Kamis, 15 Januari 2026

Hari Desa Nasional Tahun 2026 : Memperkuat Desa sebagai Fondasi Masa Depan Bangsa

 


Peringatan Hari Desa tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam membangun desa yang berdaya, mandiri, dan berkelanjutan. Desa bukan hanya satuan wilayah administratif, melainkan ruang hidup masyarakat yang menyimpan nilai sosial, budaya, serta potensi ekonomi yang menjadi penopang utama pembangunan nasional. Di tengah dinamika global dan percepatan transformasi digital, desa dituntut untuk semakin adaptif tanpa kehilangan jati dirinya.

Makna Hari Desa terletak pada pengakuan negara terhadap desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa memiliki kewenangan, hak asal-usul, serta kapasitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Peringatan ini mengingatkan bahwa kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kemajuan desa, karena dari desa lahir ketahanan pangan, kearifan lokal, dan solidaritas sosial yang menjadi kekuatan bangsa.

Tujuan utama peringatan Hari Desa 2026 adalah meneguhkan arah pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan. Desa diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta membuka ruang partisipasi yang luas dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Hari Desa juga bertujuan mendorong inovasi lokal, penguatan ekonomi desa, serta pemanfaatan teknologi secara bijak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Pada tahun 2026, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) semakin strategis dalam menjawab tantangan pembangunan desa yang kian kompleks. TPP tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administrasi, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran, penggerak partisipasi masyarakat, dan jembatan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan. Keberadaan TPP menjadi faktor penting dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan berorientasi pada keberlanjutan.

TPP di tahun 2026 dituntut untuk memiliki kapasitas yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif. Pendamping desa diharapkan mampu mendorong pemanfaatan data desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta penguatan kelembagaan lokal. Selain itu, TPP juga berperan dalam menanamkan nilai transparansi dan akuntabilitas, sehingga pengelolaan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Peringatan Hari Desa 2026 menjadi pengingat bahwa pembangunan desa adalah kerja bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pendamping desa. Dengan desa yang kuat, partisipatif, dan berdaya saing, Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Desa maju bukan hanya cita-cita, tetapi langkah nyata menuju masa depan bangsa yang lebih sejahtera.

Selasa, 06 Januari 2026

TPP P3MD di tahun 2026

 


Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD setelah melalui perjalanan panjang pendampingan desa sepanjang 2025. Dinamika desa yang terus berubah menuntut TPP tidak hanya mempertahankan capaian sebelumnya, tetapi juga meningkatkan kualitas peran sebagai fasilitator pembangunan dan pemberdayaan. Tantangan ke depan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh aspek keberlanjutan, kemandirian, serta kemampuan desa dalam beradaptasi terhadap perubahan arah kebijakan nasional.

TPP P3MD dihadapkan pada peran strategis untuk membantu desa menyeimbangkan antara kewajiban mendukung program nasional dan tetap menjaga keberlangsungan program pembangunan serta pemberdayaan yang sudah berjalan. Pada 2026, TPP P3MD dituntut lebih kreatif dalam menjaga partisipasi yang inklusif dan bermakna, termasuk memastikan bahwa pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar melibatkan masyarakat luas, bukan hanya menjadi agenda elit desa semata.

Setelah pendampingan intensif di tahun 2025, desa diharapkan mampu mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara lebih mandiri dan efisien. TPP perlu mengarahkan desa pada penguatan sistem, inovasi pembiayaan, serta optimalisasi aset dan potensi lokal sebagai respons atas berkurangnya DD.

Pada akhirnya, tantangan terbesar TPP P3MD di tahun 2026 adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan desa di tengah kebijakan pengurangan DD dan perubahan prioritas pembangunan. Refleksi atas perjalanan pendampingan desa di tahun 2025 menjadi modal penting untuk memperbaiki pendekatan dan strategi. Dengan pendampingan yang adaptif dan berorientasi solusi, TPP diharapkan mampu membantu desa tetap tumbuh, berdaya, dan berkelanjutan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran

Jumat, 12 Desember 2025

Workshop Evaluasi P3S

 




Stunting merupakan masalah pertumbuhan pada anak-anak yang berusia di bawah lima tahun disebabkan oleh kurangnya gizi secara terus-menerus dan infeksi yang sering terjadi, terutama dalam 1. 000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Anak dianggap mengalami stunting apabila tinggi badannya tidak memenuhi standar deviasi yang sesuai dengan usia mereka.

