Sabtu, 22 November 2025

Best Practice P3MD – Bidang Inovasi Digital Desa

 

Digitalisasi Tata Kelola Desa Melalui Aplikasi DigiDes 

Transformasi Pelayanan Publik Di Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Kabupaten kapuas Hulu 

 

Kecamatan Suhaid secara resmi didirikan pada 17 Juni 1996 melalui sebuah acara yang berlangsung di Sanggau, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1996 mengenai pembentukan 16 kecamatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang dan Kapuas Hulu dalam Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Pada awalnya, Kecamatan Suhaid merupakan bagian dari Kecamatan Semitau dan Kecamatan Selimbau.

Desa Madang Permai yang memiliki kode wilayah 6106222007 adalah salah satu desa yang termasuk dalam Kecamatan Suhaid di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan jumlah penduduk sekitar 1. 568 jiwa menurut Monografi Desa tahun 2025. Desa ini terletak sekitar 3 km dari pusat pemerintahan kecamatan, dan akses menuju desa ini melalui penyebrangan Sungai Kapuas menggunakan transportasi air. Jarak dari Desa Madang Permai ke Putussibau, yang merupakan Ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, adalah sejauh 196 Km.

Secara geografis, Desa Madang Permai memiliki koordinat 0°40′35. 51″ LU, 112°01′08. 44″ BT (sekitar 0,6765° LU, 112,019° BT) dan memiliki luas sekitar 60,73 km², yang berarti sekitar 8,15 % dari total luas Kecamatan Suhaid yang mencapai ± 745,28 km². Ukuran wilayah tersebut tercatat dalam dokumen “Kecamatan Suhaid Dalam Angka” pada tahun 2010.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 38 Tahun 2017, Desa Madang Permai berbatasan dengan desa-desa terdekat sebagai berikut:
Di bagian utara berbatasan dengan Desa Laut Tawang
Di sisi timur berbatasan dengan Desa Gudang Hilir
Di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung
Di sisi barat berbatasan dengan Desa Nanga Suhaid

Seperti halnya desa-desa lain, Desa Madang Permai juga memiliki potensi lokal yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, yang dapat dikelompokkan menjadi:


Potensi Perikanan

a.    Sungai Kapuas dan Danau Sentarum adalah sumber perairan tawar terbesar di Kalimantan Barat dan memiliki keanekaragaman ikan yang tinggi, termasuk jenis ikan endemik seperti ikan lais, ikan jelawat, dan ikan gabus.

b.   Masyarakat memanfaatkan ikan sebagai mata pencaharian utama, baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk disuplai ke pasar lokal.

c.    Ada potensi untuk pengembangan perikanan yang berkelanjutan, budidaya ikan, dan ekowisata perikanan.

B.   Pertanian dan Agroforestri

a.    Kawasan di sekitar danau memiliki tanah basah yang subur, cocok untuk berbagai jenis tanaman seperti padi lokal, sayuran air, dan tanaman khas rawa.

b.   Ada potensi untuk pengembangan pertanian organik, hortikultura, dan agroforestri yang berbasis masyarakat.

C.   Potensi Pariwisata

a.    Keindahan alam dan keanekaragaman hayati menjadikan Danau Sentarum sebagai lokasi yang menarik untuk wisata alam dan ekowisata.

b.   Aktivitas yang bisa dikembangkan meliputi:
1. Wisata perahu dan observasi burung.
2. Wisata budaya lokal.
3. Wisata perikanan.
4. Wisata kerajinan anyaman rotan.

c.    Statusnya sebagai Taman Nasional Danau Sentarum memberi nilai tambah untuk konservasi serta pendidikan lingkungan.

D.  Potensi Budaya dan Sosial

a.    Penduduk setempat terdiri dari suku Dayak dan Melayu yang masih melestarikan tradisi serta kearifan lokal, seperti:
1. Metode penangkapan ikan tradisional.
2. Upacara adat dan ritual yang berkaitan dengan danau dan musim tanam.

b.   Ada potensi untuk pengembangan wisata budaya dan produk kerajinan tangan.

E.   Potensi Ekologi dan Konservasi

a.    Danau Sentarum merupakan sebuah sistem danau musiman yang mendukung keanekaragaman hayati, termasuk burung migran dan spesies endemik.

b.   Hal ini penting untuk program konservasi dan penelitian ilmiah.

c.    Ada potensi untuk pengembangan ekowisata yang edukatif dan konservasi yang melibatkan masyarakat.

