Pembangunan desa di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Kewenangan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan pembangunan desa. Namun, untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, desa harus menerapkan pendekatan yang partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Salah satu ruang yang
sangat strategis untuk mewujudkan partisipasi masyarakat adalah Musyawarah Desa
(Musdes). Musdes menjadi forum pertemuan resmi antara pemerintah desa dan unsur
masyarakat untuk membahas perencanaan, kebijakan, dan program pembangunan
berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Melalui Musdes, masyarakat diberikan
ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, mengawasi perencanaan,
serta memberikan persetujuan terhadap keputusan-keputusan penting desa.
1. Konsep Dasar Pendekatan Partisipatif
1.1 Apa itu
Partisipasi?
Partisipasi berasal
dari kata participare yang berarti mengambil bagian. Dalam konteks
pembangunan desa, partisipasi berarti keterlibatan aktif masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan, mulai dari identifikasi masalah, perumusan
program, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi hasil.
Partisipasi bukan
sekadar hadir dalam pertemuan atau memberikan persetujuan, tetapi mencakup
kontribusi pikiran, tenaga, waktu, bahkan sumber daya lain yang dimiliki
masyarakat untuk memastikan pembangunan berlangsung efektif. Pendekatan
partisipatif menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan.
1.2 Prinsip-Prinsip
Partisipatif
Beberapa prinsip utama
dalam pendekatan partisipatif di desa meliputi:
- Inklusif – Semua kelompok
masyarakat, tanpa terkecuali, harus memiliki kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi.
- Transparan – Proses pengambilan
keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kesetaraan – Tidak boleh ada
dominasi kelompok tertentu; setiap suara masyarakat sama pentingnya.
- Musyawarah mufakat – Keputusan
diambil melalui diskusi dan kesepakatan bersama.
- Berbasis kebutuhan nyata –
Partisipasi harus menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan
masyarakat.
- Berorientasi pemberdayaan –
Masyarakat harus semakin mampu, bukan justru tergantung pada pihak luar.
1.3 Mengapa Partisipasi
Penting dalam Pembangunan Desa?
Ada beberapa alasan
mengapa partisipasi menjadi fondasi penting dalam pembangunan desa:
- Masyarakat adalah pihak yang paling
mengetahui masalah dan kebutuhan di wilayahnya.
- Pembangunan akan lebih tepat
sasaran ketika didefinisikan oleh masyarakat sendiri.
- Masyarakat menjadi lebih peduli dan
bertanggung jawab terhadap keberlanjutan program.
- Partisipasi meningkatkan legitimasi
keputusan desa.
- Partisipasi mendorong transparansi
dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Pemberdayaan masyarakat dapat
memperkuat keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
Dengan demikian,
partisipasi bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi menjadi pondasi budaya
demokrasi lokal.
2. Kerangka Hukum
Pendekatan Partisipatif dalam Musyawarah Desa
Pendekatan partisipatif
bukan hanya praktik sosial, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Beberapa regulasi yang mengatur partisipasi dalam pembangunan desa antara lain:
2.1 Undang-Undang Desa
Nomor 6 Tahun 2014
UU Desa memberikan
dasar bahwa pembangunan desa merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa
dan masyarakat. Pasal-pasal yang mengatur partisipasi masyarakat antara lain:
- Pasal 54: Musyawarah Desa merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
- Pasal 80: Perencanaan pembangunan
desa harus melalui proses partisipatif.
- Pasal 82: Masyarakat memiliki hak
untuk memberikan aspirasi, mengawasi, dan terlibat dalam perencanaan
pembangunan.
2.2 Permendesa PDTT
Beberapa Peraturan
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi juga memperkuat mekanisme partisipatif,
termasuk:
- Permendesa No. 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Permendesa No. 17 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa dan Musyawarah Dusun.
2.3 Kebijakan Lain
Selain itu, berbagai
peraturan Bupati/Wali Kota, peraturan daerah, hingga peraturan desa turut
memperkuat implementasi partisipasi dalam Musdes.
Dengan adanya kerangka
hukum tersebut, desa memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan pendekatan
partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.
3. Musyawarah Desa
sebagai Ruang Partisipasi
3.1 Apa itu Musyawarah
Desa?
Musyawarah Desa adalah
forum permusyawaratan yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat,
tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, kelompok pemuda, penyandang
disabilitas, serta keterwakilan lainnya. Musdes merupakan mekanisme resmi dalam
pengambilan keputusan desa.