Pada hari Selasa sampai dengan Jumat, tanggal 9 sampai 12 Desember 2025, bertempat di Nuanza Hotel & Convention Kabupaten Bekasi. Telah dilaksanakan evaluasi pencapaian target Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Program INEY Fase 2 khususnya target DLI 9.3 yaitu jumlah Desa dengan KPM, TPK, Kader Posyandu telah dilatih dengan modul terpadu, maupun DLI 9.4 yaitu terlatihnya KPM, TPK dan Kader Posyandu yang menjadi salah satu kriteria Desa Berkinerja Baik, serta untuk mengidentifikasi tantangan hingga tersusunnya strategi dalam pelaksanaan pendampingan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di desa,

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kemendesa PDT dan INEY Tahun 2025 dengan pembiayaan hibah dari World bank

Peserta Workshop dan Evaluasi terdiri Kepala Dinas PMD Propinsi, Kepala Bappeda Kabupaten, Kepala Dinas PMD kabupaten, TAPM PIC Stunting Propinsi dan Kabupaten.

Pemateri kegiatan ini berasal dari Kemendesa, Kemenkes dan Sekretariat Wakil Presiden RI. Perwakilan dari Dinas dan Kepala Desa memperkaya Workshop Evaluasi.

Jumat, 05 Desember 2025

Kebijakan Pemerintah Melalui PMK 81 Tahun 2025



Pemerintah, melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, bersama dengan wakil dari asosiasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia, telah menyetujui serangkaian langkah lanjutan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan lewat pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 4 Desember 2025, setelah dilakukan pembicaraan yang mendalam antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan di desa, termasuk APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI, PAPDESI, dan AKSI.

Dalam siaran pers, Menteri Desa dan PDT mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, kepala desa, serta masyarakat desa atas perhatian dan partisipasi aktif mereka dalam menanggapi kebijakan baru ini.

Di dalam dokumen kesepakatan, pemerintah memberikan petunjuk teknis mengenai pembayaran kegiatan desa yang didanai oleh Dana Desa tetapi tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked). Mekanisme ini meliputi:

1. Memanfaatkan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat (earmarked) untuk menutupi kegiatan non-earmarked yang belum dibayar.

2. Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan, termasuk kepada BUM Desa atau lembaga ekonomi desa.

3. Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) serta pendapatan di luar Dana Desa.

4. Memanfaatkan SILPA dari tahun anggaran 2025.

5. Jika semua langkah di atas belum cukup, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang akan dialokasikan dan dibayarkan dalam APB Desa 2026 dari pendapatan di luar Dana Desa.

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan, mitigasi, dan percepatan penyesuaian APB Desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan tindak lanjut. Beberapa arahan yang diberikan mencakup:

Mencantumkan kewajiban yang belum dibayar dalam CaLK Tahun Anggaran 2025,

Bupati diminta untuk mendelegasikan camat dalam mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 serta mengawasi proses pergeseran anggaran.

  

Jumat, 28 November 2025

PMK 81 Tahun 2025

 


PMK No. 108 Tahun 2024 adalah peraturan menteri keuangan yang mengatur pengalokasian, pemanfaatan, dan penyaluran dana desa untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa di Indonesia untuk menyusun APBDes, merencanakan penggunaan dana, serta memastikan tahapan pencairan dana berjalan sesuai aturan.

Tujuan utama PMK ini adalah memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program kesejahteraan desa.

Menjelang akhir 2025, pemerintah melakukan revisi melalui PMK No. 81 Tahun 2025. Perubahan signifikan terdapat pada persyaratan pencairan dana desa tahap kedua, yang kini mengharuskan desa memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Revisi ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola dana desa dan mendukung penguatan ekonomi lokal berbasis koperasi. Dengan adanya ketentuan ini, dana desa tidak hanya menjadi bantuan rutin, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa.

PMK 108 Tahun 2024 dan revisinya PMK 81 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi desa dalam mengelola dana desa 2025. Selain memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, regulasi ini juga mendorong penguatan ekonomi lokal melalui koperasi desa. Dengan pemahaman yang tepat, desa dapat memaksimalkan manfaat dana desa untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Harmoni Hidup yang Tetap Bertahan

 

Sungai Kapuas bukan hanya sungai terpanjang di Indonesia, tetapi juga nadi kehidupan bagi masyarakat di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di wilayah ini, sungai bukan sekadar bentang air yang membelah daratan, melainkan ruang hidup yang membentuk karakter sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Setiap pagi, siang, hingga malam, aktivitas di bantaran Sungai Kapuas selalu penuh dinamika. Suara perahu motor, tawa anak-anak mandi, dan aroma masakan dari dapur rumah panggung menjadi harmoni yang menandai kehidupan khas masyarakat Kapuas Hulu.