F.   Keberagaman dan adat istiadat.
Berikut adalah ulasan tentang keberagaman serta tradisi di Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat:

1.   Keberagaman Etnis Kecamatan Suhaid dihuni oleh beragam kelompok etnis, di antaranya:

a.    Suku Dayak (seperti Dayak Iban, Dayak Kayan, dan Dayak Ot Danum)

b.   Suku Melayu

c.    Suku yang berasal dari daerah lain di Kalimantan atau luar Kalimantan.

2.   Tradisi Masyarakat
Warga di Suhaid masih mempertahankan tradisi yang berhubungan dengan:

a.    Upacara Tradisional Upacara untuk menyambut tamu atau merayakan hasil panen (seperti Gawai Dayak yang dilakukan oleh suku Dayak Iban). Ritual tradisional yang berkaitan dengan pertanian, perikanan, dan aktivitas harian, termasuk doa atau persembahan kepada nenek moyang demi keselamatan. Perkawinan tradisional dengan prosesi yang khas, seperti memberikan hantaran dan iringan musik tradisional.

b.   Bahasa serta Cerita LisanSetiap suku mempunyai bahasa daerah dan cerita rakyat yang dilestarikan dari generasi ke generasi. Tradisi lisan ini memiliki peranan penting dalam penyampaian nilai moral dan pemahaman mengenai alam serta sejarah setempat.

c.    Aktivitas BudayaMusik dan tarian tradisional: contohnya tarian Dayak menggunakan alat musik gong atau gamelan lokal. Kerajinan: proses tenun, anyaman, dan ukiran kayu. Festival lokal: biasanya berhubungan dengan masa panen atau perayaan tertentu.

d.   Harmonisasi KeberagamanWarga Suhaid cenderung hidup berdampingan secara harmonis antar-etnis, saling menghormati tradisi dan adat masing-masing. Kebiasaan dan tradisi menjadi landasan sosial dan identitas budaya, sekaligus memperkuat rasa solidaritas dalam komunitas desa atau kampung.

 

2.   Sebelum tahun 2024pelayanan administrasi di desa masih dilakukan dengan cara tradisional, mulai dari pencatatan data penduduk, pengiriman surat, hingga pengelolaan anggaran desa. Situasi ini mengakibatkan proses layanan menjadi lambat, arsip sulit ditemukan, dan informasi publik tidak sepenuhnya transparan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Madang Permai merancang inovasi digital untuk pelayanan publik lewat aplikasi DigiDes (Digitalisasi Desa).

 

3 Tujuan utama dari penggunaan aplikasi DigiDes adalah:

a. Meningkatkan kecepatan dan efektivitas pelayanan administrasi bagi masyarakat.

b. Menciptakan pengelolaan desa yang transparan, bertanggung jawab, dan berbasis data digital.

c. Mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait desa.

d. Mengurangi ketergantungan terhadap proses manual dan dokumen fisik.

 

4.   Pelaksanaan inovasi DigiDes dilakukan dengan beberapa langkah:

a.    Sosialisasi dan Komitmen Bersama

Pemerintah desa menyelenggarakan pertemuan musyawarah untuk membahas rencana digitalisasi, melibatkan BPD, karang taruna, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.

b.   Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Pelatihan ditujukan bagi semua perangkat desa, agar mereka dapat menggunakan aplikasi DigiDes. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan data kependudukan, pengiriman surat secara digital, serta pelaporan keuangan.

c.    Penerapan Sistem DigiDesa

Sebelum aplikasi DigiDes diterapkan secara resmi, pengembang telah melakukan uji coba dan penggunaan selama 3 bulan. Setelah pelatihan, sistem DigiDes mulai diterapkan dalam layanan sehari-hari. Masyarakat dapat mengajukan surat pengantar secara online atau dengan datang langsung tanpa harus menunggu lama. Semua data akan terekam secara otomatis dalam sistem.

5   Pemerintah desa secara rutin menilai efektivitas aplikasi tersebut. Setiap tiga bulan, diadakan pertemuan kecil untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat dan operator DigiDes.

Inovasi pemanfaatan DigiDes memberikan perubahan signifikan di Desa Madang Permai:

a. Pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien: Proses pembuatan surat keterangan yang dulunya memakan waktu 30 menit kini dapat diselesaikan dalam 5 menit.

b. Peningkatan transparansi: Data aktivitas dan keuangan desa dapat diakses oleh BPD serta masyarakat melalui dashboard publik.

c. Data kependudukan yang terintegrasi: Sistem DigiDes mempermudah pengolahan data untuk perencanaan pembangunan, seperti penentuan penerima BLT, bantuan UMKM, dan lain-lain.

d. Meningkatnya partisipasi masyarakat: Warga merasa lebih percaya terhadap pemerintah desa karena seluruh proses bersifat terbuka dan terdokumentasi.

