehamilan hingga usia dua tahun). Anak yang mengalami stunting umumnya:

Memiliki tinggi badan yang lebih pendek dibandingkan anak seusianya.Lebih mungkin mengalami masalah kognitif, seperti kesulitan untuk belajar dan fokus.
Lebih rentan terhadap penyakit kronis saat dewasa.


Penyebab Stunting

Faktor penyebab stunting sangat kompleks dan saling berhubungan. Beberapa faktor utama adalah:

Gizi yang kurang memadai
Asupan protein, vitamin, dan mineral yang tidak cukup selama masa kehamilan dan pertumbuhan anak adalah penyebab utama.
Pola makan yang tidak sehat
Anak yang sering mengonsumsi makanan cepat saji atau kurang variasi dalam makanannya akan berada pada risiko lebih tinggi.
Infeksi yang berulang
Penyakit seperti diare atau infeksi saluran pernapasan bisa menghambat penyerapan nutrisi dengan baik.
Faktor lingkungan
Kondisi sanitasi yang buruk, akses terhadap air bersih yang terbatas, dan lingkungan rumah yang tidak sehat meningkatkan kemungkinan terjadinya infeksi.
Kurangnya pengetahuan orang tua
Pemahaman yang kurang mengenai gizi dan perawatan anak dapat membuat anak tidak mendapatkan nutrisi yang optimal.
Dampak Stunting

Stunting tidak hanya menjadi masalah fisik. Konsekuensinya dapat dirasakan sepanjang hidup:

Gangguan perkembangan otak: Anak yang mengalami stunting cenderung kesulitan dalam belajar, penurunan daya ingat, dan prestasi akademik yang rendah.
Masalah kesehatan jangka panjang: Ada peningkatan risiko diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung pada individu dewasa yang pernah mengalami stunting.
Keterbatasan peluang ekonomi: Anak dengan stunting biasanya memiliki produktivitas yang lebih rendah saat dewasa, yang berdampak pada kesejahteraan keluarga dan negara.

Cara Mencegah Stunting

Berita baiknya, stunting dapat dihindari jika langkah-langkah dilakukan sejak awal. Berikut ini beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

Nutrisi yang baik selama kehamilan
Ibu hamil perlu mendapatkan cukup protein, vitamin, dan mineral, termasuk suplemen jika dianggap perlu.
ASI eksklusif selama 6 bulan
Setelah itu, berikan makanan pendamping ASI yang bergizi sesuai dengan kebutuhan anak.
Imunisasi yang lengkap
Imunisasi dapat membantu mencegah penyakit infeksi yang bakal menghambat pertumbuhan anak.
Lingkungan yang bersih dan sehat
Akses terhadap air bersih dan sanitasi yang baik dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyakit infeksi.
Edukasi gizi bagi orang tua
Memberikan pengetahuan mengenai pola makan yang seimbang dan cara pengasuhan yang benar sangat penting.

Kesimpulan

Stunting merupakan masalah serius yang berpengaruh pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda. Upaya pencegahan harus dimulai dari masa kehamilan dan terus berlanjut hingga anak berusia dua tahun. Dengan nutrisi yang seimbang, pola asuh yang tepat, serta lingkungan yang sehat, kita dapat menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.

Mari kita berupaya melawan stunting sejak awal, karena setiap anak berhak untuk tumbuh dengan baik dan mencapai masa depan yang cerah!