Ketika matahari baru muncul di balik pegunungan hijau Kapuas Hulu, masyarakat di sepanjang bantaran sungai mulai membuka hari mereka. Pagi hari di Kapuas Hulu selalu dimulai dengan air Sungai Kapuas. Sebagian warga yang menggunakan sumur pompa tetap menjadikan sungai sebagai tempat mandi atau sekadar mencuci peralatan rumah. Namun bagi sebagian lainnya, sungai tetap menjadi sumber air utama untuk berbagai kebutuhan harian.

Perempuan-perempuan terlihat membawa ember dan duduk di tepian, mencuci pakaian sambil berbincang ringan. Percakapan mereka mengalir seperti arus sungai, membahas cuaca, harga ikan, hingga kabar tentang kegiatan adat di kampung. Aktivitas ini bukan sekadar rutinitas tetapi bagian dari ikatan sosial yang membuat masyarakat tetap dekat satu sama lain.

Sementara itu, para nelayan sudah lebih dulu berangkat sebelum fajar. Mereka menyusuri sungai menggunakan perahu kecil atau ces untuk memasang bubu, jala, atau rawai. Hasil tangkapan pagi seperti baung, toman, atau ikan lais sering menjadi sumber penghasilan harian. Terkadang, jika musim ikan ramai, mereka menjual hasil tangkapan langsung di warung tepi sungai atau ke pembeli yang datang dari kampung lain.

Di Kapuas Hulu, terutama di desa-desa yang masih jauh dari akses jalan darat, Sungai Kapuas menjadi jalur transportasi terpenting. Perahu motor atau ces adalah kendaraan umum masyarakat setempat. Anak-anak sekolah banyak yang berangkat menggunakan perahu kecil, duduk mengenakan seragam sambil menunggu antrean penumpang.

Transportasi sungai tidak hanya digunakan untuk mobilitas manusia tetapi juga kebutuhan logistik. Bahan makanan, bahan bangunan, hasil kebun, hingga barang-barang rumah tangga diangkut menggunakan perahu. Inilah yang membuat sungai benar-benar menjadi jalan raya alami bagi masyarakat Kapuas Hulu. Aktivitas bongkar-muat barang di dermaga kecil atau di rumah panggung yang dilengkapi anjungan sungai menciptakan suasana khas yang sulit ditemukan di daerah lain.

Mata pencaharian masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Kapuas banyak bergantung pada potensi alam. Selain nelayan, banyak warga yang menjadi penjual ikan asin, ikan salai, atau hasil sungai lainnya. Ikan salai khas Kapuas Hulu, misalnya, diolah melalui proses pengasapan selama berjam-jam di rumah panggung dan kemudian dijual ke pasar Putussibau atau dikirim ke daerah lain di Kalimantan Barat.

Ada pula masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sarana wisata lokal. Beberapa desa di sekitar Putussibau mulai menawarkan jasa susur sungai menggunakan perahu wisata. Pengunjung dapat menikmati pemandangan hutan hijau, burung enggang yang sesekali melintas, dan perkampungan tradisional di sepanjang bantaran sungai.

Selain itu, kegiatan berkebun di ladang atau kebun karet juga tetap menjadi pekerjaan utama masyarakat. Namun sungai tetap berperan besar sebagai jalur untuk mengangkut hasil panen, terutama dari kebun yang letaknya lebih dekat ke perairan dibandingkan jalan darat.

Aktivitas masyarakat di bantaran Sungai Kapuas juga tidak terlepas dari budaya-budaya yang diwariskan turun-temurun. Banyak upacara adat, terutama pada komunitas Dayak di Kapuas Hulu, masih memanfaatkan sungai sebagai tempat pelaksanaan ritual tertentu. Misalnya membersihkan alat-alat ritual, mandi adat, atau memulai upacara dengan memercikkan air sungai sebagai simbol penyucian.

Sungai juga menjadi ruang bermain bagi anak-anak. Ketika siang tiba dan matahari cukup terik, sekelompok anak sering terlihat melompat dari dermaga kecil atau dari sampan ke air sungai. Mereka berenang, menyelam, atau bermain balapan perahu kecil dari kayu yang mereka buat sendiri. Aktivitas ini adalah bagian dari identitas masa kecil masyarakat setempat yang tidak tergantikan oleh permainan modern.

Di beberapa kampung, kegiatan arisan atau pertemuan warga sering dilakukan di rumah panggung yang menghadap langsung ke sungai. Pemandangan arus sungai yang tenang menjadi latar aktivitas sosial yang memperkuat kebersamaan masyarakat.