 Beberapa faktor yang mendukung keberhasilan inovasi ini antara lain:

a. Kepemimpinan kepala desa yang visioner serta terbuka terhadap perubahan.

b. Pendampingan aktif dari TPP dalam pelaksanaan digitalisasi.

c. Kerja sama antara berbagai pihak: BPD, karang taruna, dan kelompok masyarakat juga turut berperan dalam sosialisasi.

d. Ketersediaan akses internet dan perangkat komputer atau laptop di desa.8.   

Selama penerapan DigiDes, ditemukan beberapa tantangan, di antaranya:

a. Masih terdapat perangkat desa yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

b. Ada keterbatasan akses internet di beberapa dusun.

c. Diperlukan perawatan sistem dan pembaruan perangkat lunak secara berkala agar aplikasi tetap berfungsi dengan baik.

 

Semua tantangan tersebut diatasi melalui pelatihan lanjutan dan kolaborasi dengan penyedia layanan internet lokal. Dengan hadirnya Digides, warga Madang Permai sekarang dapat mengambil informasi tentang desa hanya dengan satu sentuhan jari. Dari informasi penduduk, layanan administrasi, hingga daya tarik wisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah lokal, semua tersedia dalam satu platform digital. Tidak perlu lagi menunggu lama di kantor desa, dengan beberapa klik pada aplikasi, layanannya dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

 Saat ini, Madang Permai tidak hanya dikenal karena keindahan alam dan budayanya, tetapi juga telah menjadi desa digital di area tersebut. Digides bukan hanya aplikasi biasa — ia menjembatani hubungan antara masa lalu, sekarang, dan masa depan desa.

 Di setiap layar yang menunjukkan logo Digides, terdapat cerita kebanggaan yang baru: cerita tentang sebuah desa kecil yang berani bertransformasi, membuktikan bahwa kemajuan digital dapat dimulai dari komunitas lokal — dari Madang Permai untuk Indonesia.

Jumat, 21 November 2025

Peran TPP dalam mendampingi desa melaksanakan implementasi Undang Undang Desa


 Dana Desa merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan desa di Indonesia. Sejak diterapkannya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, Dana Desa dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas layanan dasar. Namun, tantangan dalam implementasi Dana Desa sering muncul, seperti perencanaan yang kurang matang, penyalahgunaan anggaran, hingga kapasitas perangkat desa yang terbatas.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk Tim Pendamping Profesional (TPP), yang berfungsi mendampingi desa dalam berbagai aspek pengelolaan Dana Desa. TPP hadir sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan desa, memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan peraturan, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi masyarakat.

1. Apa itu TPP?

TPP atau Tim Pendamping Profesional adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendampingi desa dalam pengelolaan pembangunan dan Dana Desa. Tim ini biasanya terdiri dari tenaga profesional, konsultan, dan aparatur terlatih yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan, keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa.

1.1 Dasar Hukum TPP

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan dan operasional TPP antara lain:

  • Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
  • Peraturan Daerah/Bupati yang mengatur pembentukan TPP di masing-masing wilayah

TPP bukan hanya sekadar pendamping administratif, tetapi juga penyuluh, pengawas, dan fasilitator pembangunan desa.

 2. Fungsi Utama TPP dalam Pengelolaan Dana Desa

2.1 Pendampingan Perencanaan Pembangunan

TPP membantu desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

  • Memastikan program pembangunan berbasis kebutuhan nyata masyarakat
  • Membantu desa menentukan prioritas penggunaan Dana Desa
  • Mengintegrasikan pendekatan partisipatif melalui Musyawarah Desa

2.2 Pendampingan Pengelolaan Keuangan

TPP membimbing desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, termasuk:

  • Penyusunan APBDesa sesuai peraturan
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
  • Mengajarkan sistem akuntansi sederhana desa
  • Memberikan pelatihan terkait transparansi dan akuntabilitas

2.3 Monitoring dan Evaluasi

Tim Pendamping Profesional melakukan pemantauan berkala atas:

  • Penggunaan Dana Desa sesuai peruntukan
  • Pelaksanaan program pembangunan
  • Hasil dan dampak kegiatan terhadap masyarakat

Hasil monitoring membantu pemerintah desa memperbaiki proses pelaksanaan dan memastikan program berjalan efektif.

2.4 Fasilitasi Partisipasi Masyarakat

TPP memastikan masyarakat terlibat aktif dalam setiap tahapan:

  • Perencanaan pembangunan (musyawarah desa)
  • Pelaksanaan program (gotong royong, kontribusi masyarakat)
  • Evaluasi hasil kegiatan

Pendekatan ini meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap program desa dan memperkuat keberlanjutan pembangunan.