Musdes membahas
berbagai hal, antara lain:
- penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
- penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDes);
- perumusan prioritas Dana Desa;
- penanganan stunting;
- pembentukan BUMDesa;
- penetapan peraturan desa;
- penetapan program pembangunan
tahunan.
3.2 Fungsi Musyawarah
Desa
Beberapa fungsi Musdes
antara lain:
- Mengidentifikasi dan memvalidasi
masalah desa.
- Menentukan prioritas program
pembangunan.
- Membangun komitmen publik terhadap
kebijakan desa.
- Mengawasi kinerja pemerintah desa.
- Menetapkan kesepakatan kolektif.
3.3 Unsur-Unsur yang
Terlibat dalam Musdes
Musdes harus melibatkan
unsur masyarakat secara luas, termasuk kelompok yang sering terpinggirkan
seperti:
- perempuan,
- penyandang disabilitas,
- keluarga miskin,
- petani,
- nelayan,
- kelompok adat,
- pemuda,
- kelompok rentan lainnya.
Partisipasi kelompok
marginal inilah yang membuat Musdes lebih demokratis dan inklusif.
4. Bentuk-Bentuk
Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa
Partisipasi masyarakat
dalam Musdes dapat hadir dalam berbagai bentuk, yaitu:
4.1 Partisipasi Ide
Masyarakat berpartisipasi
dengan memberikan gagasan, saran, dan masukan terkait permasalahan desa,
prioritas pembangunan, serta solusi untuk menyelesaikan masalah.
4.2 Partisipasi dalam
Pengambilan Keputusan
Masyarakat terlibat
dalam menentukan keputusan akhir, baik melalui musyawarah mufakat maupun
melalui voting jika diperlukan. Keputusan ini bersifat mengikat seluruh warga
desa.
4.3 Partisipasi dalam
Pelaksanaan
Setelah keputusan
dibuat, masyarakat dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, misalnya:
- gotong royong pembangunan,
- menjadi pekerja dalam program padat
karya,
- menjadi relawan.
4.4 Partisipasi dalam
Pengawasan
Masyarakat dapat
mengawasi proses pembangunan, mengontrol penggunaan anggaran, dan memastikan
kegiatan berjalan sesuai kesepakatan Musdes.
4.5 Partisipasi dalam
Evaluasi
Masyarakat turut
menilai hasil kegiatan, mengevaluasi keberhasilan pembangunan, dan memberi
rekomendasi untuk perbaikan program berikutnya.
5. Manfaat Pendekatan
Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa
5.1 Pembangunan Lebih
Tepat Sasaran
Ketika masyarakat
memberikan masukan secara langsung, program yang disusun pemerintah desa lebih
sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
5.2 Meningkatkan
Transparansi dan Akuntabilitas
Proses terbuka
mengurangi praktik-praktik seperti nepotisme, penyimpangan anggaran, dan
dominasi kelompok tertentu.
5.3 Memperkuat
Kepercayaan Publik
Masyarakat yang merasa
dilibatkan cenderung memiliki rasa memiliki terhadap program desa dan mendukung
pelaksanaannya.
5.4 Mengurangi Konflik
Sosial
Musyawarah menjadi
ruang penyelesaian masalah secara damai, sehingga meminimalkan potensi konflik
antarwarga.
5.5 Mendorong
Pemerataan Pembangunan
Melalui partisipasi,
kelompok rentan mendapat kesempatan menyuarakan kebutuhan mereka sehingga
pembangunan lebih berkeadilan.
5.6 Meningkatkan
Kapasitas Masyarakat
Partisipasi memperkuat
pengetahuan, keterampilan, dan keberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan.
6. Tantangan dalam
Penerapan Pendekatan Partisipatif
Walaupun pendekatan
partisipatif sangat ideal, ada sejumlah tantangan yang kerap muncul di
lapangan:
6.1 Partisipasi
Simbolik
Kadang Musdes hanya
formalitas, masyarakat hadir namun tidak dilibatkan secara substansial.
6.2 Dominasi Elite
Lokal
Tokoh tertentu sering
menguasai diskusi, sehingga pendapat masyarakat kecil tidak mendapat ruang.
6.3 Rendahnya Kapasitas
Masyarakat
Sebagian masyarakat
masih kurang percaya diri untuk menyampaikan gagasan.
6.4 Konflik Kepentingan
Perbedaan kepentingan
antar kelompok dapat menghambat kesepakatan.
6.5 Keterbatasan Data
dan Informasi
Pemerintah desa kadang
kurang memiliki data yang akurat untuk digunakan sebagai dasar pengambilan
keputusan.