Selain menjadi sumber ekonomi dan kehidupan sosial, sungai juga menjadi tempat mencari ketenangan. Pada sore hari, banyak warga duduk di depan rumah sambil menikmati angin sungai. Beberapa bapak-bapak memancing di depan rumah, sementara ibu rumah tangga memberi makan unggas mereka di halaman belakang yang mengarah ke sungai. Suara burung dan riak air menciptakan suasana damai yang membuat banyak orang betah tinggal di bantaran Sungai Kapuas.

Bagi sebagian masyarakat, sungai juga menjadi sumber inspirasi dalam berkarya. Banyak cerita rakyat, lagu daerah, hingga pantun tradisional yang bersumber dari kehidupan di sungai. Kisah-kisah tentang perjalanan nenek moyang, legenda danau dan sungai, serta cerita tentang makhluk-makhluk penunggu sering diceritakan dari generasi ke generasi.

Ketika senja melingkupi Kapuas Hulu, aktivitas masyarakat pun berubah. Perahu-perahu mulai kembali dari aktivitas harian. Asap dapur rumah panggung terlihat naik ke udara, menandakan makan malam sedang disiapkan. Warna langit jingga yang terpantul di permukaan air sungai menjadi pemandangan indah yang menjadi penutup hari.

Pada malam hari, suasana menjadi lebih tenang. Perahu yang melintas hanya sesekali saja. Lampu-lampu rumah yang memantul di air sungai menciptakan pemandangan khas yang tak pernah membosankan bagi penduduk setempat. Sungai Kapuas menjadi saksi kehidupan yang berjalan sederhana namun penuh makna.

Aktivitas masyarakat di bantaran Sungai Kapuas di Kapuas Hulu Kalimantan Barat merupakan gambaran kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Sungai bukan hanya sumber air, tetapi ruang sosial, jalur transportasi, sumber ekonomi, hingga tempat tumbuhnya budaya. Di tengah perkembangan zaman, kehidupan sungai tetap menjadi jantung identitas masyarakat Kapuas Hulu. Selama sungai terus mengalir, kehidupan di sekitarnya pun akan terus bertahan dan berkembang.

Senin, 24 November 2025

Pendataan Aset Bumdesa untuk Pengelolaan Bumdesa yang Lebih Transparan

 


Pada tanggal 24 November 2025 di Desa Sebindang, Kecamatan Badau telah dilaksanakan Pendataan aset Bumdesa untuk Bumdesa di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Badau dan Kecamatan batang Lupar. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu.

Pendataan aset Bumdesa merupakan salah satu langkah penting agar desa dapat mengelola sumber daya yang dimiliki secara lebih cerdas dan terarah. Banyak Bumdesa yang sebenarnya memiliki potensi besar, mulai dari tanah kas desa, bangunan usaha, kendaraan operasional, hingga alat produksi untuk kegiatan ekonomi. Namun, tanpa pendataan yang rapi, keberadaan aset-aset itu sering kali tidak diketahui secara pasti, bahkan ada yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pendataan aset merupakan upaya  menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengurus Bumdesa dapat menunjukkan kepada masyarakat desa bahwa setiap aset tercatat dengan baik dan digunakan untuk kepentingan bersama. Hal ini membangun kepercayaan, terutama karena Bumdesa mengelola dana dan barang milik publik. Masyarakat dapat lebih mudah memahami ke mana arah pengelolaan aset, dan bagaimana aset tersebut memberi manfaat bagi desa.

Selain itu, data aset yang lengkap memudahkan Bumdesa dalam menyusun rencana pengembangan usaha. Ketika semua aset diketahui dengan jelas, perencanaan usaha menjadi lebih realistis dan sesuai kemampuan. Misalnya, jika Bumdesa memiliki lahan kosong yang belum dimanfaatkan, maka lahan itu dapat direncanakan sebagai lokasi usaha baru. Atau jika terdapat alat produksi yang jarang digunakan, alat tersebut bisa disewakan kepada warga sehingga menghasilkan tambahan pendapatan.

Pendataan yang rapi juga mengurangi risiko aset hilang, tidak terawat, atau disalahgunakan. Setiap aset memiliki catatan penanggung jawab dan kondisi terkini, sehingga memudahkan pengawasan. Ketika Bumdesa ingin mengajukan program bantuan atau kerja sama dengan pihak luar, data aset yang lengkap menjadi bukti bahwa desa memiliki manajemen yang baik.

Pada akhirnya, pendataan aset bukan hanya pekerjaan administratif, tetapi fondasi penting agar Bumdesa bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Dengan mengetahui apa yang dimiliki, desa dapat melangkah lebih mantap dalam membangun usaha yang memberi manfaat nyata bagi warganya.