 

3. Manfaat TPP bagi Desa dalam Implementasi Dana Desa

3.1 Penggunaan Dana Desa Tepat Sasaran

Dengan pendampingan TPP, desa dapat menentukan prioritas program yang paling dibutuhkan masyarakat sehingga dana tidak terbuang sia-sia.

3.2 Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap kegiatan yang didampingi TPP tercatat dan dilaporkan dengan sistematis, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi penggunaan Dana Desa secara jelas.

3.3 Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa

TPP memberikan pelatihan, pendampingan teknis, dan mentoring kepada perangkat desa, sehingga kemampuan desa dalam mengelola dana dan program pembangunan meningkat.

3.4 Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Dana Desa

Dengan pengawasan dan bimbingan TPP, risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat diminimalkan. Semua kegiatan di desa terdokumentasi dengan baik dan sesuai regulasi.

3.5 Mendukung Pemberdayaan Masyarakat

Pendampingan TPP mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif, sehingga pembangunan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga.

 

4. Strategi Pendampingan TPP

Agar pendampingan Dana Desa efektif, TPP menerapkan beberapa strategi berikut:

4.1 Pelatihan dan Capacity Building

Memberikan pelatihan berkala kepada perangkat desa tentang:

  • Penyusunan perencanaan pembangunan
  • Pengelolaan keuangan dan akuntansi desa
  • Pelaporan dan monitoring program

4.2 Pendampingan Teknis Langsung

TPP hadir secara langsung di lapangan untuk:

  • Membimbing penyusunan dokumen RKPDes dan APBDes
  • Memastikan kegiatan sesuai rencana dan anggaran
  • Memberikan solusi praktis atas kendala yang muncul

4.3 Pemanfaatan Teknologi

TPP mendorong desa menggunakan aplikasi digital seperti e-RKPDesa, eHDW, dan sistem akuntansi desa, agar:

  • Data pembangunan dan penggunaan Dana Desa tercatat rapi
  • Pelaporan lebih cepat dan akurat
  • Masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan

4.4 Fasilitasi Musyawarah Desa Partisipatif

TPP membantu desa melaksanakan musyawarah desa yang:

  • Inklusif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat
  • Berdasarkan data yang valid
  • Menghasilkan keputusan yang demokratis

4.5 Monitoring dan Evaluasi Berkala

TPP melakukan pemantauan berkala atas penggunaan Dana Desa, termasuk:

  • Audit internal desa
  • Evaluasi pencapaian program
  • Rekomendasi perbaikan program untuk tahun berikutnya

 

5. Tantangan TPP dalam Mendampingi Desa

Meskipun peran TPP sangat strategis, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:

5.1 Kapasitas Perangkat Desa yang Beragam

Tidak semua perangkat desa memiliki kemampuan dasar yang sama, sehingga TPP harus menyesuaikan metode pendampingan.

5.2 Resistensi terhadap Perubahan

Beberapa desa masih kaku terhadap prosedur baru, sehingga TPP perlu membangun kepercayaan dan pemahaman terkait pentingnya transparansi.

5.3 Jumlah TPP Terbatas

Jumlah TPP terkadang tidak sebanding dengan jumlah desa yang harus didampingi, sehingga perlu strategi prioritas dan efisiensi.

5.4 Kendala Infrastruktur

Keterbatasan internet, listrik, atau akses ke lokasi desa bisa menjadi hambatan dalam pendampingan digital.

 

6. Studi Kasus Keberhasilan Pendampingan TPP

Beberapa desa telah berhasil memaksimalkan Dana Desa dengan dukungan TPP:

6.1 Desa A: Optimalisasi Infrastruktur

Dengan pendampingan TPP, desa berhasil membangun jalan desa dan jembatan yang tepat sasaran, sesuai hasil musyawarah warga dan peta kebutuhan desa.

6.2 Desa B: Penurunan Stunting

TPP mendampingi desa dalam mengalokasikan Dana Desa untuk program gizi, posyandu, dan penyuluhan kesehatan. Hasilnya, angka stunting menurun signifikan dalam dua tahun terakhir.

6.3 Desa C: Pemberdayaan Ekonomi

TPP membantu BUMDesa mengelola usaha mikro, meningkatkan keterampilan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja lokal. Dana Desa digunakan secara produktif, bukan hanya untuk pembangunan fisik.