6.6 Keterbatasan Waktu
dan Fasilitas
Musyawarah sering
terbatasi waktu, lokasi tidak nyaman, dan kurangnya fasilitator terlatih.
Meskipun banyak
tantangan, desa tetap dapat memperkuat pendekatan partisipatif dengan strategi
yang tepat.
7. Strategi
Meningkatkan Kualitas Partisipasi Masyarakat dalam Musdes
Berikut strategi yang
dapat diterapkan desa agar Musdes lebih partisipatif, inklusif, dan efektif:
7.1 Memperkuat
Sosialisasi dan Penyebaran Informasi
Informasi tentang
waktu, agenda, dan tujuan Musdes harus disampaikan jauh hari melalui:
- pengeras suara masjid,
- grup WhatsApp desa,
- baliho dan poster,
- kunjungan RT/RW,
- penyuluhan langsung.
Semakin banyak warga
mengetahui agenda Musdes, semakin besar tingkat partisipasi.
7.2 Memberikan Ruang
untuk Kelompok Rentan
Desa harus memastikan
keterwakilan kelompok seperti perempuan, disabilitas, lansia, dan keluarga
miskin benar-benar hadir dan dilibatkan secara aktif.
7.3 Menggunakan Data
Akurat sebagai Dasar Diskusi
Data dapat berasal
dari:
- eHDW,
- SDGs Desa,
- pendataan RT/RW,
- hasil survei lokal,
- data posyandu, KPM, atau kader
desa.
Data membuat diskusi
lebih objektif dan mengurangi bias.
7.4 Menghadirkan
Fasilitator yang Netral
Musdes perlu dipandu
oleh fasilitator yang memiliki kemampuan:
- memediasi,
- menjaga dinamika kelompok,
- mencegah dominasi elite,
- mengarahkan diskusi agar tetap
fokus.
7.5 Menyusun Notulen
dan Dokumen Keputusan Secara Transparan
Keputusan Musdes harus
dicatat dengan baik dan diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi
desa.
7.6 Menggunakan Metode
Partisipatif
Misalnya:
- brainstorming,
- diskusi kelompok terarah (FGD),
- pemetaan partisipatif,
- kartu prioritas,
- voting terbuka.
Metode ini memudahkan
masyarakat terlibat aktif.
7.7 Melakukan Evaluasi
Secara Berkala
Agar Musdes semakin
baik dari waktu ke waktu, desa perlu mengevaluasi:
- tingkat partisipasi,
- kualitas diskusi,
- kepuasan masyarakat,
- keberhasilan implementasi
keputusan.
8. Contoh Praktik Baik
Musyawarah Desa Partisipatif
Berikut contoh nyata
yang dapat menjadi inspirasi desa lain:
8.1 Musdes Penanganan
Stunting
Desa mengundang:
- ibu hamil,
- tokoh kesehatan,
- Kader Pembangunan Manusia (KPM),
- kader posyandu.
Melalui diskusi
berbasis data eHDW, desa menetapkan prioritas berupa perbaikan sanitasi, PMT
lokal, dan pelatihan kader gizi.
8.2 Musdes Pengembangan
BUMDes
Warga memberikan
masukan tentang jenis usaha yang layak, berdasarkan potensi desa dan pasar
lokal. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat setelah analisis resiko.
8.3 Musdes
Infrastruktur Desa
Pemerintah desa
memfasilitasi pemetaan jalan rusak secara partisipatif. Warga menentukan titik
prioritas melalui voting.
9. Dampak Positif
Musyawarah Desa Partisipatif
Pendekatan partisipatif
membawa banyak dampak positif, antara lain:
- meningkatnya rasa kepemilikan
terhadap program desa;
- perbaikan kualitas RKPDes dan
RPJMDes;
- meningkatnya transparansi Dana
Desa;
- berkurangnya konflik sosial;
- meningkatnya solidaritas dan gotong
royong;
- terbentuknya desa yang adaptif,
inovatif, dan demokratis.
Pendekatan partisipatif
juga memperkuat good governance di tingkat desa, yang menjadi basis
penting bagi pembangunan berkelanjutan.
Dengan memperkuat
partisipasi masyarakat, pemerintah desa dapat merumuskan program yang lebih
efektif, terukur, dan berkelanjutan. Partisipasi juga meningkatkan rasa
kepemilikan masyarakat, mendorong gotong royong, serta memperkuat kepercayaan
publik.
Pada akhirnya, desa
yang menerapkan pendekatan partisipatif adalah desa yang menempatkan warganya
sebagai pelaku utama pembangunan—desa yang benar-benar “membangun dari bawah”.