 

Sabtu, 22 November 2025

Best Practice P3MD – Bidang Inovasi Digital Desa

 

Digitalisasi Tata Kelola Desa Melalui Aplikasi DigiDes 

Transformasi Pelayanan Publik Di Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Kabupaten kapuas Hulu 

 

Kecamatan Suhaid secara resmi didirikan pada 17 Juni 1996 melalui sebuah acara yang berlangsung di Sanggau, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1996 mengenai pembentukan 16 kecamatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang dan Kapuas Hulu dalam Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Pada awalnya, Kecamatan Suhaid merupakan bagian dari Kecamatan Semitau dan Kecamatan Selimbau.

Desa Madang Permai yang memiliki kode wilayah 6106222007 adalah salah satu desa yang termasuk dalam Kecamatan Suhaid di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan jumlah penduduk sekitar 1. 568 jiwa menurut Monografi Desa tahun 2025. Desa ini terletak sekitar 3 km dari pusat pemerintahan kecamatan, dan akses menuju desa ini melalui penyebrangan Sungai Kapuas menggunakan transportasi air. Jarak dari Desa Madang Permai ke Putussibau, yang merupakan Ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, adalah sejauh 196 Km.

Secara geografis, Desa Madang Permai memiliki koordinat 0°40′35. 51″ LU, 112°01′08. 44″ BT (sekitar 0,6765° LU, 112,019° BT) dan memiliki luas sekitar 60,73 km², yang berarti sekitar 8,15 % dari total luas Kecamatan Suhaid yang mencapai ± 745,28 km². Ukuran wilayah tersebut tercatat dalam dokumen “Kecamatan Suhaid Dalam Angka” pada tahun 2010.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 38 Tahun 2017, Desa Madang Permai berbatasan dengan desa-desa terdekat sebagai berikut:
Di bagian utara berbatasan dengan Desa Laut Tawang
Di sisi timur berbatasan dengan Desa Gudang Hilir
Di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung
Di sisi barat berbatasan dengan Desa Nanga Suhaid

Seperti halnya desa-desa lain, Desa Madang Permai juga memiliki potensi lokal yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, yang dapat dikelompokkan menjadi:


Potensi Perikanan

a.    Sungai Kapuas dan Danau Sentarum adalah sumber perairan tawar terbesar di Kalimantan Barat dan memiliki keanekaragaman ikan yang tinggi, termasuk jenis ikan endemik seperti ikan lais, ikan jelawat, dan ikan gabus.

b.   Masyarakat memanfaatkan ikan sebagai mata pencaharian utama, baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk disuplai ke pasar lokal.

c.    Ada potensi untuk pengembangan perikanan yang berkelanjutan, budidaya ikan, dan ekowisata perikanan.

B.   Pertanian dan Agroforestri

a.    Kawasan di sekitar danau memiliki tanah basah yang subur, cocok untuk berbagai jenis tanaman seperti padi lokal, sayuran air, dan tanaman khas rawa.

b.   Ada potensi untuk pengembangan pertanian organik, hortikultura, dan agroforestri yang berbasis masyarakat.

C.   Potensi Pariwisata

a.    Keindahan alam dan keanekaragaman hayati menjadikan Danau Sentarum sebagai lokasi yang menarik untuk wisata alam dan ekowisata.

b.   Aktivitas yang bisa dikembangkan meliputi:
1. Wisata perahu dan observasi burung.
2. Wisata budaya lokal.
3. Wisata perikanan.
4. Wisata kerajinan anyaman rotan.

c.    Statusnya sebagai Taman Nasional Danau Sentarum memberi nilai tambah untuk konservasi serta pendidikan lingkungan.

D.  Potensi Budaya dan Sosial

a.    Penduduk setempat terdiri dari suku Dayak dan Melayu yang masih melestarikan tradisi serta kearifan lokal, seperti:
1. Metode penangkapan ikan tradisional.
2. Upacara adat dan ritual yang berkaitan dengan danau dan musim tanam.

b.   Ada potensi untuk pengembangan wisata budaya dan produk kerajinan tangan.

E.   Potensi Ekologi dan Konservasi

a.    Danau Sentarum merupakan sebuah sistem danau musiman yang mendukung keanekaragaman hayati, termasuk burung migran dan spesies endemik.

b.   Hal ini penting untuk program konservasi dan penelitian ilmiah.

c.    Ada potensi untuk pengembangan ekowisata yang edukatif dan konservasi yang melibatkan masyarakat.

F.   Keberagaman dan adat istiadat.
Berikut adalah ulasan tentang keberagaman serta tradisi di Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat:

1.   Keberagaman Etnis Kecamatan Suhaid dihuni oleh beragam kelompok etnis, di antaranya:

a.    Suku Dayak (seperti Dayak Iban, Dayak Kayan, dan Dayak Ot Danum)

b.   Suku Melayu

c.    Suku yang berasal dari daerah lain di Kalimantan atau luar Kalimantan.