 

Peran TPP sangat vital dalam memastikan Dana Desa digunakan secara tepat, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Dengan pendampingan profesional, desa dapat:

  • Menyusun perencanaan yang sesuai kebutuhan masyarakat
  • Mengelola keuangan dengan akuntabel
  • Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan
  • Meminimalkan risiko penyalahgunaan dana
  • Meningkatkan kapasitas perangkat desa dan keberdayaan masyarakat

Secara keseluruhan, keberadaan TPP memperkuat tata kelola desa dan memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Desa yang mendapat pendampingan TPP lebih mampu mengoptimalkan Dana Desa sehingga masyarakat merasakan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.

 

 


Rabu, 19 November 2025

Manfaat Aplikasi eHDW dalam Penanganan Stunting di Desa

 

Fasilitasi Input eHDW TW 2 Tahun 2025 di Aula Dinas PMD Kapuas Hulu


Digitalisasi pelayanan desa semakin berkembang dan menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan manusia. Salah satu inovasi yang sangat berperan dalam percepatan pencegahan stunting adalah aplikasi eHDW (electronic Human Development Worker). Aplikasi ini memudahkan kader pembangunan manusia (KPM) dan pemerintah desa untuk mengumpulkan, memantau, dan memanfaatkan data layanan dasar secara lebih akurat.

Dengan integrasi data yang lengkap, eHDW memberikan manfaat besar bagi desa dalam penanganan stunting, pelaksanaan Rembuk Desa, penyusunan RKPDes, hingga pengelolaan Dana Desa. Berikut pembahasannya secara lengkap.

 

1. Manfaat eHDW dalam Penanganan Stunting

a. Pendataan keluarga berisiko stunting yang lebih akurat

Aplikasi eHDW merekam kondisi sasaran seperti ibu hamil, balita, sanitasi, pendidikan, dan akses layanan kesehatan. Data real-time ini sangat penting untuk memetakan keluarga berisiko stunting secara cepat dan tepat.

b. Deteksi dini balita berisiko stunting

Dengan dashboard yang mudah dipantau, kader dapat melihat perkembangan berat badan, tinggi badan, dan status gizi balita. Sistem membantu mengidentifikasi gejala awal stunting sehingga intervensi bisa dilakukan lebih cepat.

c. Pemantauan intervensi gizi yang terintegrasi

Setiap layanan seperti imunisasi, pemberian vitamin, PMT, dan kunjungan posyandu tercatat dalam aplikasi. Ini memastikan tidak ada sasaran yang terlewat dan semua intervensi tercatat rapi.

d. Sumber data valid untuk kebijakan kesehatan desa

Data dari eHDW sangat membantu pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan pencegahan stunting berbasis bukti (evidence-based). Program dapat disesuaikan dengan pola masalah yang muncul di lapangan.

 

 2. Peran eHDW dalam Pelaksanaan Rembuk Desa Stunting

a. Menyediakan data dasar yang lengkap untuk diskusi

Rembuk Desa membutuhkan informasi konkret tentang jumlah balita stunting, penyebab, hingga lokasi keluarga paling berisiko. Aplikasi eHDW menjadi rujukan utama karena datanya valid dan terstruktur.

b. Mempermudah pemetaan masalah dan sasaran

Data eHDW membantu menyusun peta tematik seperti sebaran balita stunting, akses sanitasi buruk, hingga keluarga dengan ekonomi rentan. Hasilnya, intervensi desa menjadi lebih tepat sasaran.

c. Monitoring komitmen hasil Rembuk Desa

Setelah Rembuk Desa menetapkan program dan alokasi anggaran, eHDW bisa digunakan untuk memantau capaiannya. Desa dapat melihat progres secara berkala dan mengevaluasi hasilnya.

 

3. Manfaat eHDW dalam Penyusunan RKPDes

a. Penyusunan RKPDes berbasis data

RKPDes yang efektif harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Data eHDW menunjukkan kondisi kesehatan, gizi, sanitasi, dan layanan dasar, sehingga perencanaan dapat lebih akurat.

b. Menentukan prioritas pembangunan desa

Desa dapat melihat masalah yang paling mendesak—misalnya kekurangan sarana posyandu, sanitasi buruk, atau tingginya balita gizi kurang. Ini membantu menentukan program prioritas dalam RKPDes.

c. Evaluasi efektivitas program tahun sebelumnya

Karena eHDW menyimpan data historis, desa dapat menilai apakah intervensi tahun lalu efektif atau perlu diperbaiki. Proses evaluasi menjadi lebih mudah dan terukur.

 

 4. Manfaat eHDW dalam Pengelolaan Dana Desa

a. Perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran

Dana Desa wajib berpihak pada upaya pencegahan stunting. Data eHDW memberikan gambaran kebutuhan riil seperti perbaikan sanitasi, peningkatan gizi, pelatihan kader, atau penguatan layanan posyandu.

b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran

Dengan menunjukkan bahwa anggaran diambil berdasarkan data valid dari eHDW, pemerintah desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

c. Evaluasi dan pelaporan penggunaan Dana Desa menjadi lebih sederhana

Data hasil intervensi yang tercatat di eHDW memudahkan penyusunan laporan kegiatan, termasuk laporan stunting dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Aplikasi eHDW terbukti menjadi alat penting dalam percepatan pencegahan stunting di desa. Dengan menyediakan data akurat dan mudah diakses, aplikasi ini memungkinkan pemerintah desa untuk:

  • Menangani stunting secara lebih efektif
  • Melaksanakan Rembuk Desa dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Menyusun RKPDes berbasis bukti
  • Mengelola Dana Desa dengan lebih transparan dan tepat sasaran

Pemanfaatan eHDW secara optimal membantu menciptakan desa yang sehat, produktif, dan semakin maju dalam pengelolaan pembangunan manusia.

 



Selasa, 18 November 2025

Pendekatan Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa dalam Musyawarah Desa



 Pembangunan desa di Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Kewenangan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan pembangunan desa. Namun, untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, desa harus menerapkan pendekatan yang partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Salah satu ruang yang sangat strategis untuk mewujudkan partisipasi masyarakat adalah Musyawarah Desa (Musdes). Musdes menjadi forum pertemuan resmi antara pemerintah desa dan unsur masyarakat untuk membahas perencanaan, kebijakan, dan program pembangunan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Melalui Musdes, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, mengawasi perencanaan, serta memberikan persetujuan terhadap keputusan-keputusan penting desa.

1. Konsep Dasar Pendekatan Partisipatif

1.1 Apa itu Partisipasi?

Partisipasi berasal dari kata participare yang berarti mengambil bagian. Dalam konteks pembangunan desa, partisipasi berarti keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari identifikasi masalah, perumusan program, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi hasil.

Partisipasi bukan sekadar hadir dalam pertemuan atau memberikan persetujuan, tetapi mencakup kontribusi pikiran, tenaga, waktu, bahkan sumber daya lain yang dimiliki masyarakat untuk memastikan pembangunan berlangsung efektif. Pendekatan partisipatif menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan.

1.2 Prinsip-Prinsip Partisipatif

Beberapa prinsip utama dalam pendekatan partisipatif di desa meliputi:

  1. Inklusif – Semua kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
  2. Transparan – Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kesetaraan – Tidak boleh ada dominasi kelompok tertentu; setiap suara masyarakat sama pentingnya.
  4. Musyawarah mufakat – Keputusan diambil melalui diskusi dan kesepakatan bersama.
  5. Berbasis kebutuhan nyata – Partisipasi harus menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
  6. Berorientasi pemberdayaan – Masyarakat harus semakin mampu, bukan justru tergantung pada pihak luar.

1.3 Mengapa Partisipasi Penting dalam Pembangunan Desa?

Ada beberapa alasan mengapa partisipasi menjadi fondasi penting dalam pembangunan desa:

  • Masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhan di wilayahnya.
  • Pembangunan akan lebih tepat sasaran ketika didefinisikan oleh masyarakat sendiri.
  • Masyarakat menjadi lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap keberlanjutan program.
  • Partisipasi meningkatkan legitimasi keputusan desa.
  • Partisipasi mendorong transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Pemberdayaan masyarakat dapat memperkuat keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Dengan demikian, partisipasi bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi menjadi pondasi budaya demokrasi lokal.

 

2. Kerangka Hukum Pendekatan Partisipatif dalam Musyawarah Desa

Pendekatan partisipatif bukan hanya praktik sosial, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang mengatur partisipasi dalam pembangunan desa antara lain:

2.1 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

UU Desa memberikan dasar bahwa pembangunan desa merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Pasal-pasal yang mengatur partisipasi masyarakat antara lain:

  • Pasal 54: Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
  • Pasal 80: Perencanaan pembangunan desa harus melalui proses partisipatif.
  • Pasal 82: Masyarakat memiliki hak untuk memberikan aspirasi, mengawasi, dan terlibat dalam perencanaan pembangunan.

2.2 Permendesa PDTT

Beberapa Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi juga memperkuat mekanisme partisipatif, termasuk:

  • Permendesa No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Permendesa No. 17 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Musyawarah Dusun.

2.3 Kebijakan Lain

Selain itu, berbagai peraturan Bupati/Wali Kota, peraturan daerah, hingga peraturan desa turut memperkuat implementasi partisipasi dalam Musdes.

Dengan adanya kerangka hukum tersebut, desa memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan pendekatan partisipatif dalam setiap proses pengambilan keputusan.