2.   Tradisi Masyarakat
Warga di Suhaid masih mempertahankan tradisi yang berhubungan dengan:

a.    Upacara Tradisional Upacara untuk menyambut tamu atau merayakan hasil panen (seperti Gawai Dayak yang dilakukan oleh suku Dayak Iban). Ritual tradisional yang berkaitan dengan pertanian, perikanan, dan aktivitas harian, termasuk doa atau persembahan kepada nenek moyang demi keselamatan. Perkawinan tradisional dengan prosesi yang khas, seperti memberikan hantaran dan iringan musik tradisional.

b.   Bahasa serta Cerita LisanSetiap suku mempunyai bahasa daerah dan cerita rakyat yang dilestarikan dari generasi ke generasi. Tradisi lisan ini memiliki peranan penting dalam penyampaian nilai moral dan pemahaman mengenai alam serta sejarah setempat.

c.    Aktivitas BudayaMusik dan tarian tradisional: contohnya tarian Dayak menggunakan alat musik gong atau gamelan lokal. Kerajinan: proses tenun, anyaman, dan ukiran kayu. Festival lokal: biasanya berhubungan dengan masa panen atau perayaan tertentu.

d.   Harmonisasi KeberagamanWarga Suhaid cenderung hidup berdampingan secara harmonis antar-etnis, saling menghormati tradisi dan adat masing-masing. Kebiasaan dan tradisi menjadi landasan sosial dan identitas budaya, sekaligus memperkuat rasa solidaritas dalam komunitas desa atau kampung.

 

2.   Sebelum tahun 2024pelayanan administrasi di desa masih dilakukan dengan cara tradisional, mulai dari pencatatan data penduduk, pengiriman surat, hingga pengelolaan anggaran desa. Situasi ini mengakibatkan proses layanan menjadi lambat, arsip sulit ditemukan, dan informasi publik tidak sepenuhnya transparan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Madang Permai merancang inovasi digital untuk pelayanan publik lewat aplikasi DigiDes (Digitalisasi Desa).

 

3 Tujuan utama dari penggunaan aplikasi DigiDes adalah:

a. Meningkatkan kecepatan dan efektivitas pelayanan administrasi bagi masyarakat.

b. Menciptakan pengelolaan desa yang transparan, bertanggung jawab, dan berbasis data digital.

c. Mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait desa.

d. Mengurangi ketergantungan terhadap proses manual dan dokumen fisik.

 

4.   Pelaksanaan inovasi DigiDes dilakukan dengan beberapa langkah:

a.    Sosialisasi dan Komitmen Bersama

Pemerintah desa menyelenggarakan pertemuan musyawarah untuk membahas rencana digitalisasi, melibatkan BPD, karang taruna, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.

b.   Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Pelatihan ditujukan bagi semua perangkat desa, agar mereka dapat menggunakan aplikasi DigiDes. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan data kependudukan, pengiriman surat secara digital, serta pelaporan keuangan.

c.    Penerapan Sistem DigiDesa

Sebelum aplikasi DigiDes diterapkan secara resmi, pengembang telah melakukan uji coba dan penggunaan selama 3 bulan. Setelah pelatihan, sistem DigiDes mulai diterapkan dalam layanan sehari-hari. Masyarakat dapat mengajukan surat pengantar secara online atau dengan datang langsung tanpa harus menunggu lama. Semua data akan terekam secara otomatis dalam sistem.

5   Pemerintah desa secara rutin menilai efektivitas aplikasi tersebut. Setiap tiga bulan, diadakan pertemuan kecil untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat dan operator DigiDes.

Inovasi pemanfaatan DigiDes memberikan perubahan signifikan di Desa Madang Permai:

a. Pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien: Proses pembuatan surat keterangan yang dulunya memakan waktu 30 menit kini dapat diselesaikan dalam 5 menit.

b. Peningkatan transparansi: Data aktivitas dan keuangan desa dapat diakses oleh BPD serta masyarakat melalui dashboard publik.

c. Data kependudukan yang terintegrasi: Sistem DigiDes mempermudah pengolahan data untuk perencanaan pembangunan, seperti penentuan penerima BLT, bantuan UMKM, dan lain-lain.

d. Meningkatnya partisipasi masyarakat: Warga merasa lebih percaya terhadap pemerintah desa karena seluruh proses bersifat terbuka dan terdokumentasi.

 Beberapa faktor yang mendukung keberhasilan inovasi ini antara lain:

a. Kepemimpinan kepala desa yang visioner serta terbuka terhadap perubahan.

b. Pendampingan aktif dari TPP dalam pelaksanaan digitalisasi.

c. Kerja sama antara berbagai pihak: BPD, karang taruna, dan kelompok masyarakat juga turut berperan dalam sosialisasi.

d. Ketersediaan akses internet dan perangkat komputer atau laptop di desa.8.   