 

3. Musyawarah Desa sebagai Ruang Partisipasi

3.1 Apa itu Musyawarah Desa?

Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, kelompok pemuda, penyandang disabilitas, serta keterwakilan lainnya. Musdes merupakan mekanisme resmi dalam pengambilan keputusan desa.

Musdes membahas berbagai hal, antara lain:

  • penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
  • penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
  • perumusan prioritas Dana Desa;
  • penanganan stunting;
  • pembentukan BUMDesa;
  • penetapan peraturan desa;
  • penetapan program pembangunan tahunan.

3.2 Fungsi Musyawarah Desa

Beberapa fungsi Musdes antara lain:

  1. Mengidentifikasi dan memvalidasi masalah desa.
  2. Menentukan prioritas program pembangunan.
  3. Membangun komitmen publik terhadap kebijakan desa.
  4. Mengawasi kinerja pemerintah desa.
  5. Menetapkan kesepakatan kolektif.

3.3 Unsur-Unsur yang Terlibat dalam Musdes

Musdes harus melibatkan unsur masyarakat secara luas, termasuk kelompok yang sering terpinggirkan seperti:

  • perempuan,
  • penyandang disabilitas,
  • keluarga miskin,
  • petani,
  • nelayan,
  • kelompok adat,
  • pemuda,
  • kelompok rentan lainnya.

Partisipasi kelompok marginal inilah yang membuat Musdes lebih demokratis dan inklusif.

 

4. Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa

Partisipasi masyarakat dalam Musdes dapat hadir dalam berbagai bentuk, yaitu:

4.1 Partisipasi Ide

Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan gagasan, saran, dan masukan terkait permasalahan desa, prioritas pembangunan, serta solusi untuk menyelesaikan masalah.

4.2 Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat terlibat dalam menentukan keputusan akhir, baik melalui musyawarah mufakat maupun melalui voting jika diperlukan. Keputusan ini bersifat mengikat seluruh warga desa.

4.3 Partisipasi dalam Pelaksanaan

Setelah keputusan dibuat, masyarakat dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, misalnya:

  • gotong royong pembangunan,
  • menjadi pekerja dalam program padat karya,
  • menjadi relawan.

4.4 Partisipasi dalam Pengawasan

Masyarakat dapat mengawasi proses pembangunan, mengontrol penggunaan anggaran, dan memastikan kegiatan berjalan sesuai kesepakatan Musdes.

4.5 Partisipasi dalam Evaluasi

Masyarakat turut menilai hasil kegiatan, mengevaluasi keberhasilan pembangunan, dan memberi rekomendasi untuk perbaikan program berikutnya.

 

5. Manfaat Pendekatan Partisipatif dalam Pengambilan Keputusan Desa

5.1 Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Ketika masyarakat memberikan masukan secara langsung, program yang disusun pemerintah desa lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

5.2 Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Proses terbuka mengurangi praktik-praktik seperti nepotisme, penyimpangan anggaran, dan dominasi kelompok tertentu.

5.3 Memperkuat Kepercayaan Publik

Masyarakat yang merasa dilibatkan cenderung memiliki rasa memiliki terhadap program desa dan mendukung pelaksanaannya.

5.4 Mengurangi Konflik Sosial

Musyawarah menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai, sehingga meminimalkan potensi konflik antarwarga.

5.5 Mendorong Pemerataan Pembangunan

Melalui partisipasi, kelompok rentan mendapat kesempatan menyuarakan kebutuhan mereka sehingga pembangunan lebih berkeadilan.

5.6 Meningkatkan Kapasitas Masyarakat

Partisipasi memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan keberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan.

 

6. Tantangan dalam Penerapan Pendekatan Partisipatif

Walaupun pendekatan partisipatif sangat ideal, ada sejumlah tantangan yang kerap muncul di lapangan:

6.1 Partisipasi Simbolik

Kadang Musdes hanya formalitas, masyarakat hadir namun tidak dilibatkan secara substansial.

6.2 Dominasi Elite Lokal

Tokoh tertentu sering menguasai diskusi, sehingga pendapat masyarakat kecil tidak mendapat ruang.

6.3 Rendahnya Kapasitas Masyarakat

Sebagian masyarakat masih kurang percaya diri untuk menyampaikan gagasan.

6.4 Konflik Kepentingan

Perbedaan kepentingan antar kelompok dapat menghambat kesepakatan.

6.5 Keterbatasan Data dan Informasi

Pemerintah desa kadang kurang memiliki data yang akurat untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

6.6 Keterbatasan Waktu dan Fasilitas

Musyawarah sering terbatasi waktu, lokasi tidak nyaman, dan kurangnya fasilitator terlatih.

Meskipun banyak tantangan, desa tetap dapat memperkuat pendekatan partisipatif dengan strategi yang tepat.

 

7. Strategi Meningkatkan Kualitas Partisipasi Masyarakat dalam Musdes

Berikut strategi yang dapat diterapkan desa agar Musdes lebih partisipatif, inklusif, dan efektif:

7.1 Memperkuat Sosialisasi dan Penyebaran Informasi

Informasi tentang waktu, agenda, dan tujuan Musdes harus disampaikan jauh hari melalui:

  • pengeras suara masjid,
  • grup WhatsApp desa,
  • baliho dan poster,
  • kunjungan RT/RW,
  • penyuluhan langsung.

Semakin banyak warga mengetahui agenda Musdes, semakin besar tingkat partisipasi.

7.2 Memberikan Ruang untuk Kelompok Rentan

Desa harus memastikan keterwakilan kelompok seperti perempuan, disabilitas, lansia, dan keluarga miskin benar-benar hadir dan dilibatkan secara aktif.

7.3 Menggunakan Data Akurat sebagai Dasar Diskusi

Data dapat berasal dari:

  • eHDW,
  • SDGs Desa,
  • pendataan RT/RW,
  • hasil survei lokal,
  • data posyandu, KPM, atau kader desa.

Data membuat diskusi lebih objektif dan mengurangi bias.

7.4 Menghadirkan Fasilitator yang Netral

Musdes perlu dipandu oleh fasilitator yang memiliki kemampuan:

  • memediasi,
  • menjaga dinamika kelompok,
  • mencegah dominasi elite,
  • mengarahkan diskusi agar tetap fokus.

7.5 Menyusun Notulen dan Dokumen Keputusan Secara Transparan

Keputusan Musdes harus dicatat dengan baik dan diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi desa.

7.6 Menggunakan Metode Partisipatif

Misalnya:

  • brainstorming,
  • diskusi kelompok terarah (FGD),
  • pemetaan partisipatif,
  • kartu prioritas,
  • voting terbuka.

Metode ini memudahkan masyarakat terlibat aktif.

7.7 Melakukan Evaluasi Secara Berkala

Agar Musdes semakin baik dari waktu ke waktu, desa perlu mengevaluasi:

  • tingkat partisipasi,
  • kualitas diskusi,
  • kepuasan masyarakat,
  • keberhasilan implementasi keputusan.

 

8. Contoh Praktik Baik Musyawarah Desa Partisipatif

Berikut contoh nyata yang dapat menjadi inspirasi desa lain:

8.1 Musdes Penanganan Stunting

Desa mengundang:

  • ibu hamil,
  • tokoh kesehatan,
  • Kader Pembangunan Manusia (KPM),
  • kader posyandu.

Melalui diskusi berbasis data eHDW, desa menetapkan prioritas berupa perbaikan sanitasi, PMT lokal, dan pelatihan kader gizi.

8.2 Musdes Pengembangan BUMDes

Warga memberikan masukan tentang jenis usaha yang layak, berdasarkan potensi desa dan pasar lokal. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat setelah analisis resiko.

8.3 Musdes Infrastruktur Desa

Pemerintah desa memfasilitasi pemetaan jalan rusak secara partisipatif. Warga menentukan titik prioritas melalui voting.

 

9. Dampak Positif Musyawarah Desa Partisipatif

Pendekatan partisipatif membawa banyak dampak positif, antara lain:

  • meningkatnya rasa kepemilikan terhadap program desa;
  • perbaikan kualitas RKPDes dan RPJMDes;
  • meningkatnya transparansi Dana Desa;
  • berkurangnya konflik sosial;
  • meningkatnya solidaritas dan gotong royong;
  • terbentuknya desa yang adaptif, inovatif, dan demokratis.

Pendekatan partisipatif juga memperkuat good governance di tingkat desa, yang menjadi basis penting bagi pembangunan berkelanjutan.

 Pendekatan partisipatif dalam Musyawarah Desa bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi merupakan strategi penting untuk membangun desa yang maju, inklusif, dan berkeadilan. Melalui Musdes yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, proses pengambilan keputusan dapat berjalan demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan memperkuat partisipasi masyarakat, pemerintah desa dapat merumuskan program yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Partisipasi juga meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat, mendorong gotong royong, serta memperkuat kepercayaan publik.

Pada akhirnya, desa yang menerapkan pendekatan partisipatif adalah desa yang menempatkan warganya sebagai pelaku utama pembangunan—desa yang benar-benar “membangun dari bawah”.