Selama penerapan DigiDes, ditemukan beberapa tantangan, di antaranya:

a. Masih terdapat perangkat desa yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

b. Ada keterbatasan akses internet di beberapa dusun.

c. Diperlukan perawatan sistem dan pembaruan perangkat lunak secara berkala agar aplikasi tetap berfungsi dengan baik.

 

Semua tantangan tersebut diatasi melalui pelatihan lanjutan dan kolaborasi dengan penyedia layanan internet lokal. Dengan hadirnya Digides, warga Madang Permai sekarang dapat mengambil informasi tentang desa hanya dengan satu sentuhan jari. Dari informasi penduduk, layanan administrasi, hingga daya tarik wisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah lokal, semua tersedia dalam satu platform digital. Tidak perlu lagi menunggu lama di kantor desa, dengan beberapa klik pada aplikasi, layanannya dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

 Saat ini, Madang Permai tidak hanya dikenal karena keindahan alam dan budayanya, tetapi juga telah menjadi desa digital di area tersebut. Digides bukan hanya aplikasi biasa — ia menjembatani hubungan antara masa lalu, sekarang, dan masa depan desa.

 Di setiap layar yang menunjukkan logo Digides, terdapat cerita kebanggaan yang baru: cerita tentang sebuah desa kecil yang berani bertransformasi, membuktikan bahwa kemajuan digital dapat dimulai dari komunitas lokal — dari Madang Permai untuk Indonesia.

Jumat, 21 November 2025

Peran TPP dalam mendampingi desa melaksanakan implementasi Undang Undang Desa


 Dana Desa merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan desa di Indonesia. Sejak diterapkannya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, Dana Desa dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas layanan dasar. Namun, tantangan dalam implementasi Dana Desa sering muncul, seperti perencanaan yang kurang matang, penyalahgunaan anggaran, hingga kapasitas perangkat desa yang terbatas.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk Tim Pendamping Profesional (TPP), yang berfungsi mendampingi desa dalam berbagai aspek pengelolaan Dana Desa. TPP hadir sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan desa, memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan peraturan, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi masyarakat.

1. Apa itu TPP?

TPP atau Tim Pendamping Profesional adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendampingi desa dalam pengelolaan pembangunan dan Dana Desa. Tim ini biasanya terdiri dari tenaga profesional, konsultan, dan aparatur terlatih yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan, keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa.

1.1 Dasar Hukum TPP

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan dan operasional TPP antara lain:

  • Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
  • Peraturan Daerah/Bupati yang mengatur pembentukan TPP di masing-masing wilayah

TPP bukan hanya sekadar pendamping administratif, tetapi juga penyuluh, pengawas, dan fasilitator pembangunan desa.

 2. Fungsi Utama TPP dalam Pengelolaan Dana Desa

2.1 Pendampingan Perencanaan Pembangunan

TPP membantu desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

  • Memastikan program pembangunan berbasis kebutuhan nyata masyarakat
  • Membantu desa menentukan prioritas penggunaan Dana Desa
  • Mengintegrasikan pendekatan partisipatif melalui Musyawarah Desa

2.2 Pendampingan Pengelolaan Keuangan

TPP membimbing desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, termasuk:

  • Penyusunan APBDesa sesuai peraturan
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
  • Mengajarkan sistem akuntansi sederhana desa
  • Memberikan pelatihan terkait transparansi dan akuntabilitas

2.3 Monitoring dan Evaluasi

Tim Pendamping Profesional melakukan pemantauan berkala atas:

  • Penggunaan Dana Desa sesuai peruntukan
  • Pelaksanaan program pembangunan
  • Hasil dan dampak kegiatan terhadap masyarakat

Hasil monitoring membantu pemerintah desa memperbaiki proses pelaksanaan dan memastikan program berjalan efektif.

2.4 Fasilitasi Partisipasi Masyarakat

TPP memastikan masyarakat terlibat aktif dalam setiap tahapan:

  • Perencanaan pembangunan (musyawarah desa)
  • Pelaksanaan program (gotong royong, kontribusi masyarakat)
  • Evaluasi hasil kegiatan

Pendekatan ini meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap program desa dan memperkuat keberlanjutan pembangunan.

 

3. Manfaat TPP bagi Desa dalam Implementasi Dana Desa

3.1 Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran

Dengan pendampingan TPP, desa dapat menentukan prioritas program yang paling dibutuhkan masyarakat sehingga dana tidak terbuang sia-sia.

3.2 Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap kegiatan yang didampingi TPP tercatat dan dilaporkan dengan sistematis, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi penggunaan Dana Desa secara jelas.

3.3 Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa

TPP memberikan pelatihan, pendampingan teknis, dan mentoring kepada perangkat desa, sehingga kemampuan desa dalam mengelola dana dan program pembangunan meningkat.

3.4 Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Dana Desa

Dengan pengawasan dan bimbingan TPP, risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat diminimalkan. Semua kegiatan di desa terdokumentasi dengan baik dan sesuai regulasi.

3.5 Mendukung Pemberdayaan Masyarakat

Pendampingan TPP mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif, sehingga pembangunan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga.

 

4. Strategi Pendampingan TPP

Agar pendampingan Dana Desa efektif, TPP menerapkan beberapa strategi berikut:

4.1 Pelatihan dan Capacity Building

Memberikan pelatihan berkala kepada perangkat desa tentang:

  • Penyusunan perencanaan pembangunan
  • Pengelolaan keuangan dan akuntansi desa
  • Pelaporan dan monitoring program

4.2 Pendampingan Teknis Langsung

TPP hadir secara langsung di lapangan untuk:

  • Membimbing penyusunan dokumen RKPDes dan APBDes
  • Memastikan kegiatan sesuai rencana dan anggaran
  • Memberikan solusi praktis atas kendala yang muncul

4.3 Pemanfaatan Teknologi

TPP mendorong desa menggunakan aplikasi digital seperti e-RKPDesa, eHDW, dan sistem akuntansi desa, agar:

  • Data pembangunan dan penggunaan Dana Desa tercatat rapi
  • Pelaporan lebih cepat dan akurat
  • Masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan

4.4 Fasilitasi Musyawarah Desa Partisipatif

TPP membantu desa melaksanakan musyawarah desa yang:

  • Inklusif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat
  • Berdasarkan data yang valid
  • Menghasilkan keputusan yang demokratis

4.5 Monitoring dan Evaluasi Berkala

TPP melakukan pemantauan berkala atas penggunaan Dana Desa, termasuk:

  • Audit internal desa
  • Evaluasi pencapaian program
  • Rekomendasi perbaikan program untuk tahun berikutnya

 

5. Tantangan TPP dalam Mendampingi Desa

Meskipun peran TPP sangat strategis, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:

5.1 Kapasitas Perangkat Desa yang Beragam

Tidak semua perangkat desa memiliki kemampuan dasar yang sama, sehingga TPP harus menyesuaikan metode pendampingan.

5.2 Resistensi terhadap Perubahan

Beberapa desa masih kaku terhadap prosedur baru, sehingga TPP perlu membangun kepercayaan dan pemahaman terkait pentingnya transparansi.

5.3 Jumlah TPP Terbatas

Jumlah TPP terkadang tidak sebanding dengan jumlah desa yang harus didampingi, sehingga perlu strategi prioritas dan efisiensi.

5.4 Kendala Infrastruktur

Keterbatasan internet, listrik, atau akses ke lokasi desa bisa menjadi hambatan dalam pendampingan digital.

 

6. Studi Kasus Keberhasilan Pendampingan TPP

Beberapa desa telah berhasil memaksimalkan Dana Desa dengan dukungan TPP:

6.1 Desa A: Optimalisasi Infrastruktur

Dengan pendampingan TPP, desa berhasil membangun jalan desa dan jembatan yang tepat sasaran, sesuai hasil musyawarah warga dan peta kebutuhan desa.

6.2 Desa B: Penurunan Stunting

TPP mendampingi desa dalam mengalokasikan Dana Desa untuk program gizi, posyandu, dan penyuluhan kesehatan. Hasilnya, angka stunting menurun signifikan dalam dua tahun terakhir.

6.3 Desa C: Pemberdayaan Ekonomi

TPP membantu BUMDesa mengelola usaha mikro, meningkatkan keterampilan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja lokal. Dana Desa digunakan secara produktif, bukan hanya untuk pembangunan fisik.

 

Peran TPP sangat vital dalam memastikan Dana Desa digunakan secara tepat, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Dengan pendampingan profesional, desa dapat:

  • Menyusun perencanaan yang sesuai kebutuhan masyarakat
  • Mengelola keuangan dengan akuntabel
  • Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan
  • Meminimalkan risiko penyalahgunaan dana
  • Meningkatkan kapasitas perangkat desa dan keberdayaan masyarakat

Secara keseluruhan, keberadaan TPP memperkuat tata kelola desa dan memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Desa yang mendapat pendampingan TPP lebih mampu mengoptimalkan Dana Desa sehingga masyarakat merasakan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.